PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
SYARIAH, FIQH DAN USHUL FIQH
1. Syariah
adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui perantaraan rasul agar hambanya
beriman dan bertaqwa
2. Fiqh
adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum islam dan cara pelaksanaannya
3. ushul
fiqh berasal dari dua kata yaitu ushul dan fiqh, ushul adalah jamak dari kata
aslh yang artinya kuat,pokok sumber,atau dalil tempat berdirinya sesuatu,
adapun fiqh yaitu memahami,mengertisedangkan menurut istilah adalah hukum dalam islam yang didalamnya
mempelajari tentang kaedah-kaedah, teori dan sumbernya
menurut pendapat para
ahli sebagai berikut :
- menurut syaikh ‘atha abu ar-rasytah ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang diatasnya dibangun ilmu tentang hukum syar’I yang bersifat aplikatif digali dari dalil-dali terperinci.