Sejarah Perkembangan Fiqh


1.         PENGERTIAN USHUL FIQH.
Ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah,hukum-hukum dasar tentang manusia yang sudah dewasa dsn berakal sehat.
·      Pengertian ushul fiqh menurut yova adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah, hukum-hukum dasar tentang manusia yang sudah dewasa dan berakal sehat.
·      menurut husna reva yanti adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah,teori-teori,sumber-sumber yang ada pada islam.


2.         PENGERTIAN FIQH
Fiqh menurut bahasa adalah  berarti paham atau tahu.menurut istilah,berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’a yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang di peroleh dari dalil-dalil tafsil(jelas).
·      menurut yova adalah berarti paham atau tahu,berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang di peroleh dari dalil-dalil tafsil(jelas).
·      menurut husna reva yanti adalah suatu ilmu pengetahuan tentang islam yang berkenaan dengan perbuatan manusia.
 3.    SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH
A.      periode rasulullah
1.        massa mekkah dan madinah
 periode ini dimulai sejak di angkatnyamuhammad SAW. Menjadi nabi dan rasul sampai wafatnya.periode ini singkat,hannya sekitar 22tahun dan beberapa bulan saja.akan tetapi sangat menentukan,pengaruhnya terhadap perkembangan ilmu fiqh selanjutnya berat sekali.masa rasulullah inilah mewariskan nash-nash hukum baik dari Al-QUR’AN maupun Al-sunnah,mewariskan prinsip-prinsip hukum islam baik yang tersurat dalam dalil-dalil kulli maupun yang tersirat dari semangat dari Al-Qur’an dan Al-sunnah.
 Periode rasulullah ini di bagi dua macam yaitu;massa maekkah dan massa madinah.pada massa mekkah,di arahkan untuk memperbaiki akidah,karena akidah inilah yang mendasi ponfasi hidup.oleh karena itu,dapat kita pahami bahwah apabila rasulullah pada massa itu memulai dakwahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju  masyarakat yang beraqidah tauhid,membersihkan  hati dan menghiasi diri dengan al-akhlaq al-karimah,masa mekkah ini di mulai sejak  diangkatnya muhammad rasulullah Saw menjadi  rasul sampai beliau hijjrah ke madinah yaitu kurang lebih dua belas tahun lebih.[1]


2.Sumber hukum masa rasulullah.
a. Al-Qur’an
              Al-Qur’an di turunkan kepada rasulullah tidak sekaligus.berbeda dengan turunnya taurat kepada nabi musa.Al-Qur’an turun sesuai dengan kejadian/peristiwa dan kasus-kasus tertentu dan menjelaskan hukum-hukumnya,memberikan pertanyaan-pertanyaan atau jawaban terhadap permintaan.
  Contoh kasus seperti;larangan menikahi wanita musyrik.peristiwa berkenaan dengan martsad al-Ganawi yang meminta izin kepada nabi untuk menikahi wanita musyrikah,maka turun ayat:
‘’dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,sebelum mereka beriman’’.(Al-Baqarah:221)
Adapun untuk memberi jawaban atau fatwah,misal nya dalam ayat-ayat:
’mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan’’.(al-Baqarah:215)
‘’dan mereka bertanya kepadamu tentang haid’’.(al-Baqarah:222)
‘’mereka bertanya kepadamu tentang apa yang di halalkan kepada mereka’’.(al-Maidah:4)
‘’dan mereka meminta fatwah kepadamu tentang para wanita,katakanlah;allah memberi fatwah kepada mereka tentang wanita-wanita’’.An-Nisa:127).
               Pada umumnya hukum-hukum dalam Al-qur’an bersifat kulli dan bersifat umum,demikian pula dalalahnya(penunjukannya) terhadap hukum kadang-kadang bersifat qath’i yaitu jelas dan tegas,tudak bisa di tafsirkan lain.dan kadang-kadang bersifat dhaniyaitu memungkinkan terjadinya beberapa penafsiran.
b.Al-sunnah
               seperti telah di uraikan dalam bab-bab tedahuluAl-sunnah menjelaskan tentang hukum-hukum yang telah di jelaskan di Al-qur’an.seperti shalat di jelas kan cara-cara nya di dalam sunnah.di samping itu juga penguat bagi hukum-hukum yang telah di terapkan di dalam Al-qur’an.ada pula hadits yang memberi hukum tertentu,sedangkan prnsip-prinsipnya telah di terapkan dalam Al-Qur’an.
              Penjelasan rasulullah tentang hukum ini sering di nyatakan dalam perbuatan rasulullah sendiri,atau dalam keputusan-keputusannya dan kebijaksanaannya ketika menyelesaikan satu kasus,atau karena menjawab pertanyaan hukum yang di ajukan kepadanya,bahkan bisa terjadi karena diamnya rasulullah dalam menghadapi perbuatan sahabat yang secara tidak langsung menunjukkan kepada perbuatan tersebut.[2]


c.Ijtihad pada masa rasulullah
                  pada zaman rasulullah pun ijtihad itu di lakukan oleh rasulullah dan juga para sahabat ,bahkan ada kesan rasulullahmendorong para sahabat nya untuk berijtihad seperti kesan rasulullah mendorong para sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti cara rasulullah sering bermustawarah dengan dan para sahabatnya dan juga dari kasus muadz bin jabal yang di utus ke yunan.hanya saja ijtihad pada zaman rasulullah ini tidak seluas pada zaman rasulullah,karena banyak permasalahan-permasalahan  yang di tanyakan kepada rasulullah kemudian di jawab dan di selesaikan oleh rasulullah sendiri.
                 Ijtihad rasulullah dan pemberian izin kepada para sahabat untuk berijtihat untuk memberikan hikmah yang besar karena:’’memberikan contoh bagaimana cara beristinbat dan memberikan latihan kepada para sahabat bagaimana cara penarikan hukum dari dalil-dalil yang kulli,agar para ahli hukum islam (para fuqaha)sesudah beliau dengan potensi yang ada  padanya bisa memecahkan masalah-masalah baru dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip di dalam al-qur’an dan al-sunnah.
B.Periode sahabat
               Pada masa ini dunia islam sudah meluas,yang mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbu,oleh karena itu tidak mengherankan apabila periode para sahabat ini di bidang hukum di tandai dengan penafsiran para sahabat dan ijtihadnya dalam kasus yang tidak ada nash-nya.di samping itu juga  terjadi hal-hal yang tdak menguntunkan yaitu pecahnya masyarakat islammenjadi beverapa kelompok yang bertentangan secara tajam.yang menurut ameer Ali,pada hakikatnya:’’permusuhan suku dan permusuhan padang pasir yang di kobarkan oleh perselisihan di nasti’’.
              Perselisihan suku itu memang ada pada zaman jahiliah,kemudian pada zaman rasulullah di netralisasi dengan konsep dan pelaksanaan ukhuwah islamiyah.periode ini di mulai sejak wafatnya rasulullah SAW .sampaiakhir abad pertama hijrah.
1.Sumber Hukum
             Pada periode sahabat ini ada usaha positif yaitu terkumpulnya ayat-ayat a;-qur’an dalam satu mushaf.ide untuk mengumpulkan ayat-ayat al-qur’andalam satu mushaf datang dari umar bin khattab,atau dasar karena banyak para sahabat yang banyak hafal al-qur’an gugur dalam perperangan.ide ini di sampaikan umar kepada abu bakar  pada mulanya abu bakar menolat saran tersebut ,karena hal tersebut tidak pernah  di lakukan oleh rasulullah tetapi pada akhirnya abu bakar menerima ide yang baik dari Umar ini. Maka beliau menugaskan Zaid bin Thabit untuk mengumpulkan ayat-ayat Al-qur’an yang terpencar-pencar tertulis dalam pelepah-pelepah kurma,kulit-kulit binatang,tulang-tulang dan yang di hafal para sahabat.mushaf ini di simpan pada abu bakar,kemudian setelah Umarmeninggal di simpan pada Hafshah binti umar.kemudian pada zaman usman bin afwan,Usman meminjam mushaf  yang ada pada hafsah kemudian kemudian menugaskan lagi kepada zaid bin tsabit untuk memperbanyak dan membagikannya ke daerah-daerah islam yaitu ke madinah,mekkah,kuffah,basrah dan damaskus,mushaf itulah yang sampai pada kita sekarang.[3]
            Adapun hadits pada masa ini belum terkumpul dalam satu kitab memang pekerjaan lebih sulit mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an karena:Ayat-Ayat Al-Qur’an waktu nabi meninggal telah                             tertulis,hannya ,masih berpencar-pencar belum disatukan,nabi selalu meminta untuk menuliskan Al-Qu’an dan melarang menuliskan hadits.dengan demikian tidak akan tercampur antara ayat Al-Qur’an dan Hadits.di samping itu Al-Qur’an  banyak di hafal oleh para sahabat.bahkan banyak sahabat yang hafal keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an.
          tidak tertulisnya dan tidak terkumpulnya hadits dalam satu mushaf pada permulaan islam, maka para ulama-ulama islam pada periode selanjutnya harus meneliti keadan perawi hadits dari berbagai segi,sehingga menimbulkan berbagai hadits serta muncul ilmu muthalah hadits.akibat lain adalah timbulkan berbeda dalam menanggapi satuhadits tertentu.
2.Ijtihad sahabat
Seperti telas di jelaskan masa para sahabat ini islam telah menyebar luas misalnya ke negri persia,irak,syam,dan mesir.negara-negara tersebut telah memiliki kebudayaan yang tinggi,mempunyai adat-adat kebiasaan tertentu,peraturan-peraturan dan ilmu pengetahuan.bertemunya islam di luar jazirah arab ini mendorong pertemuan fiqh islam pada periode-periode selanjutnya.bahkan mendorong ijtihad para sahabat.seperti misalnya pada kasus usyuur(bea masuk barang-barang impor),tanah-tanah yang luas dikuasai di jadikan tanah khardj.kasus mualaf dan lain-lain pada zaman umar bin khatab.
           Adapun cara berijtihad para sahabat adalah pertama –tama di cari nash nya dalam Al-Qur’an,apabila tidak ada,di cari di dalam hadits.apabila tidak di temukan baru berijtihad dengan bermusyawarah dengan sahabat.inilah bentuk ijtimak jama’i,apabila mereka bersepakat terjadilah ijma sahabat.keputusan musyawarah ini kemudian menjadi pegangan umat secara formal.khalifah umar bin khattab mempunyai mempunyai dua cara musyawarah yaitu:’’musyawarah yang bersifat khusus dan musyawarah yang bersifat umum’’,musyawarah yang bersifatkan khusus beranggotakan para sahabat muhajirin dan anshor,yang berupa musyawarah yang masalah-masalah yang berkaitan dengan musyawarah pemerintahan.adapun musyawarah yang bersifat umum di hadiri oleh seluruh penduduk madinah yang di kumpulkan di mesjid,yaitu apabila ada masalah yang sangat penting  seperti kasus tanah di irak yang di jadikan tanah khardj.
           Walaupun demikian tidak menutup adanya kemungkinan ijtihad para sahabat-sahabat yang sifatnya pribadi,tidak berkaitan langsung dengan kemasalahatan umum mereka menanyakan masalahnya kepada seseorang ke[ada sahabat nabi dan di beri jawabannya.dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan kemasalahatan umum dan dengan ijtihad fardi dalam hal-hal yang bersifat pribadi.untuk bentuk ijtihad fardi ada kemungkinann terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat,sebab.
         Petama;tidak semua ayat Al-Qur’an dan Sunnah itu Qath’i dalalahnya atau petunjuknya kepada maksud tertentu,sehingga memberikan kemungkinan penafsiran-penafsiran yang berbeda.
          Kedua;hasits belum terkumpul dalam satu kitab tertentu dan tidak semua sahabat hafal hadits.
  Ketiga;mikieu dimana para sahabat berdomisili tidaklah sama.keperluannya berbeda-beda dan kemaslahatannya judga bisa berlainan.

SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH DAN USHUL FIGH
Setiap ilmu mengalami pertumbuhan  dan perkembangan,tidak terkecuali dengan ilmu ushul figh.banyak orang bertanya tentang peletak dasar ilmu ushul fiqh.Cik Hasan Bisri pun bertanya tentang siapa yang menciptakan kaidah-kaidah ushul fiqh itu?siapa yang mula-mula menggunaunkaidah al-ashl fi al-amr lilwjub?pertanyaan tersebut menunjukkan dua hal,yaitu:(1)banyak orang yang belum mengetahui peletak dasar ushul fiqh dan pencipta berbagai kaidahnya;(2)banyak orang yang ingin mengetahui jawabannya agar jika ada yang menanya perihal yang sama,ia mampu menjawabnya.
Rachmat syafi’i[4]mengatakan bahwa benih-benih ushul fiqh sudah ada sejak zaman rasulullah SAW.dan sahabat.masalah utama yang menjadi bagian ushul fiqh,seperti ijtihd,qiyas.nasakh,dan takhsis  sudah ada pada zaman rasulullah dan sahabat.[5] sebagai mana sejak zaman rasulullah SAW. Sudah ada ijtihad.salah satu hadit yang populer tentang ijtihad adalah penggunaan ijtihad yang di lakukan oleh Muadz ibnu jabal.[6]konsekuensi dari ijtihad ini adalah qiyas,karena penerapan ijtihad dalam persoalan-persoalan yang bersifat juz’iyah harus dengan qiyas.
1.       Tahap Awal (abad ke-3H)
Pada abad ke 31-H,di bawah pemerintahan abbasyiah,wilayah islam semakin meluas di bagian timur. Khalifah –khalifah abbasyiah yang berkuasa  dalam abad ini adalah Al-Mutawakkil (w.218 H),Al-Mu’tashim(w.227 H),Al-wasiq(w.232 H),dsan Al-Mutawakkil(w.247 H), pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah di kalangan islam,yang dimulai sejak masa pemerintahan khalifahAr-rasyid.kebangkitan pemikiran pada masa ini di tandai dengan timbulnya semangat pada penerjemahan dikalangan ilmuan muslim.buku-buku filsafat yunani di terjemahkan dalam bahasa arab,kemudian di berikan penjelasan (syarah).di samping itu,ilmu-ilmu keagaman juga berkembang dan semakin meluas objek pembahasannya.hampir di katakan bahwah tidak ada ilmu keislaman yang berkembang sesudah Abbasyiah,kecuali yang telah di rintis atau di letakkan dasar-dasarnya pada zaman dinasti Abbasyiah ini.
Salah satu hasil dari kebangkitan berfikir dan semangat keilmuan islam ketika itu adalah berkembang nya bidang fiqh,yang pada gilirannya mendorong untuk di susunnya metode berfikir fiqh yang di sebut ushul fiqh.



2.       Tahap perkembangan (Abad ke-4 H)
Abad ke 41-H hijriyah merupakan abad permulaan kelemahan di nasti abbasyiah dalam bidang politik.pada abad ini,di nasti abbasyiah terpecah-pecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing di pimpin oleh seorang sultan.namun demikian,kelemahan bidang politik ini tidak memengaruhi perkembangan semangat keilmuan di kalangan para ulama ketika itu.bahkan,ada yang mengatakan bahwah perkembangan keislaman pada abad ke-4 H ini jauh lebih maju di bandingkan dengan masa-masa sebelumnya.hal ini antara lain di sebabkan oleh masing-masing pengembangan.
3.       Tahap penyempurnaan (abad ke-5-6 H)
    Kelemahan politik di baqdad,di tandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil,membawa arti bagi         perkembangan peradaban dunia islam,peradaban islam tidak lagi terpusat di baqhdat,tetapi juga di kota-kota  seperti kairo,bukhara,gahznah,dan markusy,hal itu di sebabkan adanya perhatian besar dari para sultan,raja-raja penguasa daulah-daulah kecil yang tehadap perkembangan ilmu dan peradaban.[7]
Salah satu dampak dari perkembangan itu ialah kemajuan di bidang ilmu ushul fiqh yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya;antara lain Al-abqilani,Al-Qahdhi abd jabar,abd al-wahab al-baqhdadi,abuzayd ad-dabusy,abu hu al-ghazali,dan lain-lain.mereka itulah pelopor keilmuan islam pada zaman itu.para pengkaji ilmu keislaman di kemudian hari mengikuti metode jejak mereka untuk mewujudkan aktivitas ilmiah dalam bidang ushul fiqh,itulah sebabnya,pada zaman itu,generasi islam di kemudian hari semakin menunjukkan minatnya pada produk-produk ushul fiqh dan menjadi sebagai sumber pemikiran.
1.       definisi fiqh pada abad 1(pada masa sahabat)
definisi pada masa ini ialah ilmu pengetahuan yang tidak mudah di ketahui oleh masyarakat umum.sebab untuk fiqh atau ilmu fiqh hannya dapat di ketahui oleh orang yang mempunyai ilmu pengetahuan yang mendalam sehingga mereka bisa membahas dengan meneliti buku-buku yang besar dalam masalah fiqh.[8]mereka inilah yang di sebut liyatafaqqahufiddin yaitu untuk mereka yang bertafaqquh dalam agama islam.
Sabda Nabi SAW.yang berbunyi
‘’Barang siapa yang di kehendaki allah akan di berikan kebaikan dan keutamaan niscaya diberikan kepadanya faham mendalam dalam agama’’.
(HR.Bukhari dan Muslim).                         




2.       definisi figh pada abad II(masa telah lahirnya mazhab-mazhab)
pada abad ll ini telah lahir pemuka-pemuka mujtahid yang mendirikan mazhab-mazhab yang terbesar di kalangan umat islam,pengertian/definisi fiqh waktu itu diperkecil skopnya,yaitu untuk membahas satu cabang ilmu pengetahuan dari bidang-bidang ilmu agama.maka lafaz fiqh di khususkan untuk nama dari hukum-hukum yang di petik dari kitabullah dan sunnatur rasul.
3.       definisi fiqh menurut ahli ushul dari ulama-ulama
Definisifiqh menurut ulama-ulama hanafiah ialah:
Artinya:
‘’ibnu yang menerangkan segala hak dan kewajiban berhubung dengan amalan para mukallaf’’.[9]
4.       definisi fiqh yang di kemukakan oleh pengikut-pengikut imam syafi’i ialah:

Artinya:
 ‘’ ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mulallaf yang di gali(diistinbatkan)dari dalil-dalil yang jelas(tafshily)’’.
5.       Definisi fiqh menurut ibnu khaldun,dalam muqaddimah al mubtada wal khabar ialah:
Artinya:
‘’fiqh ialah ilmu yang dengannya di ketahui segala hukum allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf baik yang wajib,nadb,makruh dan yang harus (mubah)yang di ambil (diistinbatkan)dari al-kitab dan as-sunnah dan dari dalil-dalil yang telah di tegas kan syara.apabila di keluarkan hukum-hukum dengan jalan ijtihad dari dalil-dalilnya,maka yang di keluarkan itu di namai ‘’fiqh’’.
6.       Definisi fiqh menurut jalalul malali,sebagai berikut:

Artinya:
‘’ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’yang berhubungan dengan amaliyah yang di usahakan memperolehnya dari dalil-dalil yang jelas(tafshill)’’.

7.       Definisifiqh menurut Al-imam ibnu hazm
8.       Definisi ijtihad islam(ulama) lainnya mengemukakan definisi fiqh:

Artinya:‘’suatu ilmu yang dengan ilmuitu kita mengetahui hukum-hukum syara’yang amaliyah yang di peroleh dari dalil-dalilnya yang secara rinci’’
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli,ilmu fiqh, ( jakarta : kencana,2006 )
Beni ahmad saebeni,fiqh dan ushul fiqh, (jakarta : CV pustaka setia,2008)
Ibd’
Salah seorang guru besar,ushul figh, (fakultas syari’i dan hukum UIN sunan gunung pjati bandung )
Abu daud,ushul fiqh,(jakarta : mutiara,2005 )


[1] Dzajuli ilmu fiqh dan ushul fiqh,(jakarta,kencana 2006)hal. 139.
[2] Dzajuli ilmu fiqh dan ushul fiqh (jakarta,kencana 2006) hal. 141.
[3] Dzajuli ilmu fiqh dan ushul fiqh (jakarta,kencana 2006) hal. 141.
[4] Salah seorang Guru Besar Ilmu Ushul Fiqh di Fakultas Syar’i dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
[5] Ibid., hlm. 26.
[6] Abu Daud,Sunan Abu Dawud,jilid IX,hlm. 509.
[7] Ibd., hlm. 29.
[8] Ibd., hlm. 30.
[9] Beni Ahmad Saebani,januri,fiqh ushul fiqh,(jakarta,CV PUSTAKA Setia 2008). Hlm. 30-39.

0 comments:

Post a Comment