1.
PENGERTIAN USHUL FIQH.
Ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari
tentang kaidah-kaidah,hukum-hukum dasar tentang manusia yang sudah dewasa dsn
berakal sehat.
·
Pengertian ushul fiqh menurut
yova adalah ilmu
yang mempelajari tentang kaidah-kaidah, hukum-hukum dasar tentang manusia yang
sudah dewasa dan berakal sehat.
·
menurut husna reva yanti adalah
ilmu yang
mempelajari tentang kaidah-kaidah,teori-teori,sumber-sumber yang ada pada
islam.
2.
PENGERTIAN FIQH
Fiqh menurut
bahasa adalah berarti paham atau
tahu.menurut istilah,berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’a
yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang di peroleh dari dalil-dalil
tafsil(jelas).
·
menurut yova adalah berarti paham atau tahu,berarti ilmu
yang menerangkan tentang hukum-hukum syara yang berkenaan dengan amal perbuatan
manusia yang di peroleh dari dalil-dalil tafsil(jelas).
·
menurut husna reva yanti adalah
suatu ilmu
pengetahuan tentang islam yang berkenaan dengan perbuatan manusia.
3. SEJARAH
PERKEMBANGAN FIQH
A. periode rasulullah
1. massa mekkah dan madinah
periode ini dimulai sejak di
angkatnyamuhammad SAW. Menjadi nabi dan rasul sampai wafatnya.periode ini
singkat,hannya sekitar 22tahun dan beberapa bulan saja.akan tetapi sangat
menentukan,pengaruhnya terhadap perkembangan ilmu fiqh selanjutnya berat
sekali.masa rasulullah inilah mewariskan nash-nash hukum baik dari Al-QUR’AN maupun
Al-sunnah,mewariskan prinsip-prinsip hukum islam baik yang tersurat dalam
dalil-dalil kulli maupun yang tersirat dari semangat dari Al-Qur’an dan
Al-sunnah.
Periode rasulullah ini di bagi
dua macam yaitu;massa maekkah dan massa madinah.pada massa mekkah,di arahkan
untuk memperbaiki akidah,karena akidah inilah yang mendasi ponfasi hidup.oleh
karena itu,dapat kita pahami bahwah apabila rasulullah pada massa itu memulai
dakwahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju masyarakat yang beraqidah
tauhid,membersihkan hati dan menghiasi
diri dengan al-akhlaq al-karimah,masa mekkah ini di mulai sejak diangkatnya muhammad rasulullah Saw
menjadi rasul sampai beliau hijjrah ke
madinah yaitu kurang lebih dua belas tahun lebih.[1]
2.Sumber hukum masa
rasulullah.
a. Al-Qur’an
Al-Qur’an di turunkan kepada
rasulullah tidak sekaligus.berbeda dengan turunnya taurat kepada nabi
musa.Al-Qur’an turun sesuai dengan kejadian/peristiwa dan kasus-kasus tertentu
dan menjelaskan hukum-hukumnya,memberikan pertanyaan-pertanyaan atau jawaban terhadap
permintaan.
Contoh kasus seperti;larangan menikahi wanita
musyrik.peristiwa berkenaan dengan martsad al-Ganawi yang meminta izin kepada
nabi untuk menikahi wanita musyrikah,maka turun ayat:
‘’dan janganlah
kamu nikahi wanita-wanita musyrik,sebelum mereka beriman’’.(Al-Baqarah:221)
Adapun untuk
memberi jawaban atau fatwah,misal nya dalam ayat-ayat:
‘’mereka
bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan’’.(al-Baqarah:215)
‘’dan mereka
bertanya kepadamu tentang haid’’.(al-Baqarah:222)
‘’mereka bertanya
kepadamu tentang apa yang di halalkan kepada mereka’’.(al-Maidah:4)
‘’dan mereka
meminta fatwah kepadamu tentang para wanita,katakanlah;allah memberi fatwah
kepada mereka tentang wanita-wanita’’.An-Nisa:127).
Pada umumnya hukum-hukum dalam
Al-qur’an bersifat kulli dan bersifat umum,demikian pula
dalalahnya(penunjukannya) terhadap hukum kadang-kadang bersifat qath’i yaitu
jelas dan tegas,tudak bisa di tafsirkan lain.dan kadang-kadang bersifat
dhaniyaitu memungkinkan terjadinya beberapa penafsiran.
b.Al-sunnah
seperti telah di uraikan dalam
bab-bab tedahuluAl-sunnah menjelaskan tentang hukum-hukum yang telah di
jelaskan di Al-qur’an.seperti shalat di jelas kan cara-cara nya di dalam
sunnah.di samping itu juga penguat bagi hukum-hukum yang telah di terapkan di
dalam Al-qur’an.ada pula hadits yang memberi hukum tertentu,sedangkan
prnsip-prinsipnya telah di terapkan dalam Al-Qur’an.
Penjelasan rasulullah tentang
hukum ini sering di nyatakan dalam perbuatan rasulullah sendiri,atau dalam
keputusan-keputusannya dan kebijaksanaannya ketika menyelesaikan satu
kasus,atau karena menjawab pertanyaan hukum yang di ajukan kepadanya,bahkan
bisa terjadi karena diamnya rasulullah dalam menghadapi perbuatan sahabat yang
secara tidak langsung menunjukkan kepada perbuatan tersebut.[2]
c.Ijtihad pada
masa rasulullah
pada zaman rasulullah pun
ijtihad itu di lakukan oleh rasulullah dan juga para sahabat ,bahkan ada kesan
rasulullahmendorong para sahabat nya untuk berijtihad seperti kesan rasulullah
mendorong para sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti cara rasulullah
sering bermustawarah dengan dan para sahabatnya dan juga dari kasus muadz bin
jabal yang di utus ke yunan.hanya saja ijtihad pada zaman rasulullah ini tidak
seluas pada zaman rasulullah,karena banyak permasalahan-permasalahan yang di tanyakan kepada rasulullah kemudian
di jawab dan di selesaikan oleh rasulullah sendiri.
Ijtihad rasulullah dan
pemberian izin kepada para sahabat untuk berijtihat untuk memberikan hikmah
yang besar karena:’’memberikan contoh bagaimana cara beristinbat dan memberikan
latihan kepada para sahabat bagaimana cara penarikan hukum dari dalil-dalil
yang kulli,agar para ahli hukum islam (para fuqaha)sesudah beliau dengan
potensi yang ada padanya bisa memecahkan
masalah-masalah baru dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip di dalam
al-qur’an dan al-sunnah.
B.Periode
sahabat
Pada masa ini dunia islam sudah
meluas,yang mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbu,oleh karena
itu tidak mengherankan apabila periode para sahabat ini di bidang hukum di
tandai dengan penafsiran para sahabat dan ijtihadnya dalam kasus yang tidak ada
nash-nya.di samping itu juga terjadi
hal-hal yang tdak menguntunkan yaitu pecahnya masyarakat islammenjadi beverapa
kelompok yang bertentangan secara tajam.yang menurut ameer Ali,pada
hakikatnya:’’permusuhan suku dan permusuhan padang pasir yang di kobarkan oleh
perselisihan di nasti’’.
Perselisihan suku itu memang ada
pada zaman jahiliah,kemudian pada zaman rasulullah di netralisasi dengan konsep
dan pelaksanaan ukhuwah islamiyah.periode ini di mulai sejak wafatnya
rasulullah SAW .sampaiakhir abad pertama hijrah.
1.Sumber Hukum
Pada periode sahabat ini ada usaha
positif yaitu terkumpulnya ayat-ayat a;-qur’an dalam satu mushaf.ide untuk
mengumpulkan ayat-ayat al-qur’andalam satu mushaf datang dari umar bin
khattab,atau dasar karena banyak para sahabat yang banyak hafal al-qur’an gugur
dalam perperangan.ide ini di sampaikan umar kepada abu bakar pada mulanya abu bakar menolat saran tersebut
,karena hal tersebut tidak pernah di
lakukan oleh rasulullah tetapi pada akhirnya abu bakar menerima ide yang baik
dari Umar ini. Maka beliau menugaskan Zaid bin Thabit untuk mengumpulkan
ayat-ayat Al-qur’an yang terpencar-pencar tertulis dalam pelepah-pelepah
kurma,kulit-kulit binatang,tulang-tulang dan yang di hafal para sahabat.mushaf
ini di simpan pada abu bakar,kemudian setelah Umarmeninggal di simpan pada
Hafshah binti umar.kemudian pada zaman usman bin afwan,Usman meminjam
mushaf yang ada pada hafsah kemudian
kemudian menugaskan lagi kepada zaid bin tsabit untuk memperbanyak dan
membagikannya ke daerah-daerah islam yaitu ke madinah,mekkah,kuffah,basrah dan
damaskus,mushaf itulah yang sampai pada kita sekarang.[3]
Adapun hadits pada masa ini belum
terkumpul dalam satu kitab memang pekerjaan lebih sulit mengumpulkan ayat-ayat
al-Qur’an karena:Ayat-Ayat Al-Qur’an waktu nabi meninggal telah tertulis,hannya
,masih berpencar-pencar belum disatukan,nabi selalu meminta untuk menuliskan
Al-Qu’an dan melarang menuliskan hadits.dengan demikian tidak akan tercampur
antara ayat Al-Qur’an dan Hadits.di samping itu Al-Qur’an banyak di hafal oleh para sahabat.bahkan
banyak sahabat yang hafal keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an.
tidak tertulisnya dan tidak terkumpulnya
hadits dalam satu mushaf pada permulaan islam, maka para ulama-ulama islam pada
periode selanjutnya harus meneliti keadan perawi hadits dari berbagai
segi,sehingga menimbulkan berbagai hadits serta muncul ilmu muthalah
hadits.akibat lain adalah timbulkan berbeda dalam menanggapi satuhadits
tertentu.
2.Ijtihad
sahabat
Seperti telas di
jelaskan masa para sahabat ini islam telah menyebar luas misalnya ke negri
persia,irak,syam,dan mesir.negara-negara tersebut telah memiliki kebudayaan
yang tinggi,mempunyai adat-adat kebiasaan tertentu,peraturan-peraturan dan ilmu
pengetahuan.bertemunya islam di luar jazirah arab ini mendorong pertemuan fiqh
islam pada periode-periode selanjutnya.bahkan mendorong ijtihad para
sahabat.seperti misalnya pada kasus usyuur(bea masuk barang-barang
impor),tanah-tanah yang luas dikuasai di jadikan tanah khardj.kasus mualaf dan
lain-lain pada zaman umar bin khatab.
Adapun cara berijtihad para sahabat
adalah pertama –tama di cari nash nya dalam Al-Qur’an,apabila tidak ada,di cari
di dalam hadits.apabila tidak di temukan baru berijtihad dengan bermusyawarah
dengan sahabat.inilah bentuk ijtimak jama’i,apabila mereka bersepakat
terjadilah ijma sahabat.keputusan musyawarah ini kemudian menjadi pegangan umat
secara formal.khalifah umar bin khattab mempunyai mempunyai dua cara musyawarah
yaitu:’’musyawarah yang bersifat khusus dan musyawarah yang bersifat
umum’’,musyawarah yang bersifatkan khusus beranggotakan para sahabat muhajirin
dan anshor,yang berupa musyawarah yang masalah-masalah yang berkaitan dengan
musyawarah pemerintahan.adapun musyawarah yang bersifat umum di hadiri oleh
seluruh penduduk madinah yang di kumpulkan di mesjid,yaitu apabila ada masalah
yang sangat penting seperti kasus tanah
di irak yang di jadikan tanah khardj.
Walaupun demikian tidak menutup
adanya kemungkinan ijtihad para sahabat-sahabat yang sifatnya pribadi,tidak
berkaitan langsung dengan kemasalahatan umum mereka menanyakan masalahnya
kepada seseorang ke[ada sahabat nabi dan di beri jawabannya.dalam
masalah-masalah yang berkaitan dengan kemasalahatan umum dan dengan ijtihad
fardi dalam hal-hal yang bersifat pribadi.untuk bentuk ijtihad fardi ada
kemungkinann terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat,sebab.
Petama;tidak
semua ayat Al-Qur’an dan Sunnah itu Qath’i dalalahnya atau petunjuknya kepada
maksud tertentu,sehingga memberikan kemungkinan penafsiran-penafsiran yang
berbeda.
Kedua;hasits belum terkumpul
dalam satu kitab tertentu dan tidak semua sahabat hafal hadits.
Ketiga;mikieu dimana para sahabat
berdomisili tidaklah sama.keperluannya berbeda-beda dan kemaslahatannya judga
bisa berlainan.
SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH DAN USHUL FIGH
Setiap ilmu
mengalami pertumbuhan dan
perkembangan,tidak terkecuali dengan ilmu ushul figh.banyak orang bertanya
tentang peletak dasar ilmu ushul fiqh.Cik Hasan Bisri pun bertanya tentang
siapa yang menciptakan kaidah-kaidah ushul fiqh itu?siapa yang mula-mula
menggunaunkaidah al-ashl fi al-amr
lilwjub?pertanyaan tersebut menunjukkan dua hal,yaitu:(1)banyak orang yang
belum mengetahui peletak dasar ushul fiqh dan pencipta berbagai
kaidahnya;(2)banyak orang yang ingin mengetahui jawabannya agar jika ada yang
menanya perihal yang sama,ia mampu menjawabnya.
Rachmat syafi’i[4]mengatakan
bahwa benih-benih ushul fiqh sudah ada sejak zaman rasulullah SAW.dan
sahabat.masalah utama yang menjadi bagian ushul fiqh,seperti
ijtihd,qiyas.nasakh,dan takhsis sudah ada
pada zaman rasulullah dan sahabat.[5]
sebagai mana sejak zaman rasulullah SAW. Sudah ada ijtihad.salah satu hadit
yang populer tentang ijtihad adalah penggunaan ijtihad yang di lakukan oleh
Muadz ibnu jabal.[6]konsekuensi
dari ijtihad ini adalah qiyas,karena penerapan ijtihad dalam
persoalan-persoalan yang bersifat juz’iyah harus dengan qiyas.
1.
Tahap Awal (abad ke-3H)
Pada
abad ke 31-H,di bawah pemerintahan abbasyiah,wilayah islam semakin meluas di
bagian timur. Khalifah –khalifah abbasyiah yang berkuasa dalam abad ini adalah Al-Mutawakkil (w.218
H),Al-Mu’tashim(w.227 H),Al-wasiq(w.232 H),dsan Al-Mutawakkil(w.247 H), pada
masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah di kalangan islam,yang
dimulai sejak masa pemerintahan khalifahAr-rasyid.kebangkitan pemikiran pada
masa ini di tandai dengan timbulnya semangat pada penerjemahan dikalangan
ilmuan muslim.buku-buku filsafat yunani di terjemahkan dalam bahasa
arab,kemudian di berikan penjelasan (syarah).di samping itu,ilmu-ilmu keagaman
juga berkembang dan semakin meluas objek pembahasannya.hampir di katakan bahwah
tidak ada ilmu keislaman yang berkembang sesudah Abbasyiah,kecuali yang telah
di rintis atau di letakkan dasar-dasarnya pada zaman dinasti Abbasyiah ini.
Salah
satu hasil dari kebangkitan berfikir dan semangat keilmuan islam ketika itu
adalah berkembang nya bidang fiqh,yang pada gilirannya mendorong untuk di
susunnya metode berfikir fiqh yang di sebut ushul fiqh.
2.
Tahap perkembangan (Abad ke-4 H)
Abad ke 41-H
hijriyah merupakan abad permulaan kelemahan di nasti abbasyiah dalam bidang
politik.pada abad ini,di nasti abbasyiah terpecah-pecah menjadi daulah-daulah
kecil yang masing-masing di pimpin oleh seorang sultan.namun demikian,kelemahan
bidang politik ini tidak memengaruhi perkembangan semangat keilmuan di kalangan
para ulama ketika itu.bahkan,ada yang mengatakan bahwah perkembangan keislaman
pada abad ke-4 H ini jauh lebih maju di bandingkan dengan masa-masa
sebelumnya.hal ini antara lain di sebabkan oleh masing-masing pengembangan.
3.
Tahap penyempurnaan (abad ke-5-6 H)
Kelemahan politik di baqdad,di tandai
dengan lahirnya beberapa daulah kecil,membawa arti bagi perkembangan peradaban dunia
islam,peradaban islam tidak lagi terpusat di baqhdat,tetapi juga di
kota-kota seperti
kairo,bukhara,gahznah,dan markusy,hal itu di sebabkan adanya perhatian besar
dari para sultan,raja-raja penguasa daulah-daulah kecil yang tehadap
perkembangan ilmu dan peradaban.[7]
Salah satu dampak
dari perkembangan itu ialah kemajuan di bidang ilmu ushul fiqh yang menyebabkan
sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya;antara lain
Al-abqilani,Al-Qahdhi abd jabar,abd al-wahab al-baqhdadi,abuzayd ad-dabusy,abu
hu al-ghazali,dan lain-lain.mereka itulah pelopor keilmuan islam pada zaman itu.para
pengkaji ilmu keislaman di kemudian hari mengikuti metode jejak mereka untuk
mewujudkan aktivitas ilmiah dalam bidang ushul fiqh,itulah sebabnya,pada zaman
itu,generasi islam di kemudian hari semakin menunjukkan minatnya pada
produk-produk ushul fiqh dan menjadi sebagai sumber pemikiran.
1. definisi fiqh pada abad 1(pada masa sahabat)
definisi
pada masa ini ialah ilmu pengetahuan yang tidak mudah di ketahui oleh
masyarakat umum.sebab untuk fiqh atau ilmu fiqh hannya dapat di ketahui oleh
orang yang mempunyai ilmu pengetahuan yang mendalam sehingga mereka bisa
membahas dengan meneliti buku-buku yang besar dalam masalah fiqh.[8]mereka
inilah yang di sebut liyatafaqqahufiddin yaitu
untuk mereka yang bertafaqquh dalam agama islam.
Sabda
Nabi SAW.yang berbunyi
‘’Barang siapa yang di kehendaki allah akan di berikan kebaikan dan
keutamaan niscaya diberikan kepadanya faham mendalam dalam agama’’.
(HR.Bukhari dan Muslim).
2.
definisi figh pada abad
II(masa telah lahirnya mazhab-mazhab)
pada abad ll ini telah lahir pemuka-pemuka mujtahid yang mendirikan
mazhab-mazhab yang terbesar di kalangan umat islam,pengertian/definisi fiqh
waktu itu diperkecil skopnya,yaitu untuk membahas satu cabang ilmu pengetahuan
dari bidang-bidang ilmu agama.maka lafaz fiqh di khususkan untuk nama dari
hukum-hukum yang di petik dari kitabullah dan sunnatur rasul.
3.
definisi fiqh menurut ahli
ushul dari ulama-ulama
Definisifiqh menurut ulama-ulama hanafiah ialah:
Artinya:
‘’ibnu yang menerangkan segala hak dan kewajiban berhubung dengan
amalan para mukallaf’’.[9]
4.
definisi fiqh yang di
kemukakan oleh pengikut-pengikut imam syafi’i ialah:
Artinya:
‘’ ilmu yang menerangkan segala
hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mulallaf yang di
gali(diistinbatkan)dari dalil-dalil yang jelas(tafshily)’’.
5.
Definisi fiqh menurut ibnu
khaldun,dalam muqaddimah al mubtada wal khabar ialah:
Artinya:
‘’fiqh ialah ilmu yang dengannya di ketahui segala hukum allah yang
berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf baik yang wajib,nadb,makruh dan
yang harus (mubah)yang di ambil (diistinbatkan)dari al-kitab dan as-sunnah dan
dari dalil-dalil yang telah di tegas kan syara.apabila di keluarkan hukum-hukum
dengan jalan ijtihad dari dalil-dalilnya,maka yang di keluarkan itu di namai
‘’fiqh’’.
6.
Definisi fiqh menurut jalalul
malali,sebagai berikut:
Artinya:
‘’ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’yang berhubungan dengan
amaliyah yang di usahakan memperolehnya dari dalil-dalil yang
jelas(tafshill)’’.
7.
Definisifiqh menurut Al-imam ibnu
hazm
8.
Definisi ijtihad islam(ulama)
lainnya mengemukakan definisi fiqh:
Artinya:‘’suatu ilmu yang dengan ilmuitu kita mengetahui hukum-hukum syara’yang
amaliyah yang di peroleh dari dalil-dalilnya yang secara rinci’’
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli,ilmu fiqh, ( jakarta
: kencana,2006 )
Beni ahmad saebeni,fiqh dan ushul
fiqh, (jakarta : CV pustaka setia,2008)
Ibd’
Salah seorang guru besar,ushul
figh, (fakultas syari’i dan hukum UIN sunan gunung pjati bandung )
Abu daud,ushul fiqh,(jakarta
: mutiara,2005 )
[1] Dzajuli ilmu fiqh dan ushul fiqh,(jakarta,kencana
2006)hal. 139.
[2] Dzajuli ilmu fiqh dan ushul fiqh
(jakarta,kencana 2006) hal. 141.
[3] Dzajuli ilmu fiqh dan ushul
fiqh (jakarta,kencana 2006) hal. 141.
[4] Salah seorang Guru Besar Ilmu Ushul Fiqh di Fakultas Syar’i dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
[5] Ibid., hlm. 26.
[6] Abu Daud,Sunan Abu Dawud,jilid
IX,hlm. 509.
[7] Ibd., hlm. 29.
[8] Ibd., hlm. 30.
[9] Beni Ahmad Saebani,januri,fiqh
ushul fiqh,(jakarta,CV PUSTAKA Setia 2008). Hlm. 30-39.
0 comments:
Post a Comment