BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Diketahui bahwa fiqh itu wajib ein hukumnya untuk
dipelajari bagi tiap mukalaf. sebagai umat islam tentu wajib melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan ibadah yang berbentuk amaliyah.
Fiqh lahir dari ushul fiqh, yakni ushul fiqh adalah
pencetus lahirnya hukum fiqh. Ushul fiqh berperan sebagai penetapan segala
hukum fiqh sedangkan fiqh adalah hasil dari pada ushul fiqh. Ushul fiqh tidak
lahir dengan begitu saja, dalam menetapkan hukumada peran imam ijtihad yang
mensyarahkan nash yang masih ijmali dan mengeluarkan fatwa hukum yang belum ada
pada masa Rasulullah SAW.
Hukum ijtihat tidak terlepas dan melenceng dari AL-QURAN dan Assunah karena tidak sembarangan
orang dapat mengijtihadkan hukum dan tentu ada kriteria yang harus dipenuhi
untuk menjadi imam mujtahid. Oleh karena itu kami akan mencoba menjelaskan
pengertian fiqh dan ushul fiqh serta manfaat dan kegunaan mempelajari fiqh dan
ushul fiqh mudah-mudahan penjelasan kami dalam makalah ini dapat menambah
wawasan kita dalam belajar fiqh dan ushul fiqh. Kritik dan saran dari dosen
bidang studi serta teman-teman selalu kami harapkan.
B.
Rumusan masalah
1. Apa
pengertian fiqh dan ushul fiqh?
2. Manfaat
mempelajari fiqh dan ushul fiqh?
3. Kegunaan
mempelajari fiqh dan ushul fiqh?
C.
Tujuan masalah
Dari rumusan masalah dapat disimpulkan bahwa tujuan
penulis dalam makalah ini tidak lepas dari rumusan masalah yang penulis
paparkan, yakni: 1. Dapat mengetahui apa pengertian fiqh dan ushul fiqh.
2.
manfaat serta kegunaan memplajari fiqh dan ushul fiqh.
3.
kegunaan mempelajari fiqh dan ushul fiqh.
sebagai umat islam kita wajib belajar fiqh dan
sebagai orang awam mengetahui ushul fiqh sebagai sumber asal ilmu fiqh, yang
tujuannya meskipun tidak mencetuskan hokum layaknya imam mujtahid fiqh
menfatwakan hukum setidaknya mempelajari, mengetahui, serta menghafal sedikit
kaidah fiqh.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
fiqh dan ushul fiqh
Istilah ushul fiqh
dilihat dari dua sisi. Dari sisi tarkib
idhofi dan dari sisi laqab
(sebagai istilah untuk ilmu tertentu). Ushul fiqh sebagai takrib idhofi terdiri dari kata ( أصول ) dan fiqh yang mempunyai makna
tersendiri. Kata ushul merupakan jama’
dari ashl yaitu berarti sesuatu yang
menjadi dasar bagi yang lain. Atas dasar ini
ushul fiqh dipandang sebagai sandaran bagi fiqh dan sebagai alat untuk
melahirkan fiqh.
Secara istilah
kata ashal mempunyai beberapa arti, yaitu[1]
1. Al-
kaidah al- kulliyah (kaidah umum), yakni suatu ketentuan yang bersifat umum
yang berlaku untuk seluruh cakupannya. Misalnya ketentuan tentang keharaman
bangkai bagi setiap muslim dengaan berlandaskan pada firman Allah QS: al-baqarah;173:
“sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika
disembelih disebut (nama) selain Allah.
2. Dalil
(landasan hokum) seperti ungkapan para ahli ushul fiqh bahwa aslu lilwujubi
al-sholat al-kitabu wa al-sunnah (dalil wajib sholat adalah alquran dan sunnah)
3. Rajih
(yang terkuat) seperti ungkapan para ahli usul fiqh:
الاصل في الكلا م
الحقيقه
“Yang dipandang kuat dari suatu ungkapan
adalah makna hakikat”.
Dengan demikian setiap perkataan yang
dibaca dan didengar yang menjadi patokan adalah makna hakikat dari bacaan dan
perkataan itu.
4. Mustashhab,
yaitu memberlakukan hokum yang ada sejak semula selama belum ada dalil yang
membatalkan atau merubahnya. Misalnya, seseorang yang menyakini bahwa ia telah
berwudhu, lalu ia ragu apakah masi ataupun sudah batal. Namun ia merasa yakin
belum melakukan sesuatu yang membatalkan wudhunya maka berdasarkan kaidah tadi
orang tersebut tetap masi suci karena pada mulanya memang dia telah bersuci
(wudhu).
5. Al- maqis
(cabang) seperti tindakan para ulama mengqiaskan terjadinya riba pada beras dan
gandum adalah ashl karena ada ketentuan hukum mengenai ribanya dalam hadis
nabi.
Dari lima pengertian
ushul secara bahasa, ushul dengan pengertian dalil yang biasa dipakai dalam
ilmu ushul fiqh. Pandangan seperti ini dianut oleh al- syatibi dalam kitabnya al-munawarah fi ushul as-syariah yang memehami ushul fiqh dalam dua bentuk.
Pertama sebagai al-kuliyat al-khams
yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah atau disebut pula dengan al-adilah (ushul-ushul al fiqh. Bentuk
pertama ini semuanya qath’i. Kedua
sebagi al-Qawanin yang diistinbathkan
dari Al-Qur’an dan sunnah. Bentuk terakhir ini lazim dikenal banyak orang
dengan ushul fiqh.
Sementara
kata fiqh secara etimologi berasal dari kata فقها
yang merupakan masdar dari fiil madhi fakiha dan fiil mudharik yafkahu berarti
paham . selain itu ada yang berpandangan bahwa fiqh berarti paham yang mendalam
untuk sampai kepadanya perlu mengerahkan pemikiran secara ijtihad
(sungguh-sungguh). Kedua arti fiqh ini dipakai para ulama dan masing-masing
mempunyai alasan yang kuat. Kata fiqh juga digunakan untuk menunjukkan
pemahaman terhadap sesuatu dengan baik secara zahir maupun batin.
Kata
fiqh berkembang dikalangan ulama secaara khusus berarti paham yang mendalam.
Orang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang fiqh disebut faqih. Kata fuqaha
atau yang seakar dengannya muncul dalam Al-Qur’an sebanyak 20 kali yang
sebagian besaarnya mengacu kepada makna pemahaman mendalam[2].
Fiqh
merupakan hasil kreatifitas mujtahid dalam menggali dalil-dalil tentang suatu
persoalan hokum baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun sunnah, hal itu bukan
diproleh melalui taqlid, disisi lain juga bukan dikatakan fiqh bila mengetahui
hukum Allah melalui ketentuan yang termasuk dalam kategori ma’lum bi
al-dharurah.
Kalangan
syaf’iyaah mendefinisikan: fiqh adalah ilmu tentang hokum syara’ yang bersifat
amaliyah diproleh melalui dalili-dalil yang terperinci.
Sementara
kalangan Hanafiyah mendefinisikan:fiqh adalah: fiqh adalah pengetahuaan
seseorang tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban.
Kalangan
syafi’iyah muta’akhirin seperti imam al-ghazali memberi definisi: fiqh adalah
sumber bagi ilmu tentang akhirat.
Fiqh
sebagai hasil ijtihad mujtahid dapat berubah, beragam dan dikembangkan mujtahid
berikutnya. Kemungkinan berubahnya fiqh mengambarkan keelastisannya. Fiqh memiliki
relativitas dari sisi kepada siapa fiqh tersebut dinisbahkan (dinisbahkan)
kepada imam syafi’i, Abu hanifah dan imam malik. Relativitasnya dapat diamati
dari kawasan mana fiqh dilahirkan, dari kawasan Madinah, Irak, Andalusia dan
kawasan lain. Meskipun fiqh bersifat zhan tetapi harus diamalkan mujtahid yang
melahirkannya dan siapa yang menyakini.
Dengan
membandingkan urairan diatas dan uraian sebelumnya tentang fiqh terlihat bahwa
antara fiqh dan ushul fiqh mempunyai hubungan erat. Ushul fiqh membicarakan
tentang kaidah-kaidah umum,sedangkan penerapan kaidah-kaidah tersebut kepada
ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi merupakan objek kajiaan fiqh sehingga
melahirkan fiqh itu sendiri.
Menurut
Rizka Agustin) ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah dan hukum
fiqh atau disebut dengan ashal, yakni sebelum ditetapkan hukum fiqh maka harus
berpedoman terlebih dahulu kepada kaidah fiqh. Fiqh adalah hasil ijtihat atau
buah dari ushul fiqh, yang merupakan buah fikir, atau gagasan para imam mujtahid
yang telah sampai standar untuk menjadi mujtahid, dan karyanya disebut fatwa
yang bisa digunakan oleh masyarakat awam untuk dijadikan panduan, dan pedoman.
Menurut
(Eka Nofiya Sari) ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari metode penetapan
hukum fiqh yang mana terdapat cara dan kaidah ushul fiqh. Fiqh adalah sekumpulan
hukum syarak yang berhubungan dengan perbuatan yang diketahui melalui
dalil-dalil yang terperinci, dan dihasilkan dengan jalan ijtihad.
B. Manfaat
mempelajari fiqh dan ushul fiqh
Menurut
para ahli ushul fiqh, manfaat utama ilmu ini adalah untuk mengetahui
kaidah-kaidah yang bersifat kulli (umum) dan teori-teori yang terkait dengannya
untuk diterapkan pada dalil-dalil tafsili (terperinci) sehingga dapat
diistinbathkan hukum syara’ yang ditunjukkannya. Melalui kaidah-kaidah ushul
fiqh diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum ditunjukkannya. Dengan ushul
fiqh dapat dicarikan jalan keluar menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatan
bertentangan satu sama lain. Melalui dalil-dalil yang ada dalam kajian ushul
fiqh, seperti qiyas, istihsan, istishab, urf dapat dijadikan landasan
menetapkan persoalan yang hukumnya tidak dijelaskan langsung oleh nash.
Sementara
manfaat utama fiqh untuk dapat menerapkan hukum syara’ terhadap segala
perbuatan dan perkataan mukallaf. Fiqh meupakan rujukan bagi hakim dalam
menetapkan keputusan dan menjadi pedoman bagi mufti dalam mengeluarkan fatwa.
Bahkan, fiqh menjadi petunjuk berharga bagi setiap mukallaf dan menetapkan
hukum perkataan dan perbuatannya sehari-hari.
Selain
itu tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh ialah untuk:[3]
1.
Menerapkan kaidah-kaidah dalil
syara’yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’yang bersifat amali;
2.
Dengan kaidah ushul serta bahasannya itu
dapat dipahami nash-nash syara’dan hokum yang terkandung didalamnya.
3.
Mampu memahami secara baik dan
tepat apa-apa dirumuskan ulama mujtahid
dan bagaimana mereka sampai kepada rumusan itu.
Ø Mukalaf
mengetahui cara beribadah hukum syar’i kepada allah yang berhubungan dengan
amalan yang di instibatkan dengan dalil-dalil yang jelas. Hukum syar’i islam
bersumber dari la-qur’an dan dalil-dalil syar’i yang berhubungan dengan segala tindakan manusia baik ucapan
dan perbuatan.
Ø Mempelajari
ilmu figh juda memudahkan mengerjakan hal-hal yang sunah yang bersangkutan
dengan ibadah baik yang madha dan ghairu madha.[4]
Manfaat
ushul figh bagi seorang mujtahid adalah menjadi pedoman dalam
menentukan/menetapkan sesuatu hukum syara’ berdasarkan dalil yang ia dapatkan, sedangkan bagi
seorang muttabi’ karna ia mengetahui dasar hukum dari suatu amal yang ia ikut
kerjakan ata yang ia ikuti maka ia terhindar dari perbuatan taglid.
Ushul
figh juga sangat berfaedah bagi seorang mujtahid dalam menetapkan hukum syara’.
Demikian bagi mahasiswa sarjana agama yang berstatus cendikiawan tentu ia tidak
mungkin beramal taglid artinya ia selalu berfikir kritis sebelum melakukan
suatu amalan perbuatan[5].
Ushul fiqh bagi umat yang mendatang, dalam hal ini ada dua maksud
mengetahui ushul fiqh itu:
Pertama, bila kita
sudah mengetahui metode ushul fiqh yang dirumuskan ulama terdahulu maka bila
suatu ketika kita menghadapi masalah baru yang tidak mungkin ditemukan hukumnya
dalam kitab fiqh terdahulu,maka kita dapat mencari jawaban hokum terhadap
masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.
Kedua, bila kita
menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab-kitab fiqh, tetapi
mengalami kesukaran dalam penerapannyakarena sudah begitu jauhnya perubahan
yang terjadi, dan kita ingin mengkaji ulang rumusan fuqaha lama itu atau ingin
merumuskan hokum yang sesuai dengan kemaslahatan dan tuntutan kondisi yang
mengkehendakinya, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah baru
yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kaji ulang terhadap suatu
kaidah atau menentukan kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak
mengetahui secara baik usaha dan cara ulama lama dalam merumuskan kaidahnya.
Hal itu akan diketahui secaa baik dalam ilmu ushul fiqh.
C.
Kegunaan mempelajari fiqh dan ushul fiqh[6]
v
Kegunaan mempelajari ushul figh adalah
untuk mengetahui hukum dengan jalan yakin dan pasti atau dengan jalan dhan
yaitu perkiraan yang lebih kuat pada kebenaran. Disamping itu juga ushul figh
sangat berguna menghindarkan diri dari mengikuti alasan-alasannya. Dengan kata
lain menghindarkan diri dari tag’lid.
Adapun mempelajari
kaidah figh berguna untuk menentukan sikap dan kearifan dalam menarik
kesimpulan serta menerapkan aturan-aturan figh terhadap kenyataan-kenyataan
yang ada, sehingga tidak menimbulkan ekses yang tidak perlu karena
diperhatikan skala prioritas penerapannya. Tidak bersifat ifrath yaitu
lebih dari batas dan tidak pula besikap tafrith yaitu kurang dari batas.
v
Kegunaan mempelajari ilmu figh
dirumuskan sebagai berikut:
Ø
Mempelajari figh berguna dalam memberi
pemahaman tentang berbagai aturan secara mendalam. Dengan itu kita tahu
aturan-aturan secara rinci mengenai kewajiban dan tangung jawab manusia
terhadap tuhannya, hak dan kewajiban dalam rumah tangga dan bermasyarakat
mengetahui cara bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, nikah, talak, rujuk,
warisan dan lain-lain.
Ø
Mempelajari ilmu figh berguna sebagai
patokan untuk brsikap dalam menjalani hidup dan kehidupan dengan mngetahui figh
kita tahu perbuatan wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, sah, batal. Dengan
memahami ilmu figh kita brusaha untuk bersikap dan bertingkah laku menuju pada
rizha allah.
D.
Contoh-contoh fatwa lama dan sekarang
Dalam
hal zakat menurut imam yang empat[7]
Ø Dalam
mazhab hanafi sabilillah adalah fakir-fakir yang menyediakan dirinya dalam
perang sabil.
Ø Dalam
mazhab maliki sabilillah yang mujahid yakni lascar yang berperang
Ø Dalam
mazhab hambali sabilillah adalah yang berperang dengan tidak dibelanjai oleh
suatu badan yang memberi gaji
Ø Dalam
mazhab syafi’I sabilillah yaitu mujahid yang dengan suka rela berperang
Bagaimana dengan
fatwa mufti saat ini disaat Negara aman damai tanpa ada perperangan siapa yang
dijadikan kategori sabilillah? Ternyata di Indonesia disebagian desa atau suatu
daerah khususnya ACEH mengkategorikan guru TPA yang tidak digaji adalah
fisabilillah karena ditarik kesimpulan yang bahwa mereka memberikan ilmu bagi
anak-anak muslim untuk pemahaman ilmu agama tentunya sebagai bekal anak muslim
dengan suka rela tanpa mengharapkan gaji atau pun hanya menagih iuaran listrik
atau peralatan lain namun jasa nya tetap secara suka rela diberikan untuk
kemaslahatan umat. Kemudian fatwa tentang itu tidak dipakai lagi dalam
kesepakatan ulama Aceh, yang membagikan anggota yang mendapatkan zakat hanya
amil zakat,faqir, miskin, mualaf,dan ibnu sabil.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan
pemakalah mengenai pokok bahasan dapat kita simpulkan bahwa fiqh dan ushul fiqh
sangat erat tekait. Untuk mengeluarkan hokum fiqh atau ingin menfatwakan
sesuatu hukum yang bersifat amaliyah dalam hal ibadah, muamalah, munakahat,
jinayah dan sebagainya perlu belajar ilmu ushul fiqh. Bila kita tidak jadi
seorang mufti yang bisa menfatwakan suatu hokum maka cukup menjadi mufti dalam
hal yang ringan saja seperti contoh yang pemakalah sebutkan dalam pembahasan
makalah ini yakni mengambil atau menyimpulkan sesuatu hukum bersuci yang bisa
kita ambil kesimpulan yang haqqul yaqin.
B. Saran
Dalam sebuah karya
ilmiah tentu pentingnya saran dari pada dosen pembimbing dan teman-teman
sekalian. Agar dapat memperbaiki makalah ini untuk memenuhi syarat, menurut
prosedur makalah yang telah ada maka pemakalah sngat mengharapkan saran kritik
bagi makalah ini yang sangat jauh dari kesempurnaan dan keterbatasan referensi
yang mungkin saran dari dosen dan teman-teman mampu meningkatkan hasil makalah
yang baik bagi masa yang mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
Abbas, siradjuddin. 2008. Empat Puluh Masalah Agama. Jakarta selatan: Pustaka Tarbiyah Baru
Amiruddin, zen. 2009. Ushul fiqh , cet I. Yogyakarta: Teras
Firdaus. 2004. Ushul
fiqh. Jakarta timur: Zikrul Hakim
Nata, ubuddin. 2010. Metodelogi studi islam, cet,17, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Syarifuddin, amir. 2008. Ushul fiqh. Jakarta: Kencana Preneda Media Group
Tina
Siska hardiansyah, penting belajar figh untuk kehidupan sehari-hari, diakses
dari http://www.ummi-online.com.html, pada tanggal 7 juni 2017 pukul
09:20
[1] Firdaus, ushul fiqh (JakartaTimur: Zikrul Hakim, 2004) hlm.1.
[2] Sapiudin shidiq, ushul fiqh (Jakarta: Kencana prenada
media group, 2014), hlm.9.
[3] Amir Syarifuddin, ushul fiqh (Jakarta: Kencana
prenada media group, 2008), hlm.48.
[4] Tina Siska hardiansyah, penting
belajar figh untuk kehidupan sehari-hari, diakses dari http://www.ummi-online.com.html, pada tanggal 7 juni 2017 pukul
09:20
[5] Amiruddin, zen, ushul fiqh, (Yogyakarta: Teras, 2009),
hlm 12
[6] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, cet. 3,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 298
[7] Siradjuddin Abbas, Empat Puluh Masalah Agama (Jakarta
Selatan: Pustaka Tarbiyah baru, 2008) hlm.135.
test
ReplyDeleteNumpang promo ya admin...^_~
ReplyDeleteDisini kami menyediakan 5 permainan dalam 1 aplikasi,
-Bandar Poker
-Bandar Q
-Dimino 99
-Poker
-Bandar 66
Hanya dengan 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
Ayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
Whatsapp +85515373217
https://irmansiswantoaceh.blogspot.com/2020/01/sejarah-perkembangan-fiqh.html
ReplyDeleteJika anda tertarik atau ingin menjadi web developer, anda dapat mengunjungi blog yang saya buat :)
ReplyDeleteWeb Developer Tangerang