Dasar
Hukum Qardh
Dasar disyariatkannya qardh adalah Al-Qur’an, Hadist, dan ijma’.
1. Dalil
Al-Qur’an adalah firman Allah QS. Al-Hadid/57:11 ;
“Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta
di jalan Allah),maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak”.