
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perlu
di ketahui bahwa syariah tidak menciptakan hukum-hukum dengan kebetulan, tetapi
dengan hukum-hukum itu bertujuan untuk mewujudkan maksud-maksud yang umum. Kita
tidak dapat memahami nash-nash yang
hakiki kecuali mengetahui apa yang di maksud oleh syara’...