BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Indonesia adalah
Negara yang sifatnya heterogen, apabila syariat Islam dijadikan ideologi Negara
maka warga Negara yang nonmuslim akan dimasukkan kedalam lingkungan warga
Negara kelas 2, dan orang yang berfaham atau berideologi non-agama, seperti
kaum nasionalis dan sosialis, juga tidak akan memperoleh kedudukan terhormat di
Negeri ini. Kebutuhan memperdalam pandangan tentang hukum positif dan hukum
Islam sangat diperlukan untuk menciptakan sebuah pandangan yang moderat. Karna
pada dasarnya seluruh sistem hukum mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan
keadilan. Hal ini bisa kita telaah dalam defenisi dari masing masing kedua
hukum diatas: