BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum islam adalah hasil dari proses metode ijtihad ( fikih)
dalam penetapan hukum yang bersumber dari Al-Quran dan hadis.
oleh karena itu Allah menurunkan hukum kepada manusia untuk mengatur tatanan kehidupan sosial sekaligus menrgakkan keadilan . di samping itu juga , hukum diturunkan untuk kepentingan umat manusia , tanpa adanya hukum maka manusia akan bertindak sebebas-bebasnya tanpa...
Learn from experience
BELAJAR.NET-"Life is a journey to be experienced, not a problem to be solved".
Grateful Every Time
BELAJAR.NET-"Do something today that your future self will thank you for".
the Road to Success
BELAJAR.NET-"Work hard in silence. Success be your noise"..
Learning Without Limits
BELAJAR.NET-"Don't stop learning because life doesn't stop teaching"
Focus on What you Want
BELAJAR.NET-"Your time is limited, so don't waste it living someone else's life".
Pengertian Ushul Fiqh menurut para ahli
Pengertian Ushul Fiqh Menurut Para Ahli
-Menurut Khudary Beik
Yaitu ilmu tentang kaedah/aturan-aturan dimana
dengan kaedah tersebut seseorang mujtahid sampai menemukan hukum syar’i yang
diambil dari dalilnya.
-Menurut Ali Hasaball...
FIQH JARIMAH

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perlu
di ketahui bahwa syariah tidak menciptakan hukum-hukum dengan kebetulan, tetapi
dengan hukum-hukum itu bertujuan untuk mewujudkan maksud-maksud yang umum. Kita
tidak dapat memahami nash-nash yang
hakiki kecuali mengetahui apa yang di maksud oleh syara’...
Sejarah Perkembangan Fiqh

1.
PENGERTIAN USHUL FIQH.
Ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari
tentang kaidah-kaidah,hukum-hukum dasar tentang manusia yang sudah dewasa dsn
berakal sehat.
·
Pengertian ushul fiqh menurut
yova adalah ilmu
yang mempelajari tentang kaidah-kaidah, hukum-hukum dasar tentang manusia yang
sudah...