Learn from experience

BELAJAR.NET-"Life is a journey to be experienced, not a problem to be solved".

Grateful Every Time

BELAJAR.NET-"Do something today that your future self will thank you for".

the Road to Success

BELAJAR.NET-"Work hard in silence. Success be your noise"..

Learning Without Limits

BELAJAR.NET-"Don't stop learning because life doesn't stop teaching"

Focus on What you Want

BELAJAR.NET-"Your time is limited, so don't waste it living someone else's life".

Cara Manajemen Administrasi Jurnal Ilmiah dengan OJS

Untuk menginstal OJS dalam rangka cara membuat jurnal, perlu adanya sistem pendukung, seperti php, web server (apache atau IIS), dan database server (MySQL atau postgres). Pemasangan OJS yang mudah dapat dilakukan dengan bantuan sistem paket berisi php, web server, dan database server, seperti XAMPP, WAMP, dan LAMP. Paket panduan yang bisa Anda gunakan untuk instalasi ketiga software tersebut adalah XAMPP. Penginstalan XAMPP untuk Windows dalam rangka cara membuat jurnal dapat dilakukan dengan cara-cara berikut.
Unduh file XAMPP di alamat www.apachefriends.org/en/index.html
Selanjutnya, lakukan double click pada file XAMPP sampai muncul kotak dengan title bar bertuliskan Installer Language.
Pilih bahasa yang akan digunakan, lalu tekan OK. Selanjutnya akan muncul form direktori instalasi.
Anda bisa menentukan direktori yang diinginkan kemudian klik tombol Next.
Berikutnya, Anda dapat memberi tanda ceklis untuk memilih beberapa opsi dalam form yang muncul sesuai kebutuhan. Setelah itu, klik Install jika Anda sudah menentukan pilihan.
Jika proses instalasi telah berhasil, Anda dapat memilih Yes untuk mengakhiri proses instalasi.
Jika instalasi software pendukung tersebut telah selesai, Anda dapat melanjutkan proses instalasi Open Journal Systems dalam rangka cara membuat jurnal. Caranya dapat dilihat dalam uraian di bawah ini.

Untuk menginstalasi Open Journal Systems (OJS), yang pertama kali harus Anda lakukan adalah mengunduh file Anda dapat memperoleh file ini dengan membuka laman Public Knowledge Project dengan memasukkan alamat http://pkp.sfu.ca/ojs_download.
Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, Anda bisa melakukan klik pada kotak Download dan mengunduh file master
Usai mengunduh file OJS, Anda dapat mengekstraknya ke direktori htdocs pada program XAMPP yang sebelumnya telah diinstal. Caranya, klik kanan pada file master dan pilih Extract files…
Jika proses ekstraksi telah usai, Anda dapat memilih folder htdocs pada program XAMPP yang telah diinstal
Untuk mempermudah pemanggilan melalui browser, nama pada folder yang diekstrak sebaiknya diganti dengan “OJS”
Kemudian buka browser dan telusuri laman yang beralamat http”//localhost/ojs/ hingga muncul kotak berisi instalasi OJS.
Di halaman tersebut, terdapat beberapa setting konfigurasi aplikasi. Sebagai tahap awal, Anda dapat memilih konfigurasi bahasa. Anda bisa mengatur bahasa yang ingin digunakan kotak kecil di bagian kanan.
Untuk memilih bahasa, Anda dapat menggunakan pilihan Client Character Set, lalu Connection Character Set, Database, dan Character Set. Kemudian akan muncul local setting yang merekomendasikan Anda untuk memilih bahasa primer dan bahasa tambahan yang akan digunakan. Selanjutnya, tambahkan tanda ceklis pada kotak cek bertuliskan “Do not create required subdirectories”.
Setelah setting penggunaan bahasa selesai, lakukan pengaturan username dan password untuk administrator. Caranya, Anda dapat mengetikkan langsung username dan password pada bagian Administrator Account. Ketik password sebanyak dua kali untuk meyakinkan bahwa kata kunci yang dituliskan sesuai. Masukkan alamat email juga untuk melengkapi proses ini.
Berikutnya, Anda perlu mengonfigurasi database, username database, dan Caranya, Anda bisa memilih database yang digunakan. Pilihan database dapat dilihat dalam kotak database driver. Kemudian ketik nama host yang dipakai dan password database yang digunakan. Berikutnya, masukkan nama database, lalu klik kotak bertuliskan “Install Open Journal Systems”.
Setelah proses instalasi Open Journal System berhasil diselesaikan, Anda dapat melakukan cara membuat jurnal. Administrator OJS nantinya dapat melihat  administrasi dari jurnal-jurnal yang Anda unggah secara keseluruhan. Untuk menjalankan tugas adminsitrator, Anda perlu melakukan login ke situs OJS terlebih dahulu. Agar dapat masuk, Anda perlu mengetikkan username dan password yang Anda miliki.

Berikutnya, Anda yang sudah login dapat melakukan konfigurasi ke situs OJS dalam rangka cara membuat jurnal. Cara-cara yang bisa Anda tempuh untuk melakukan konfigurasi dengan situs OJS.

Anda dapat memilih dan mengklik tulisan biru yang berbunyi Site Administrator
Berikutnya, di bagian Site Management dapat Anda pilih Site Setting. Klik pada Site Setting akan berguna dalam mengatur situs OJS dengan mengisikan informasi yang berkaitan dengan OJS.
Usai itu, Anda dapat melanjutkan pengaturan dengan memilih bahasa yang diinginkan. Untuk memilih bahasa, Anda dapat mengarahkan kursor ke form language dan mencari bahasa yang ingin Anda gunakan.
Setelah itu, Anda bisa beralih ke tombol title text dan title image yang berada di bawah Form Language untuk mengisi nama situs atau mengunggah file image nama situs. Kemudian klik Browse untuk memilih file image nama situs dan upload untuk mengunggah file.
Jika pengunggahan telah selesai, Anda dapat menambahkan informasi singkat mengenai situs OJS yang dikelola. Informasi singkat ini dapat Anda cantumkan dengan mengisi bagian Introduction.
Kemudian Anda bisa memilih nama jurnal yang akan dituju saat situs dibuka jika Anda menginginkannya. Pilihan nama jurnal ada di bagian Journal di bawah Introduction. Jika tidak, Anda bisa membiarkan bagian tersebut seperti apa adanya.
Pengisian belum selesai sampai di sini. Anda masih perlu memasukkan beberapa isian berikutnya. Ada isian About the Site Description yang memuat deskripsi rinci tentang situs OJS. Kemudian ada nama dan email administrator yang harus dicantumkan dalam Name of principal contact dan Email of principal contact. Di samping itu, Anda juga dapat mengisi jumlah karakter minimum yang bisa digunakan untuk password. Selanjutnya, klik Browse untuk memilih dan mengunggah file style situs jika Anda memerlukannya. Sebagai penutup isian Site Setting, Anda bisa mengklik Save.
Dalam rangka melakukan cara membuat jurnal, langkah-langkah di atas dapat Anda lakukan untuk menginstalasi dan mengatur OJS sesuai dengan yang Anda inginkan. Anda dapat mengoperasikannya untuk memudahkan akses para pembaca jurnal dalam skala global. Pemanfaatan OJS untuk cara membuat jurnal ini dapat berguna dalam peningkatan kualitas ilmiah dan penerbitan jurnal untuk meningkatkan pengindeksan.

REGISTERING DAN LOGGING IN PADA OJS

Para pengembang Jurnal Online dimanapun anda berada. Lama sekali saya tidak menulis artikel mengenai OJS, Kali ini kami akan tunjukan cara mengenai registering dan Logging in pada OJS Tutorial ini kami kutip dari http://pkpschool.sfu.ca. Dalam tutorial ini kita akan belajar bagaimana untuk mendaftar untuk account pengguna baru di OJS, cara login menggunakan akun baru, dan mencari tahu tentang beberapa masalah yang mungkin terjadi untuk pembaca Kita. Ini adalah tutorial yang penting karena semua orang bekerja dengan jurnal Kitaakan perlu memiliki account, dan akan perlu untuk login untuk menggunakannya. 
Panduan Lengkap Open Jurnal System
Meskipun sebagian besar pengguna ikuti petunjuk secara independen dan tidak memiliki masalah, Kitakadang-kadang akan memiliki individu yang mengalami kesulitan. Melengkapi ini akan membantu Kita memahami cara kerjanya dan apa yang kadang-kadang salah.




LANGKAH-LANGKAH REGISTERING DAN LOGGINGIN

  1. Pertama, pergi ke Halaman jurnal Anda, Temukan link Register dan Isilan formulir Pendaftaran User. Ingat Anda harus memilih peran sebagai Reader, Author dan Reviewer.
  2. Setelah selesai, Anda akan dibawa ke Anda Pengguna Home page.
  3. Berikutnya, logout, kemudian login kembali dengan username dan password yang baru saja dibuat.
  4. Setelah Anda melakukannya, itu saja! Sukses!
  5. Jika Anda telah mengalami masalah, memposting rincian tentang forum satuan dan rekan-siswa atau saya akan membantu Anda keluar. 

Cara Menambahkan Jurnal Baru OJS

Belajar.NET- Salam sapa untuk Jihadis jurnal seluruh tanah air, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi Tips Bagaimana Cara Menambahkan Jurnal Baru pada Setiap Jurnal, Untuk membuat jurnal baru pada OJS terlebih dahulu user harus masuk dan login dalam sistem, kemudian User harus masuk ke halaman 
User->
Site Administration->
Journal 

kemudian kita harus memilih Create Journal. Mengisi Formulir isian adalah sebagai berikut:

  • Form Language: Jika Anda bekerja di sebuah jurnal multibahasa, Anda akan perlu melengkapi formulir ini dalam semua bahasa
  • Journal Title: Bidang ini adalah wajib. Apa yang Anda masukkan di sini akan muncul sebagai judul jurnal baru dalam header itu. Anda dapat mengubah judul jurnal di kemudian hari, dan Manajer Journal akan dapat mengubahnya, dan upload gambar header, dari halaman manajemen jurnal mereka juga.
  • Journal Description: Apa pun dimasukkan dalam bidang ini akan muncul di homepage jurnal baru. Anda dapat mengubah informasi ini di kemudian hari, dan Manajer Journal akan dapat mengubah informasi juga dari halaman manajemen jurnal mereka.
  • Path: Bidang ini adalah wajib. Jalan Anda masukkan di sini akan menjadi bagian dari URL jurnal baru, terdaftar setelah index.php. Misalnya, jika judul jurnal Anda adalah Jurnal Studi Kanada, Anda mungkin ingin jalan Anda menjadi 'JCS', atau mungkin 'canstudies'. Jika Anda memasukkan 'js', URL yang jurnal akan http://example.com/index.php/jcs. Anda dapat kembali ke laman ini dan mengubah nilai jalur di kemudian hari; menyadari, bagaimanapun, bahwa Anda bisa pecah mesin pencari dan link lainnya dengan melakukannya.
  • Enable This Journal to Appear Publicly on the Site: Memeriksa kotak ini akan menampilkan judul jurnal sebagai hyperlink pada halaman muka situs. Jika Anda hapus centang pada kotak jurnal tidak akan terdaftar - namun URL masih dapat diakses oleh pengguna non-istimewa.

Jurnal baru akan dibuat setelah Anda telah mengisi semua informasi yang tepat dan mengklik tombol Save. Selain itu, Anda akan telah terdaftar sebagai Manajer Jurnal untuk jurnal baru ini. Pada titik ini Anda akan menjadi satu-satunya pengguna terdaftar untuk jurnal itu, dan Anda harus mendaftarkan Journal Manajer sesuai untuk pengaturan awal, atau melakukan pengaturan awal sendiri.

Jika Punya Pertanyaan Tinggalkan Komentar terbaik teman-teman dibawah ini

Benar Enggak Sih ? Ngeblog itu jadi Pendapatan Sampingan

Belajar.NET - Selamat pagi sahabat Blogger tanah air, tenatu dalam keadaan sehat walafiat ? Amin
pada kesempatan ini mimin ingin berbagai  pengalaman tentang Blogger, banyak pertanyaan yang bermunculan benar enggak Sih dengan Blog Bisa mendapatkan Pendapatan Sampingan ???
Pada dasarnya Menjadi Blogger itu jangan Fokus pada pendapatan, tetapi jadikan itu sebagai Hobi, Tapi menjadi lebih menyenangkan jika Hobi menjadi peluang Penghasilan !
 Jika Ada yang bertanya :
Benar Enggak Sih ? Ngeblog itu jadi Pendapatan Sampingan ?
Jawabannya adalah Benar ?
Jika Blog Sahabat ada Iklannya
Bagaimana saya menempati Iklan di Blog saya ?
Banyak Cara agar Blog ada iklannya, banyak Penyedia Iklan sekarang bermuculan untuk menempatkan iklan mereka pada Website/Blog sahabat. Tapi saya menyarankan Sahabat menggunakan Google Adsense sebagai Penyedia Iklan pada Blog/Website. 
Bagaimana cara mendaftarkan Blog ke Google Adsense ?
Cara mendaftar Blog Ke Adsense tidak terlalu Sulit, Sahabat Bisa Membaca Tulisan Sebelumnya : CARA DAFTAR GOOGLE ADSENSE
Apa setelah Daftar langsung diterima oleh GA ?
Jawabannya Tidak, Karna Google Adsense Sendiri punya ketentuan Khusus agar blog diterima. Baca Privasi  Kelayakan Berpartisipasi di Google Adsense



Hal yang harus diperhatikan sebelum Mendaftar GA,

  • Blog Harus memenuhi Standar GA
  • Artikel Harus Hasil tulisan sendiri
  • Bunya Halaman Contac
  • Punya halaman Disclaimer
  • Punya Privasi Policy
  • Punya About Us
  • Artikel sebanyak-banyaknya
demikian tips agar Blog diterima Oleh google adsense dan kemudian mendapatkan penghasilan.
Tinggalkan Komentar jika Punya Pertanyaan

 
 

Begini Cara Mudah Verifikasi PIN Google Adsense Belajar.NET

Belajar.NET - Hai sahabat Blogger dimanapun anda Berada, pati kalian selalu mengikuti Tulisan terbaru dari Belajar.NET, kali ini saya ingin berbagi Tips bagaimana cara Melakukan Verikasi PIN Google Adsense, 

setelah sahabat Blogger Menerima PIN Google Adsense harap segera malakukan Verivikasi agar pembayaran tidak tertunda, berikut langkah-langkahnya :

VERIFIKASI PIN Google Adsense
Ini saya akan membantuan anda cara melakukan verifikasi Pin Google Adsense,  mungkin pertama kali anda melihat tombol action yang berwarna mereka yang bertuliskan "pembayaran anda saat ini di tanggungkan karena anda belum menverifikasi alamat" mungkin anda seorang pemula merasa binggung dan khawatir mendapatkan nofikasi tersebut. Itu untuk melakukan verifikasi alamat anda apa benar apa tidak.

Kapan menu verifikasi alamat itu muncul? Akan muncul jika sudah mencapai ambang verifikasi dan hal itu secara otomatis, menu tersebut akan di muncul dengan sendirinya. Jadi anda tidak perlu merasa khawatir sekarang.


Memang berapa ambang verifikasi seperti pada pedomam Google adsense telah menyebutkan bahwa $10 atau jika kita dalam rupiah sekitar 130.000 ribu rupiah.

Apa boleh untuk klik action? Silakan anda akan melihat tanggal pembuatan pin, dan pin sekitar 3-5 hari akan mulai di kirim lewat kantor pos, pin akan sampai ke alamat rumah anda sekitar 2-4 minggu, selama menunggu pin Adsense datang iklan tetap akan ditayangkan dan tetap anda bisa mendapatkan penghasilan dari iklan Google Adsense.

Saran dari saya coba anda datang kekantor pos tanyakan apa ada surat dari Google Adsense atas nama anda, jika pihak pos menjawab belum ada, anda bisa meminta nomor telepon kantor pos atau menyimpan nomor telepon anda jika ada surat dari Google Adsense anda bisa langsung ke kantor pos, hal tersebut lebih baik.
Anda bisa perhatikan di atas tombol minta pin baru ada tanggal untuk meminta pin baru, jika sebelum tanggal tersebut anda tidak akan bisa untuk meminta pin baru. Sebentar untuk melakukan verifikasi tidaklah sulit bisa di bilang sangat minta asal anda wajib teliti memasukan pin di kolom sudah tersedia.

Langkah 1:

Buka amplop berisi pin dari Google Adsense, pada bagian sebelah kanan atas di samping alamat anda disitu pin anda. Silakan di lihat baik-baik pin karena akan di masukan pada kolom sudah disediahkan.

Baca Juga SOLUSI JIKA PIN ADSENSE TIDAK SAMPAI

Langkah 2: 
 
Silakan login kedalam akun Google Adsense, pada halaman home dasbor anda bisa melihat atau sering melihat ada ikon lonceng atau diatas estimasi penghasilan anda ada warna merah di pojok kanan ada tulisan action silakan di klik. Akan muncul halaman baru untuk memasukan pin.

Langkah 3:
Sesudah membuka amplop dan mengklik tombol action dan tempat memasukan pin, silakan untuk memasukan pin, sesudah memasukan pin silakan klik tombol kirim pin. Jika anda memasukan dengan benar itu akan sukses perlu di ingat kesalahan memasukan pin hanya 3 kali jadi perhatikan dengan baik-baik pin Adsense sebelum masukan biar tidak terjadi kesalahan.
Semoga panduan verifikasi pin Adsense bisa membantu anda. 

Komentar dibawah Jika Punya Pertanyaan Seputar Adsense

Solusi PIN Adsense Tak Sampai

Belajar.NET - Selamat siang sahabt blogger semua, apa kabarnya ? tentu sehat bukan ? pada kesempatan ini mimin ingin berbagi pengalaman seputar PIN Google Adsense, pasti diantara blogger semua ada yang sedang menunggu PIN Google Adsense dikirim. 
sebelum mimin berbagi tips dan pengalaman mimin ingin menjelaskan sedikit tentang apa itu PIN Google Adsense ??

PIN Google Adsense
PIN Ditujukan supaya profil pendaftar adalah benar dan tidak didasarkan scam sekaligus untuk melindungi akun dari pendaftar itu sendiri.
Oleh karena itu dibutuhkan verifikasi alamat pendaftar tersebut melalui surat dari google adsense yang dikirimkan ke alamat Anda berisikan nomor PIN akun adsense Anda.

Baca Juga Kok Bisa dari Blog mendapatkan Uang ??

Kapan Anda Bisa Menerima PIN?

Setiap akun google adsense akan mendapatkan notifikasi PIN setelah earning Anda sampai 10$ (dollar), Jika Anda memiliki akun google adsense bermata uang IDR (rupiah) berarti Anda akan mendapatkan PIN sesuai konveri dari 10$ tersebut (kisaran 138.000 rupiah).

Bagaimana Tampilan PIN?

PIN akan dikirimkan kepada Anda dalam bentuk surat putih berlogokan google.
PIN Google Adsense Saya Baru Sampai

Bagaimana Cara Mendapatkan PIN?

PIN (Request PIN) bisa sebanyak 3 kali. Untuk PIN yang pertama kali akan secara otomatis di generateoleh sistem dari google adsense, jadi pastikan alamat yang Anda daftarkan adalah benar.

Berapa Lama PIN Sampai Ke Rumah?

Secara normal, Waktu yang dibutuhkan PIN untuk sampai ke rumah Anda adalah 2 sampai 4 minggu. Bahkan mungkin bisa lebih lama tergantung dari alamat Anda.

Bagaimana Jika PIN Saya Tidak Datang?

Lebih tepatnya adalah belum datang (positive thingking), Karena Anda mempunyai kesempatan maximal sebanyak 3x request PIN. 

Bagaimana Kalau Sudah 3x Rquest tidak sampai Juga, 

Sahabat-sahabat bisa memilih Opsi Dengan Scan KTP dan dikirimkan Melalu Account GA

Pengalaman Saya Pribadi Sampai 2x Request Baru Sampai, pada pengiriman pertama PIN Google Adsense sepertinya sudah sampai, tapi saya tidak ngecek ke Pos, saya hannya menunggu duduk manis dirumah hehehhe, tidak ada usaha,
pada suatu hari teman saya Juga seorang Blogger ke Post Berniat mengecek Kiriman PIN Google Adsense Miliknya, ketika itu terlihat PIN Google Adsense adsense saya, kemudian dia membawa pulang. 
Karena sebelumnya saya sudah melakukan reques Ulang, maka PIN Google Adsense juga sudah dikirim , 2 hari setelah saya Verifikasi sampai lagi PIN Google Adsense kerumah. 

Saran, Sering dicek ke Pos, barangkali nyangkut dipos.

Cara Membuat Iklan Agar Terlihat Bagus

Belajar.NET - Apa kabar semua Blogger tanah air, kali ini saya ingin berbagi tips dengan sedikit modifikasi iklan agar Responsif, tentu sahatab perbah melihat website atau blog yang sudah tampil iklan terkadang iklannya menjengkelkan atau mengganggu, nah disini kita coba membuat iklan agar terlihat bagus dan tidak mengganggu.
Jadi, cara kerjanya seperti ini :
Baca juga bagaimana kita mendapatkan Dolar dengan GA DISINI
Kita sedikit melakukan modifikasi dengan menambahkan css pada kode iklan, fungsinya adalah sebagai berikut :
  • Ukuran iklan akan menyesuaikan settingan kita, berdasarkan css.
  • Jika website/blog dikunjungi oleh perangkat komputer dengan layar minimal 800px, maka iklan yang tampil berukuran besar 620px x 300px, jika di perangkat smartphone maka kita bisa merubah ukuran lebih kecil.
  • Sehingga, iklan yang tampil pada layar komputer akan lebih bagus dan besar, tentu semoga bisa meningkatkan klik iklan kita.
  • Iklan tetap responsive.

Cara Memodifikasi Iklan Adsense Responsive

  • Gunakan script dibawah ini, dan ubah id penerbit, serta id unit iklan.
<style type=”text/css”>
.responsive_ad { width: 250px; height: 250px; }
@media (min-width: 500px) { .responsive_ad { width: 336px; height: 280px; } }
@media (min-width: 800px) { .responsive_ad { width: 620px; height: 300px; } }
</style>
<script async src=”//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js”>
</script>
<!– example_responsive_1 –>
<ins class=”adsbygoogle responsive_ad”
style=”display:inline-block”
data-ad-client=”ca-pub-********
data-ad-slot=”
**********“></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
  • Keterangan :
    • Warna hijau : code css untuk mengatur ukuran iklan.
    • Warna biru : ID Penerbit Adsense dan ID Unit Iklan.
  • Dengan menggunakan script diatas, maka iklan kita akan tampil sebagai berikut :
    • Pada laptop/komputer maka iklan akan tampil dengan ukuran 620x300px.
    • Pada smartphone maka iklan akan tampil dengan ukuran 336x280px.
Baiklah, kurang lebih seperti itu. Mungkin ada yang bertanya-tanya, apakah cara memodifikasi iklan responsive adsense ini aman? Jawabannya adalah aman, selama kita tidak melanggar aturan dari google adsense.

Kok Bisa Cuma dari Blog Bisa Mendapatkan Penghasilan

Hai sahabat Blogger dimanapun anda berada, apa kabar nih, hari ini mimin ingin berbagi pengalaman seputar Google adsense, pasti Blogger dan youtuber sudah tau apa itu Google Adsense, untuk lebih jelasnya aqan-aqan semua bisa melihat langsung dari Situs Google Adsensedisini saya tidak terlalu jauh menjelaskan tentang apa itu google adsense tetapi saya ingin berbagai pengalaman tentang bagaimana sih kita mendapatkan uang dari Google adsense ???

GOOGLE ADSENSE itu bisnis internet marketing yang membayar anda hanya dengan bermain YOUTUBE & BLOG saja... & yang paling penting adalah GOOGLE ADSENSE benar-benar 100% GRATIS

Google, mendapatkan pemasukan terbesar dengan memberi kesempatan kepada pemilik situs lain untuk menempatkan iklan pada halaman hasil pencarian miliknya. Nah, semua ini di-manage oleh program mereka yang disebut Google Adwords, sebuah program pemasaran internet berbasis PPC (pay per click).
Anda pasti pernah melihat iklan-iklan tersebut, yang muncul di bagian atas hasil pencarian organik Google, juga berderet di sebelah kanan halaman hasil pencarian. Inilah yang disebut ‘Sponsored Result’ dan pada bagian atasnya terdapat tulisan ‘iklan’ kecil, dimana pengiklan akan membayar sejumlah uang tertentu apabila ada yang melakukan klik iklan tersebut.
Google menggunakan sistem lelang untuk menampilkan iklan Adwords. Pengiklan saling bersaing satu sama lain agar iklan mereka yang muncul. Siapapun yang menawarkan harga tertinggi dan iklan yang paling ‘berkualitas’ akan muncul di hasil pencarian.
Nah dari situ lah, kemudian Anda dapat ikut mencicipi pembagian dari hasil yang didapatkan Google melalui program Adwords tersebut dengan cara menampilkan iklan teks atau gambar di situs / blog milik Anda. Bila seseorang mengklik iklan, Anda mendapatkan pembagian hasil sebesar 68% dan sisanya diambil Google sendiri.

Bagaimana cara dapat uang dari Google Adsense???

Inilah cara kerja Adsense: pertama sekali tentu saja Anda harus memiliki website ataupun blog, karena disitu nanti Anda akan menayangkan iklan Adsense. Setelah iklan tayang di blog, maka setiap kali ada pengunjung yang melakukan klik terhadap iklan-iklan tersebut, Anda langsung mendapatkan uang.
Ada juga iklan Adsense yang berbasis CPM, dimana Anda bisa mendapatkan uang tanpa klik pada iklan. 
Kemudian, setelah terkumpul pendapatan sebesar $100, baru Anda menerima pembayaran sebenarnya. Pembayaran bisa dilakukan dengan dua cara, bisa melalui cek yang dikirimkan ke alamat Anda, atau melalui Western Union. Tergantung metoda mana yang Anda pilih.
Secara ringkas bisa digambarkan sebagai berikut:
  1. Membuat blog
  2. Mendaftar menjadi penayang Adsense
  3. Memasang kode iklan
  4. Melakukan optimasi
  5. Mendapatkan klik iklan dari pengunjung
  6. Dapat uang!
Meskipun terlihat sederhana tahapan-tahapan di atas, tapi nyatanya untuk bisa mendapatkan hasil yang cukup besar dari Adsense, bukanlah perkara mudah, bukan bisnis semalam jadi. Karena itu saya menyarankan: perlakukan Adsense sebagai bisnis jangka panjang. Kembali saya sampaikan, Adsense bukanlah skema mendapatkan uang dengan cepat. Banyak hal yang perlu dilakukan, yang semuanya memerlukan ketekunan dan kerja keras.
Demikian penjelasan singkat seputar Google AdsenseJika Aqan punya pertanya silahkan tinggalkan komentar dibawah.

IJTIHAD, ITTIBA’, TAQLID, DAN FATWA BAB III

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan 
Fiqh adalah ilmu yang mempelajari hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah atau perbuatan mukallaf baik yang wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram yang di dasari atas dalil-dali yang jelas. Ushul fiqh ialah ilmu yang mempelajari pembentukan hukum-hukum yang mengatrur kehidupan masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya.
Ijtihad ialah usaha yang sungguh-sungguh dengan segenap usahanya untuk mencari ilmu, dan kemudian dapat memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
Taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengikuti sumber atau alasannya. Dan ittiba’ adalah perbandingannya taqlid, yaitu mengikuti seseorang atau suat ucapan dengan hujjah.
Fatwa adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau penafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum islam. Yang harus kita ketahui bahwasanya keempat pembahasan ini saling berkaitan dan bisa dipakai untuk menjahui dari kesesatan. 


B. Saran 
Semoga makalah ini dapat menambah sedikit ilmu pembaca tentang ijtihad, taqlid, ittiba’, dan fatwa. Serta mengambil manfaat dari seisinya, walau masih banyak kekurangan dari makalah ini. Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima segala kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini nantinya.

DAFTAR PUSTAKA

Wahab, Abdul. Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Chalil, Moenawar. Kembali Kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, Jakarta: Bulan Bintang, 1991.
Effendi, Satria. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2005.
Amirudin, Zen. Ushul Fiqh, Yoqyakarta: Teras, 2009.

IJTIHAD, ITTIBA’, TAQLID, DAN FATWA BAB II PART II

Imam Al-Ghazali mengungkapkan ijtihad merupakan upaya maksimal seorng mujtahid dalam mendapatkan pengetahuan tentang hukum-hukum syara’. Hanafi juga berpendapat bahwa pengertian adalah mencurahkan tenaga untuk menemukan hukum agama melalui salah satu dalil syara’ dan dengan cara-cara tertentu.
Untuk menjadi seorang mujtahid, harus mencukupi  beberapa syarat yang kemudian menjadi hukum sah nya melakukan ijtihad. Yang kemudian syarat-syarat ini telah ditetapkan oleh para ulama ahli ushul adalah sebagai berikut:
a. Mahir tentang bahasa arab dan alat-alatnya serta kaidah-kaidahnya seperti ilmu nahwu, sharaf, dan lain sbagainya, sehingga ia mengerti benar-benar  akan susunan kata ayat-ayat  Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi.

b. Mengerti tentang nash-nash Al-Qur’an, yakni mengerti bagian-bagian dalil, seperti mana ayat mujmal, yag muhkam, yang khas dan lain sebagainya, hingga mengerti akan sebab-sebab diturunkan, dimana ayat diturunkan, dan demikianlah seterusnya  hingga hal-hal yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
c. Mengerti tentang hadist-hadist dan bagian-bagiannya, seperti hadist mutawatir, ahad, shahih, dan lai sebagainya dengan tidak mesti menghafal hadist-hadistnya, asal sudah dapat membedakan mana yang shahih dan dan mana yang tidak, dan lain sebagainya. 
d. Mengerti tentang ushul fiqh. Ilmu ushul inlah yang pokok atau alat yang penting bagi seorang mujtahid, karena dengan ilmu inilah seorang mujtahid dapat berinstinbat dari Al-Qur’an dan Hadist untuk menetapkan sesuatu hukum syar’i. 

C. Taqlid 
Kata taqlid berasal dari kata qallada-yuqallidu-taqlidah yang artinya mengukangi, meniru, dan mengikuti. Taqlid secara istilah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya. 
Adapun pengertian Taqlid menurut beberapa para ahli, yaitu:
a. Imam Al-Ghazali “Menerima suatu perkataan dengan tidak ada huddjah. Dan tidak ada taqlid itu menjadi jalan kepada pengetahuan (keyakinan), baik dalam urusam ushul maupun dalam urusan furu’.
b. Ibnu Subki  “Mengambil suatu perkataan tanpa mengetahui dalil”.
Dari beberapa pengertian pemakalah dapat menyimpulkan bahwa pengertian Taqlid adalah mengakui kebenaran pendapat seseorang yang dipercayainya tanpa tahu sumber atau atas dalil apa pendapata yang dibenarinya tersebut.
Imam Abu Abdullah Khuwaz Mandad Al-Maliki berkata “Taqlid itu artinya pada syara’ ialah kembali berpegang kepada perkataan yang tidak ada alasan bagi orang yang mengatakannya”. Imam Al-Ghazali berkata “Taqlid itu ialah menerima perkataan tidak dengan alasan”. Dan banyak lagi pengertian yang artiya serupa dengan pengertian tersebut. Maka, dapat disimpulkan bahwa “Taqlid itu ialah menerima, mengambil perkataan atau pendapat orang lain yang tidak ada hujjahnya (alasannya) dari Al-Qur’an ataupun dari Sunnah Rasul”.
Lalu muncullah pertanyan “Bolehkah ber-taqlid dalam urusan keagamaan ?” Jika Anda telah memahami pengertian taqlid diatas, maka sangat jelas bahwa bertaqlid dalam urusan agama itu satu perbuatan yang tercela dan satu perbuatan yang membawa ke arah kesesatan. Dalam surah Al-Baqarah ayat seratus tujh puluh menjelaskan kepda kita bahwa orang yang sudah bertaqlid akan dibeci oleh Allah. Karena, apabila mereka diajak kembali mengikut pimpinan Allah dan kepada tutunan Rasul, mereka menjawab, “Kami hanya akan menuruti cara-cara yang telah dilakukan oleh orang tua kami, nenek-nenek moyang kami, dan datuk-dtuk kami”. Atau “Cukuplah bagi kami kami agama yang telah dijalankan oleh nenek moyang kami dan datuk-datuk kami”. Mereka berkata begitu, karena sudah penuh sangkaan dan anggapan bahwa yang dilakukan oleh nenek moyang mereka itu sudah benar, sudah menurut pimpinan agama yang sebenarnya, dengan tidak mencari atau meminta keterangan yang menunjukkan kebenaran agama yang telah dipeluk oleh nenek moyang mereka. Maka, sangat jelaslah bahwa islam benar-benar melarang bertaqlid khususnya dalam urusan agama. 
Tidak semua perbuatan taqlid itu dilarang dalam agama, akan tetapi ada juga taqlid yang dibolehkan oleh agama. Yaitu taqlid kepada para mujtahid dengan syarat yang dibolehkan adalah orang awam yang tidak mengerti cara-cara mencari hukum-hukum syariat. Adapun orang yang mengerti dan sanggup mencar sendiri hukum-hukum suariat, maka harus berijtihad sendiri. Akantetapi, bila waktuny sudah sempit dan dikhawatirkan akan ketinggalan waktu untuk mengerjakan yang lain maka menurut suatu pendapat boleh mengikuti pendapat orang lain.

D. Ittiba’ 
Kata ittiba’ barasal dari kata ittiba’a-yattabi’u-muttabi’un, dan kata ini diambil dari tabi’a-yatba’u-tabi’un, yang artinya menikuti atau menuruti, menelusuri jejak, bersuri tauladan, dan berpanutan. Adapun secara istilah Ittiba’ adalah mengikuti seseorang atau suatu ucapan dengan hujjah dan dalil. Jika taqlid mengikuti seseorang ataupun ucapannya tanpa alasan. Maka, ittiba’ mengikuti seseorang atau suatu ucapan dengan hujjah dan dalil padanya. Jadi, ittiba’ terhadap A-Qur’an berarti menjadikan Al-Qur’an sebagai imam dan mengamalkan isinya. Ittiba’ kepada Rasul berarti menjadikannya sebagai panutan yang patut diteladani dan ditelusuri langkahnya. 
Allah memerintahkan agar semua kaum muslimin dan muslimat ber-ittiba’ kepada Rasulullah seperti firmannya, “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kesenangan) hari akhirat dan dia banyak menyebut Allah”. (Q.S. Al-Ahzab: 21)  Maka wajib hukumnya berittiba’ dan dilarang untuk bertaqlid kepada yang tidak memenuhi syarat mujtahid. Disinilah letak yang membedakan antara ittiba’ dengan taqlid.
 Kata Imam Dawud dalam hadistnya “Saya pernah mendengar Imam Ahmad berkata ‘Ittiba’ itu ialah seorang yang mengikuti apa-apa yang datang dari Nabi dan para sahabatnya’.” Maka, dapat disimpulkan bahwa ittiba’ ialah mengikuti, menuruti apa-apa yang diperintakan oleh Rasulullah S.A.W. atau dengan kata lain, mengerjakan perintah agama dengan meuruti apa-apa yang yang pernah diterangkan atau dicontohkan Nabi, dan juga menjauhi apa-apa yang telah dilarang, dan orang yang mengerjakan demikian itu namanya muttabi’. 
Dari beberapa pengertian pemakalah dapat menyimpulkan bahwa pengertian ittiba’ adalah menerima pendapat seseorang atau mengikuti perbuatan seseorang dengan mengetahui dasar pendapat atau perbuatannya tersebut.
A. Fatwa 
Menurut Ensiklopedia Islam, fatwa secara bahsa arinya nasihat, petuah, jawaban, atau pendapat.  Maka, definisi fatwa adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau penafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum islam. Imam Ibnu Mandzur menyatakan, “Aku menyampaikan atau menfatwakan kepada si Fulan sebuah pendapat yang dia baru mengetahui pendapat itu jika aku telah menjelaskan kepada dirinya tentang pendapat itu. Aku berfatwa mengenai jawaban atas masalah itu”.
Secara istilah, fatwa adalah penjelasan hukum syara’ atas berbagai macam persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dan juga merupakan salah satu metode dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam menerangkan hukum-huku syara’, ajaran-ajarannya, dan arahan-arahannya. Kadang penjelasan itu diberikan tanpa adanya pertanyaan, dan kadang juga datang setelah adanya pertanyaan mengenai suatu permasalahan hukum syara’ tersebut.
Adapun pengertian Fatwa menurut beberapa para ahli, yaitu:
a. Ahamd Hasan “Bahasa arab yang berarti jawaban pertannyaan atau ketetapan hukum, maksudnya ialah ketetapan atau keputusan hukum tentang suatu masalah atau peristiwa yang nyata oleh seorang mujtahid, sebagai hasil ijtihadnya.
b. Ibnu Qayyim “Pernyataan yang disampaikan oleh seorang mufti tentang persoalan agama yang belum diketahui hukumnya.
Dari beberapa pengertian pemakalah dapat menyimpulkan bahwa pengertian Fatwa adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum islam. 

Jika fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas persoalan tertentu. Maka, fatwa harus di dasari dari dalil-dalil syariat. Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk mengetahui hukum syariat dari dalil-dalil syariat adalah dengan ijtihad. Jika mujtahid ini memberikan fatwa (seorang muftiy berfatwa), haruslah kita menjadi muttabi’nya. Akan tetapi, apabila dia bukan seorang mujtahid, secara tidak sengaja ia telah bertaqlid dan menjadi orang yang dibenci oleh Allah serta orang-orang yang juga mempercayai fatwanya (bertaqid atasnya). 


LANJUTAN BAB III

IJTIHAD, ITTIBA’, TAQLID, DAN FATWA BAB II

BAB II
PEMBAHASAN

A. Fiqh dan Ushul Fiqh 

a. Pengertian Fiqh 
Sacara bahasa fiqh  berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang artinya pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Dan secara istilah, fiqh merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum yang diperoleh melalui dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah.  
Adapun pengertian fiqh menurut beberapa para ahli, yaitu:
a. Ashshiddieqy “Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshily”.
b. Hanafi “Mengetahui hukum-hukum syara’ yang mengenai perbuatan dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci dan dihasilkan dari pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan pemikiran dan perenungan.
c. Rosyada “Mengetahuii hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang di kaji dari dalil-dalilnya yang terinci.
Dari beberapa pengertian pemakalah dapat menyimpulkan bahwa pengertian Fiqh yaitu memahami sesuatu secara mendalam atau sebagai ilmu pengetahuan. 
Hukum mempelajari ilmu fiqh ini adalah wajib atau fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki maupun wanita. Dan hukum mempelajari hukum ini bisa berubah tergantung amal yang akan dilakukannya. Yang pertama, kalau amal yang akan dilakukan itu wajib, maka hukum mempelajarinya juga wajib. Seperti shalat lima waktu, hukum mempelajari ilmu yang membahas tata cara shalat lima waktu akan menjadi wajib. Yang kedua, kalau amalannya sunnah, maka mempelajarinyapun menjadi sunnah contohnya shalat rawatib. Akan tetapi, walaupun hukumnya sunnah kalau itu akan dijalankan, maka hukum mempelajariya manjadi wajib pula.

Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang dikehendaki oleh Allahkebaikan atasnya, maka Allah akan menjadikannya paham dalam masalah agamanya” (H.R. Bukhari-Muslim, dari Muawiyah R.A.). Maka dapat disimpulkan bahwa, fiqh ini adalah suatu ilmu yang mempelajari hukum-hukum islam yang mana hukum ini sudah dikumpulkan oleh para ulama’, yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.dan hukum mempelajarinya adalah fardu ‘ain, ketika ingin melakukan suatu amal, karena amalan tersebut harus dikerjakan dengan syarat-syarat tertentu hingga menjadi wajib hukum mempelajarinya.

b. Pengertian Ushul Fiqh 
Secara bahasa, ushul fiqh terdiri dari dua kata. Yang pertama yaitu ushul, ushul adalah bentuk jamak dari al-ashlu yang bararti pondasi, asas, akar, atau dasar atas segala sesuatu. Sedangkan menurut istilah, kata al-ashlu adalah dalil. Misalnya, para ulama mangatakandalil tentang hukum masalah ini ialah ayat sekian dalam Al-Qur’an. Yang kedua fiqh, kata ini berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang artinya pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal seperti yang telah dibahas secara rinci diatas. 
Adapun pengertian fiqh menurut beberapa para ahli, yaitu:
a. Ibnu Qudamah “Dalil-dalil fiqh yang menunjukkan kepadanya secara garis besar, tidak secara terperinci (Raudhatun Nazhir, 1:60-61)”.
b. Imam Al-Ghazali “Sesungguhnya ushul fiqh itu keterangan tentang dalil-dalil hukum ini dan pengetahuan akan aspek-aspek penunjukkan terhadap hukum-hukum secara garis besar tidak secara terperinci (Lihat, Al-Mustashfa,1:5)”.
c. Ibnu Burhan “Keterangan tentang dalil-dalil hukum secara garis besar (Al-Wushul, 1:51)”.
Dari beberapa pengertian pemakalah dapat menyimpulkan bahwa pengertian Ushul fiqh mengenai dalil-dalil dan pengetahuan secara garis besar bukan terperinci.
Jadi, pengertian ushul fiqh adalah dalil-dali fiqh yang termasuk kedalam ilmu hukum islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori, dan sumber-sumber secara umum dalam rangka menghasilkan hukum islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.Dalil-dalil yang dimaksud adalah kaidah atau kajian umum yang bersifat universal, sedangkan dalil-dalil rinci dibahas dalam ilmu fiqh dan jelas berbeda.

B. Ijtihad 
Kata ijtihad barasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang artinya barsungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah ijtihad adalah mencurahkan segala upaya sekuat tenaga dalam memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas secara menditeil atau kejelasannya masih umum didalam Al-quran maupun hadis Nabi dengan menggunakan logika sehat dan pertimbangan matang.  
Adapun pengertian Ijtihad menurut beberapa para ahli, yaitu:
a. Imam Mahdi “Mencurahkan segala kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat zhanni sampai dirinya merasa tak mampu mencari tambahan kemampuan.
b. Ibrahim Hoesen “Ijtihad tidak diterapkan pada konsep pengertian sesuatu yang mudah atau ringan”.
c. Ulama Ushul “Usaha seorang ahli fiqih menggunakan seluruh kemampuan untuk menggali hukum yang bersifat amaliah (praktis) dari dalil-dalil yang terperinci”.
Dari beberapa pengertian pemakalah dapat menyimpulkan bahwa pengertian Ijtihad adalah usaha yang dilakukan dengan sunguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilakukan dengan siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun hadist atau dengan kata lain, menggali dan kemudian mengistinbatkan hukum-hukum syara’ yang kemudian dipublikasikan kepada orang awam dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. 
Ijihad biasa sering kita dengar sebagai jihad yang biasa diartikan perang, hal ini dikarenakan berjihad tentu dilakukan dengan bersusah payah. Suatu perbuatan dapat diktakan jihad apabila dilakukan dengan segenap kekuatan yang dimilikinya. Maka, dapat dikatakan bahwa ijtihad adalah menghabiskan kesanggupan dalam memperoleh suatu hukum syara’ yang ‘amali dengan jalan mengeluarkan dari kitab dan sunnah. 

SAMBUNGAN >>> BAB II PART III

IJTIHAD, ITTIBA’, TAQLID, DAN FATWA BAB I

BAB I 
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang 
Ilmu ushul fiqh merupakan metode dalam mengenali dan menetapkan hukum islam. Ilmu ini sangat berguna untuk membimbing para mujtahid dalam mengistinbatkan hukum syara’ secara benar dan dipertanggung jawabkan. Melalui ushul fiqh kita dapat menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan dengan dalil lainnya. Sedangkan bagi orang awam yang tidak mampu menggali hukum islam sendiri atau belum sampai pada tingkatan sanggup menginstinbatkan sendiri hukum-hukum islam, maka diperbolehkan bagi mereka megikuti pendapat-pendapat dari para mujtahid yang diprcayainya.

Dalam ushul fiqh juga membahas masalah ijtihad, taqlid, ittba’, dan fatwa. Keempatnya memiliki arti yang berbeda dengan maksud yang berbeda pula. Akan tetapi, keempatnya sangat jelas diatur dalam agama Islam. Salah satunya ialah ittiba’ yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam surah An-Nahl ayat 43 yang artinya “Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang kami beri Wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.

B. Rumusan Masalah 
1. Apa yang dimaksud dengan fiqh dan ushul fiqh ?
2. Apa yang dimaksud dengan ijtihad ?
3. Apa yang dimaksud dengan ittiba ?
4. Apa yang dimaksud dengan taqlid ? 
5. Apa yang dimaksud dengan fatwa ?



C. Tujuan dan Manfaat 

  1. Memberi pemahaman tentang pengertian fiqh, ushul fiqh, ijtihad, ittiba’, taqlid, dan fatwa. Agar para pembaca bisa membedakan antara ittiba’ dengan taqlid dan juga pemahaman yang lainnya yang bisa menjadi pengetahuan masing-masing. Seperti melakukan segala perlakuan atas tujuan berijtihad dijalan Allah, mencari dari mana dasar hukum yang selama ini menjadi taqlidnya sebelum mengetahuinya dan lain sebagainya. 
  2. Untuk memenuhi tugas pada mata kuliah ushul fiqh yang kemudian akan didiskusikan bersama-sama agar lebih dimengerti nantinya.