Learn from experience

BELAJAR.NET-"Life is a journey to be experienced, not a problem to be solved".

Grateful Every Time

BELAJAR.NET-"Do something today that your future self will thank you for".

the Road to Success

BELAJAR.NET-"Work hard in silence. Success be your noise"..

Learning Without Limits

BELAJAR.NET-"Don't stop learning because life doesn't stop teaching"

Focus on What you Want

BELAJAR.NET-"Your time is limited, so don't waste it living someone else's life".

Showing posts with label mata kuliah fiqih. Show all posts
Showing posts with label mata kuliah fiqih. Show all posts

Makalah Full Fiqh Hukum Positif

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Indonesia adalah Negara yang sifatnya heterogen, apabila syariat Islam dijadikan ideologi Negara maka warga Negara yang nonmuslim akan dimasukkan kedalam lingkungan warga Negara kelas 2, dan orang yang berfaham atau berideologi non-agama, seperti kaum nasionalis dan sosialis, juga tidak akan memperoleh kedudukan terhormat di Negeri ini. Kebutuhan memperdalam pandangan tentang hukum positif dan hukum Islam sangat diperlukan untuk menciptakan sebuah pandangan yang moderat. Karna pada dasarnya seluruh sistem hukum mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan keadilan. Hal ini bisa kita telaah dalam defenisi dari masing masing kedua hukum diatas:

SISTEMATIKA FIQH

SISTEMATIKA FIQH



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam setiap penulisan suatu karya tulis terdapat susunan atau sistematika yang membuat tulisan terlihat menarik dan mudah dipahami oleh setiap orang yang membaca tulisan tersebut. Namun jika tulisan tersebut tidak tersusun secara sistematik maka yang terjadi adalah sebaliknya yaitu: orang akan susah dalam memahami suatu karya tulis.
Namun, apakah sistematika ini juga berlaku dalam penulisan kitab-kitab fiqh Ushul ushul Fiqh itu sendiri Dan apakah ada perbedaan pembahasan masalah pada masa dulu tepatnya masa tabi’in dengan masa setelahnya.
Ada pergulatan sejarah yang panjang dalam mengungkapkan atau menjawab pertanyaan tersebut. Namun demikian, para ahli telah menjawab pertanyaan tersebut dengan berbagai penelitiannya. Disini pemakalah hanya ingin menyampaikan apa yang telah diteliti oleh para ahli.




BAB II
PEMBAHASAN


A. TAHARAH

Taharah adalah bersuci,taharah menurut  syara’ adalah bersuci dari hadast dan najis.bersuci dari hadst ialah bersuci dengan mengerjakan wudhu,mandi dan tayamu,sedangkan beruci dari najis ialah menghilangkan najis yg ada di badan,tempat,dan pakain.

1. Macam macam air

Air yg dapat diapaki bersuci ialah air yang besih seci dan menyucikan yaitu air yg turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
            
            Air yang suci menyucikn ialah sebagai berikut:

a. Air hujan
b. Air sumur
c. Air laut air sungai
d. Air salju air telaga
e. Air embun
Baca Juga : Bahan Full
a.Tayamum
          Ialah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yg suci, pada suatu                                   ketika tayamum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat syarat tertentu.
Sebab sebab tayamum:
Karena tidak adanya air yg memunuhi syarat kesucian dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak mendapatkan.
Berhalangan menggunakan air,misalnya karna sakit yg akan aabila menggunakan air akan bertamah sakitnya.
Adanya air yg diperkukan untuk yg lebih penting

Syarat tayamum:
Menggunakan debu yg suci, yg belum digunakan untuk bersuci,dan tidak tercampur dengan sesuatu.
Mengusap kedua wajah dan keuda tangan
Terlebih dulu menghilangkan najis
Telah masuk waktu shalat
Tayamum hanya skali untuk shalat fardhu. 



B. IBADAH

           Sebagai mausia yg beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, tentu kita tidak akan terlepas dari yg namanya ibadah. Selalu banyak kesempatan kita untuk melakukan ibadah kepada allah dalam keadaan apapun, dimanapun dan kapanpun kita melakukan pasti banyak kesempatan. Jadi yg dimaksud dengan ibadah ialah secara bahasa ibadah adalah tunduk atau merendhkan diri sedangkan menurt istilah ibadah adalah merupakan suatu ketaatan yg dilakukan dan dilaksanakan sesuai perintah-Nya.

           Adapun ibadah terbagi menjadi 3 yaitu ibadah hati,ibadah lisan dan ibadah anggotabadan atauperbuatan.

Ibadah hati (qalbiah) antara lain: memiliki rasa takut, rasa cinta atau bisa dibilang (mahabbah),mengharap (raja’) senang (raqhbah) iklas.tawakkal.
Ibadah lisan dan hati antara lain: berdzikir,tasbih,tahlil,tahmid,takbir,syukur,berdoa,membaca ayat al-qur’an
Ibadah anggota badanantara lain: sholat,zakt,haji,berjihad,berpuasa.

Syarat- syarat diterima ibadah

Ikhlas semata mata karena allah semata,bebas dari syirik besar dan kecil.
Ittiba;, sesuai dengan tuntunan rasulullah shallallahu;alaihi wa sallam
Meninggalkan riya, artinya beribada kita kepada allah hanya semata mata ingn dilihat oleh sama orng lain supaya tidak malu.
Bermuraqabah, artinya yakin bahwa alah itu melihat dan selalu ada disamping ita sehingga kita bersikap sopan kepada-Nya. 


C.MUAMALAH

            Muamalah adalah hubungan kepentingan antara seseorang denan orang lain apakah itu  hubungan kepentingan. Dan muamalah sendiri bisa dikatan suatu kegiatan yg mengatur hal hal yg berhubungan dengan tat cara hidup sesame umat manusia untuk memenuhi keperluan manusiahidup sehari hari.sedngkan yg dimaksud dngn kegiatan muamalat adalah.jual beli,sewa menyewa dan untang piutang.

1.jual beli
           
           Jual beli menurut syaria islam adalah kesepakatan tukar-menukar barang dengan tujuan untuk dimilikinya selamanya,melakukan jual beli dibenarkan sesuai dengan firman allah yang arinya”dan allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Syarat syarat jual beli :
Penjual dan pembelinya haruslah
Baliqh
Berakal sehat
Atas kehendak sendiri

Uang dan barangnya haruslah
Halal dan suci
Bermanfaat
Keadaan barng harus diserah terimkan
Keadaan barang harus diketahui olh penjual dan pembeli.apakah itu milik sendiri
Milik sendiri

2.utang-piutang

              Utang-piutang adalh menyerahkan hartadan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian

Rukun untang piutang
Yang berutan dan yang berputang
Ada harta atau barang
Lafadz kesepakatan antara kedua belah pihak

3.sewa-menyewa
             
             Sewa menyewa dalam fiqih islam disebut ijarah,artinya imbalan yg harus diterima oleh seseorang atau jasa yang di berikannya .jasa disiniberupa penyediaan tenaga dan pikiran,tempat tinggal atau hewan. 


D.MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )
             Munakaht atau pernikahan ialah akad yg menghaalkan di antara lelaki denhan perempuan hidup bersama dan menetapkan tiap-tiap pihak dari pada mereka hak-hak dan tanggung wab,dalam arti kata lain suatu akad yg menghalalkan persetubuhan dengn sebab perkataan yg mengandungi lafadz nikah, perkawinan dan sebagainya.  
1.Dasar Hukum Nikah
              Hukum nikah (perkawinan) yaitu hokum yg mengatur hubungan antara manusia dngan sesamanya yg menyangkut penyaluran kebutuhan biologis antar jenis,dan hak serta kewajiban yang behubungan dengan akibat perkawinan tersebut.
              Perkawinan adalah sunnatullah, pada dasarnya adalah mubah tergantung kepada tingkat maslahatnya. Oleh karena itu, imam izzudin abdusalam membagis mashlahat menjadi tiga bagan yaitu:
a. Maslahat yg diwajibkan oleh Allah SWT.
b. Maslahat yg disunnahkn oleh syar’i
c. Maslahat mubah.
2.Rukun dan Syarat Sah Pernikahan
              Rukun Yaitu, sesuatu yg mesti ada yg menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan Sesutu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudu dan takbiratul ihram untuk shalat.
              Syarat yaitu, sesuatu yg mesti ada yg meentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah). Tetapi sesuatu itu tidk termasuk dalam rangkain pekerjaan itu, seperti menutup aurat untuk shalat.
 
               Sah yaitu, sesuatu pekerjaan (ibadah) yg memenuhi rukun dan syarat.pernikahan yg didalamnya terdapat akad, layaknya akd akad lain yg memerulukan adanya persetujuan kedua belah pihak yg mengadakan akad. Adapun rukun nikah adalah:

1. Mempelai laki-laki
2. Mempelai perempuan
3. Wali
4. Dua orang saksi
5. Shigat ijab kabul 


Syarat Syarat Suami

1. Bukan mahram dari calon istri
2. Tidak terpaksa ats kemauan sendiri
3. Orangnya tertentu, jelas orangnya
4. Tidak sedang ihram

Syarat Syarat Istri

1. Tidak ada halangan syara’ yautu tidak ada suami
2. Merdeka atas kemauan sendiri
3. Jelas orangnya
4. Tidak sedang berihram

Syarat Syarat Wali

1. Laki-laki
2. Baliqh
3. Waras akalnya
4. Tidak dipaksa
5. Adil
6. Tidak seang ihram

Syarat Syarat Saksi

1. Laki-laki
2. Baliqh
3. Waras akalnya
4. Adil
5. Dapat mendengar dan melihat
6. Bebas tidak dipaksa
7. Tidk sedang mengerjaan ihram
8. Memahami bahasa yg dipergunakan untuk ijab Kabul.


E.JINAYAT

         Jinayat ialah penganiayaan terhad tubuh badan,harta,jiwa,sedangkan menurut istilah jinayat adalah pelanggaran terhadap badan yg didalamnya diwajibkan qisas aau diyat.jinayat juga bermakna  sanksi sanksi yg dijatuhkan atas penganiayaan badan.

Macam macam jinayat

1. Jinayat terhadap jiwa, atau pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa merupakan hal sangat dilarang oleh allah taala,apalagi manakala pelanggaran tersebut dilakukan secara sadar dang sengaja,srta yang dibunuh adalah mukmin.
2. Jinayat terhadap tubuh,,adalah jinayat atas salah salah satu organ tubuh manusia atau atas dari tulang tulang ats tubuh manusia ,atau atas kepalanya atau bagian dari atas tubuh manusia dengan sebuah pelukaan.para ahli fiqh menetapkan berlakunya kisas selain pada jiwa yaitu pada organ tubuh manusia. 


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan 
Hubungan ilmu fiqih dengan Ushul Fiqih, jelas sangat berhubungan sebab memang Ilmu Fiqih merupakan produk dari Ushul Fiqh. Ilmu Fiqh berkembang kerena berkembangnya Ilmu Ushul Fiqh.Ilmu fiqh akan bertambah maju manakala ilmu Ushul Fiqh mengalami kemajuan karena ilmu Ushul Fiqh adalah semacam ilmu atau alat yang menjelaskan metode dan sistem penetapan hukum berdsarkan dalil- dalil naqli maupun naqli. Sedangkan Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu alat-alat yang menyediakan bermacam- macam ketentuan dan kaidah sehingga diperoleh ketetapan hukum syara’ yang harus diamalkan manusia.

3.2 Saran 
Tentunya penyusun menyadari bahwa apa yang ada dalam makalah ini masih sangatlah jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu penyusun berharap kepada para pembaca dan penyimak makalah ini untuk bersedia memberikan kritik ataupun saran yang sifatnya konstruktif untuk kemudian bisa lebih memperbaiki lagi dalam penysunan makalah serupa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA


Drs. Mohammad Rifa'I, Blogcoretansantri.blogspot.com, Abdul Hamid Hakim,Mabadi Awaliyah (Jakarta: Bulan Bintang, 1976). Muhammad Abu Zahra,fungsi ushul fiqh dan fiqh,(tt:dar al-fikri,2003),hal.12.

MAQASHID ASY-SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG 

Hukum islam adalah hasil dari proses metode ijtihad ( fikih)
dalam penetapan hukum yang bersumber dari  Al-Quran dan hadis. 
oleh karena itu Allah menurunkan hukum kepada manusia untuk mengatur tatanan kehidupan sosial sekaligus menrgakkan keadilan . di samping itu juga , hukum diturunkan untuk kepentingan umat manusia , tanpa adanya hukum maka manusia akan bertindak sebebas-bebasnya tanpa menghiraukan kebebasan orang lain.

Sejarah Perkembangan Fiqh


1.         PENGERTIAN USHUL FIQH.
Ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah,hukum-hukum dasar tentang manusia yang sudah dewasa dsn berakal sehat.
·      Pengertian ushul fiqh menurut yova adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah, hukum-hukum dasar tentang manusia yang sudah dewasa dan berakal sehat.
·      menurut husna reva yanti adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah,teori-teori,sumber-sumber yang ada pada islam.


2.         PENGERTIAN FIQH
Fiqh menurut bahasa adalah  berarti paham atau tahu.menurut istilah,berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’a yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang di peroleh dari dalil-dalil tafsil(jelas).
·      menurut yova adalah berarti paham atau tahu,berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang di peroleh dari dalil-dalil tafsil(jelas).
·      menurut husna reva yanti adalah suatu ilmu pengetahuan tentang islam yang berkenaan dengan perbuatan manusia.
 3.    SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH
A.      periode rasulullah
1.        massa mekkah dan madinah
 periode ini dimulai sejak di angkatnyamuhammad SAW. Menjadi nabi dan rasul sampai wafatnya.periode ini singkat,hannya sekitar 22tahun dan beberapa bulan saja.akan tetapi sangat menentukan,pengaruhnya terhadap perkembangan ilmu fiqh selanjutnya berat sekali.masa rasulullah inilah mewariskan nash-nash hukum baik dari Al-QUR’AN maupun Al-sunnah,mewariskan prinsip-prinsip hukum islam baik yang tersurat dalam dalil-dalil kulli maupun yang tersirat dari semangat dari Al-Qur’an dan Al-sunnah.
 Periode rasulullah ini di bagi dua macam yaitu;massa maekkah dan massa madinah.pada massa mekkah,di arahkan untuk memperbaiki akidah,karena akidah inilah yang mendasi ponfasi hidup.oleh karena itu,dapat kita pahami bahwah apabila rasulullah pada massa itu memulai dakwahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju  masyarakat yang beraqidah tauhid,membersihkan  hati dan menghiasi diri dengan al-akhlaq al-karimah,masa mekkah ini di mulai sejak  diangkatnya muhammad rasulullah Saw menjadi  rasul sampai beliau hijjrah ke madinah yaitu kurang lebih dua belas tahun lebih.[1]


2.Sumber hukum masa rasulullah.
a. Al-Qur’an
              Al-Qur’an di turunkan kepada rasulullah tidak sekaligus.berbeda dengan turunnya taurat kepada nabi musa.Al-Qur’an turun sesuai dengan kejadian/peristiwa dan kasus-kasus tertentu dan menjelaskan hukum-hukumnya,memberikan pertanyaan-pertanyaan atau jawaban terhadap permintaan.
  Contoh kasus seperti;larangan menikahi wanita musyrik.peristiwa berkenaan dengan martsad al-Ganawi yang meminta izin kepada nabi untuk menikahi wanita musyrikah,maka turun ayat:
‘’dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,sebelum mereka beriman’’.(Al-Baqarah:221)
Adapun untuk memberi jawaban atau fatwah,misal nya dalam ayat-ayat:
’mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan’’.(al-Baqarah:215)
‘’dan mereka bertanya kepadamu tentang haid’’.(al-Baqarah:222)
‘’mereka bertanya kepadamu tentang apa yang di halalkan kepada mereka’’.(al-Maidah:4)
‘’dan mereka meminta fatwah kepadamu tentang para wanita,katakanlah;allah memberi fatwah kepada mereka tentang wanita-wanita’’.An-Nisa:127).
               Pada umumnya hukum-hukum dalam Al-qur’an bersifat kulli dan bersifat umum,demikian pula dalalahnya(penunjukannya) terhadap hukum kadang-kadang bersifat qath’i yaitu jelas dan tegas,tudak bisa di tafsirkan lain.dan kadang-kadang bersifat dhaniyaitu memungkinkan terjadinya beberapa penafsiran.
b.Al-sunnah
               seperti telah di uraikan dalam bab-bab tedahuluAl-sunnah menjelaskan tentang hukum-hukum yang telah di jelaskan di Al-qur’an.seperti shalat di jelas kan cara-cara nya di dalam sunnah.di samping itu juga penguat bagi hukum-hukum yang telah di terapkan di dalam Al-qur’an.ada pula hadits yang memberi hukum tertentu,sedangkan prnsip-prinsipnya telah di terapkan dalam Al-Qur’an.
              Penjelasan rasulullah tentang hukum ini sering di nyatakan dalam perbuatan rasulullah sendiri,atau dalam keputusan-keputusannya dan kebijaksanaannya ketika menyelesaikan satu kasus,atau karena menjawab pertanyaan hukum yang di ajukan kepadanya,bahkan bisa terjadi karena diamnya rasulullah dalam menghadapi perbuatan sahabat yang secara tidak langsung menunjukkan kepada perbuatan tersebut.[2]


c.Ijtihad pada masa rasulullah
                  pada zaman rasulullah pun ijtihad itu di lakukan oleh rasulullah dan juga para sahabat ,bahkan ada kesan rasulullahmendorong para sahabat nya untuk berijtihad seperti kesan rasulullah mendorong para sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti cara rasulullah sering bermustawarah dengan dan para sahabatnya dan juga dari kasus muadz bin jabal yang di utus ke yunan.hanya saja ijtihad pada zaman rasulullah ini tidak seluas pada zaman rasulullah,karena banyak permasalahan-permasalahan  yang di tanyakan kepada rasulullah kemudian di jawab dan di selesaikan oleh rasulullah sendiri.
                 Ijtihad rasulullah dan pemberian izin kepada para sahabat untuk berijtihat untuk memberikan hikmah yang besar karena:’’memberikan contoh bagaimana cara beristinbat dan memberikan latihan kepada para sahabat bagaimana cara penarikan hukum dari dalil-dalil yang kulli,agar para ahli hukum islam (para fuqaha)sesudah beliau dengan potensi yang ada  padanya bisa memecahkan masalah-masalah baru dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip di dalam al-qur’an dan al-sunnah.
B.Periode sahabat
               Pada masa ini dunia islam sudah meluas,yang mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbu,oleh karena itu tidak mengherankan apabila periode para sahabat ini di bidang hukum di tandai dengan penafsiran para sahabat dan ijtihadnya dalam kasus yang tidak ada nash-nya.di samping itu juga  terjadi hal-hal yang tdak menguntunkan yaitu pecahnya masyarakat islammenjadi beverapa kelompok yang bertentangan secara tajam.yang menurut ameer Ali,pada hakikatnya:’’permusuhan suku dan permusuhan padang pasir yang di kobarkan oleh perselisihan di nasti’’.
              Perselisihan suku itu memang ada pada zaman jahiliah,kemudian pada zaman rasulullah di netralisasi dengan konsep dan pelaksanaan ukhuwah islamiyah.periode ini di mulai sejak wafatnya rasulullah SAW .sampaiakhir abad pertama hijrah.
1.Sumber Hukum
             Pada periode sahabat ini ada usaha positif yaitu terkumpulnya ayat-ayat a;-qur’an dalam satu mushaf.ide untuk mengumpulkan ayat-ayat al-qur’andalam satu mushaf datang dari umar bin khattab,atau dasar karena banyak para sahabat yang banyak hafal al-qur’an gugur dalam perperangan.ide ini di sampaikan umar kepada abu bakar  pada mulanya abu bakar menolat saran tersebut ,karena hal tersebut tidak pernah  di lakukan oleh rasulullah tetapi pada akhirnya abu bakar menerima ide yang baik dari Umar ini. Maka beliau menugaskan Zaid bin Thabit untuk mengumpulkan ayat-ayat Al-qur’an yang terpencar-pencar tertulis dalam pelepah-pelepah kurma,kulit-kulit binatang,tulang-tulang dan yang di hafal para sahabat.mushaf ini di simpan pada abu bakar,kemudian setelah Umarmeninggal di simpan pada Hafshah binti umar.kemudian pada zaman usman bin afwan,Usman meminjam mushaf  yang ada pada hafsah kemudian kemudian menugaskan lagi kepada zaid bin tsabit untuk memperbanyak dan membagikannya ke daerah-daerah islam yaitu ke madinah,mekkah,kuffah,basrah dan damaskus,mushaf itulah yang sampai pada kita sekarang.[3]
            Adapun hadits pada masa ini belum terkumpul dalam satu kitab memang pekerjaan lebih sulit mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an karena:Ayat-Ayat Al-Qur’an waktu nabi meninggal telah                             tertulis,hannya ,masih berpencar-pencar belum disatukan,nabi selalu meminta untuk menuliskan Al-Qu’an dan melarang menuliskan hadits.dengan demikian tidak akan tercampur antara ayat Al-Qur’an dan Hadits.di samping itu Al-Qur’an  banyak di hafal oleh para sahabat.bahkan banyak sahabat yang hafal keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an.
          tidak tertulisnya dan tidak terkumpulnya hadits dalam satu mushaf pada permulaan islam, maka para ulama-ulama islam pada periode selanjutnya harus meneliti keadan perawi hadits dari berbagai segi,sehingga menimbulkan berbagai hadits serta muncul ilmu muthalah hadits.akibat lain adalah timbulkan berbeda dalam menanggapi satuhadits tertentu.
2.Ijtihad sahabat
Seperti telas di jelaskan masa para sahabat ini islam telah menyebar luas misalnya ke negri persia,irak,syam,dan mesir.negara-negara tersebut telah memiliki kebudayaan yang tinggi,mempunyai adat-adat kebiasaan tertentu,peraturan-peraturan dan ilmu pengetahuan.bertemunya islam di luar jazirah arab ini mendorong pertemuan fiqh islam pada periode-periode selanjutnya.bahkan mendorong ijtihad para sahabat.seperti misalnya pada kasus usyuur(bea masuk barang-barang impor),tanah-tanah yang luas dikuasai di jadikan tanah khardj.kasus mualaf dan lain-lain pada zaman umar bin khatab.
           Adapun cara berijtihad para sahabat adalah pertama –tama di cari nash nya dalam Al-Qur’an,apabila tidak ada,di cari di dalam hadits.apabila tidak di temukan baru berijtihad dengan bermusyawarah dengan sahabat.inilah bentuk ijtimak jama’i,apabila mereka bersepakat terjadilah ijma sahabat.keputusan musyawarah ini kemudian menjadi pegangan umat secara formal.khalifah umar bin khattab mempunyai mempunyai dua cara musyawarah yaitu:’’musyawarah yang bersifat khusus dan musyawarah yang bersifat umum’’,musyawarah yang bersifatkan khusus beranggotakan para sahabat muhajirin dan anshor,yang berupa musyawarah yang masalah-masalah yang berkaitan dengan musyawarah pemerintahan.adapun musyawarah yang bersifat umum di hadiri oleh seluruh penduduk madinah yang di kumpulkan di mesjid,yaitu apabila ada masalah yang sangat penting  seperti kasus tanah di irak yang di jadikan tanah khardj.
           Walaupun demikian tidak menutup adanya kemungkinan ijtihad para sahabat-sahabat yang sifatnya pribadi,tidak berkaitan langsung dengan kemasalahatan umum mereka menanyakan masalahnya kepada seseorang ke[ada sahabat nabi dan di beri jawabannya.dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan kemasalahatan umum dan dengan ijtihad fardi dalam hal-hal yang bersifat pribadi.untuk bentuk ijtihad fardi ada kemungkinann terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat,sebab.
         Petama;tidak semua ayat Al-Qur’an dan Sunnah itu Qath’i dalalahnya atau petunjuknya kepada maksud tertentu,sehingga memberikan kemungkinan penafsiran-penafsiran yang berbeda.
          Kedua;hasits belum terkumpul dalam satu kitab tertentu dan tidak semua sahabat hafal hadits.
  Ketiga;mikieu dimana para sahabat berdomisili tidaklah sama.keperluannya berbeda-beda dan kemaslahatannya judga bisa berlainan.

SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH DAN USHUL FIGH
Setiap ilmu mengalami pertumbuhan  dan perkembangan,tidak terkecuali dengan ilmu ushul figh.banyak orang bertanya tentang peletak dasar ilmu ushul fiqh.Cik Hasan Bisri pun bertanya tentang siapa yang menciptakan kaidah-kaidah ushul fiqh itu?siapa yang mula-mula menggunaunkaidah al-ashl fi al-amr lilwjub?pertanyaan tersebut menunjukkan dua hal,yaitu:(1)banyak orang yang belum mengetahui peletak dasar ushul fiqh dan pencipta berbagai kaidahnya;(2)banyak orang yang ingin mengetahui jawabannya agar jika ada yang menanya perihal yang sama,ia mampu menjawabnya.
Rachmat syafi’i[4]mengatakan bahwa benih-benih ushul fiqh sudah ada sejak zaman rasulullah SAW.dan sahabat.masalah utama yang menjadi bagian ushul fiqh,seperti ijtihd,qiyas.nasakh,dan takhsis  sudah ada pada zaman rasulullah dan sahabat.[5] sebagai mana sejak zaman rasulullah SAW. Sudah ada ijtihad.salah satu hadit yang populer tentang ijtihad adalah penggunaan ijtihad yang di lakukan oleh Muadz ibnu jabal.[6]konsekuensi dari ijtihad ini adalah qiyas,karena penerapan ijtihad dalam persoalan-persoalan yang bersifat juz’iyah harus dengan qiyas.
1.       Tahap Awal (abad ke-3H)
Pada abad ke 31-H,di bawah pemerintahan abbasyiah,wilayah islam semakin meluas di bagian timur. Khalifah –khalifah abbasyiah yang berkuasa  dalam abad ini adalah Al-Mutawakkil (w.218 H),Al-Mu’tashim(w.227 H),Al-wasiq(w.232 H),dsan Al-Mutawakkil(w.247 H), pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah di kalangan islam,yang dimulai sejak masa pemerintahan khalifahAr-rasyid.kebangkitan pemikiran pada masa ini di tandai dengan timbulnya semangat pada penerjemahan dikalangan ilmuan muslim.buku-buku filsafat yunani di terjemahkan dalam bahasa arab,kemudian di berikan penjelasan (syarah).di samping itu,ilmu-ilmu keagaman juga berkembang dan semakin meluas objek pembahasannya.hampir di katakan bahwah tidak ada ilmu keislaman yang berkembang sesudah Abbasyiah,kecuali yang telah di rintis atau di letakkan dasar-dasarnya pada zaman dinasti Abbasyiah ini.
Salah satu hasil dari kebangkitan berfikir dan semangat keilmuan islam ketika itu adalah berkembang nya bidang fiqh,yang pada gilirannya mendorong untuk di susunnya metode berfikir fiqh yang di sebut ushul fiqh.



2.       Tahap perkembangan (Abad ke-4 H)
Abad ke 41-H hijriyah merupakan abad permulaan kelemahan di nasti abbasyiah dalam bidang politik.pada abad ini,di nasti abbasyiah terpecah-pecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing di pimpin oleh seorang sultan.namun demikian,kelemahan bidang politik ini tidak memengaruhi perkembangan semangat keilmuan di kalangan para ulama ketika itu.bahkan,ada yang mengatakan bahwah perkembangan keislaman pada abad ke-4 H ini jauh lebih maju di bandingkan dengan masa-masa sebelumnya.hal ini antara lain di sebabkan oleh masing-masing pengembangan.
3.       Tahap penyempurnaan (abad ke-5-6 H)
    Kelemahan politik di baqdad,di tandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil,membawa arti bagi         perkembangan peradaban dunia islam,peradaban islam tidak lagi terpusat di baqhdat,tetapi juga di kota-kota  seperti kairo,bukhara,gahznah,dan markusy,hal itu di sebabkan adanya perhatian besar dari para sultan,raja-raja penguasa daulah-daulah kecil yang tehadap perkembangan ilmu dan peradaban.[7]
Salah satu dampak dari perkembangan itu ialah kemajuan di bidang ilmu ushul fiqh yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya;antara lain Al-abqilani,Al-Qahdhi abd jabar,abd al-wahab al-baqhdadi,abuzayd ad-dabusy,abu hu al-ghazali,dan lain-lain.mereka itulah pelopor keilmuan islam pada zaman itu.para pengkaji ilmu keislaman di kemudian hari mengikuti metode jejak mereka untuk mewujudkan aktivitas ilmiah dalam bidang ushul fiqh,itulah sebabnya,pada zaman itu,generasi islam di kemudian hari semakin menunjukkan minatnya pada produk-produk ushul fiqh dan menjadi sebagai sumber pemikiran.
1.       definisi fiqh pada abad 1(pada masa sahabat)
definisi pada masa ini ialah ilmu pengetahuan yang tidak mudah di ketahui oleh masyarakat umum.sebab untuk fiqh atau ilmu fiqh hannya dapat di ketahui oleh orang yang mempunyai ilmu pengetahuan yang mendalam sehingga mereka bisa membahas dengan meneliti buku-buku yang besar dalam masalah fiqh.[8]mereka inilah yang di sebut liyatafaqqahufiddin yaitu untuk mereka yang bertafaqquh dalam agama islam.
Sabda Nabi SAW.yang berbunyi
‘’Barang siapa yang di kehendaki allah akan di berikan kebaikan dan keutamaan niscaya diberikan kepadanya faham mendalam dalam agama’’.
(HR.Bukhari dan Muslim).                         




2.       definisi figh pada abad II(masa telah lahirnya mazhab-mazhab)
pada abad ll ini telah lahir pemuka-pemuka mujtahid yang mendirikan mazhab-mazhab yang terbesar di kalangan umat islam,pengertian/definisi fiqh waktu itu diperkecil skopnya,yaitu untuk membahas satu cabang ilmu pengetahuan dari bidang-bidang ilmu agama.maka lafaz fiqh di khususkan untuk nama dari hukum-hukum yang di petik dari kitabullah dan sunnatur rasul.
3.       definisi fiqh menurut ahli ushul dari ulama-ulama
Definisifiqh menurut ulama-ulama hanafiah ialah:
Artinya:
‘’ibnu yang menerangkan segala hak dan kewajiban berhubung dengan amalan para mukallaf’’.[9]
4.       definisi fiqh yang di kemukakan oleh pengikut-pengikut imam syafi’i ialah:

Artinya:
 ‘’ ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mulallaf yang di gali(diistinbatkan)dari dalil-dalil yang jelas(tafshily)’’.
5.       Definisi fiqh menurut ibnu khaldun,dalam muqaddimah al mubtada wal khabar ialah:
Artinya:
‘’fiqh ialah ilmu yang dengannya di ketahui segala hukum allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf baik yang wajib,nadb,makruh dan yang harus (mubah)yang di ambil (diistinbatkan)dari al-kitab dan as-sunnah dan dari dalil-dalil yang telah di tegas kan syara.apabila di keluarkan hukum-hukum dengan jalan ijtihad dari dalil-dalilnya,maka yang di keluarkan itu di namai ‘’fiqh’’.
6.       Definisi fiqh menurut jalalul malali,sebagai berikut:

Artinya:
‘’ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’yang berhubungan dengan amaliyah yang di usahakan memperolehnya dari dalil-dalil yang jelas(tafshill)’’.

7.       Definisifiqh menurut Al-imam ibnu hazm
8.       Definisi ijtihad islam(ulama) lainnya mengemukakan definisi fiqh:

Artinya:‘’suatu ilmu yang dengan ilmuitu kita mengetahui hukum-hukum syara’yang amaliyah yang di peroleh dari dalil-dalilnya yang secara rinci’’
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli,ilmu fiqh, ( jakarta : kencana,2006 )
Beni ahmad saebeni,fiqh dan ushul fiqh, (jakarta : CV pustaka setia,2008)
Ibd’
Salah seorang guru besar,ushul figh, (fakultas syari’i dan hukum UIN sunan gunung pjati bandung )
Abu daud,ushul fiqh,(jakarta : mutiara,2005 )


[1] Dzajuli ilmu fiqh dan ushul fiqh,(jakarta,kencana 2006)hal. 139.
[2] Dzajuli ilmu fiqh dan ushul fiqh (jakarta,kencana 2006) hal. 141.
[3] Dzajuli ilmu fiqh dan ushul fiqh (jakarta,kencana 2006) hal. 141.
[4] Salah seorang Guru Besar Ilmu Ushul Fiqh di Fakultas Syar’i dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
[5] Ibid., hlm. 26.
[6] Abu Daud,Sunan Abu Dawud,jilid IX,hlm. 509.
[7] Ibd., hlm. 29.
[8] Ibd., hlm. 30.
[9] Beni Ahmad Saebani,januri,fiqh ushul fiqh,(jakarta,CV PUSTAKA Setia 2008). Hlm. 30-39.

MAQASHID AL – TASYRI’I AW SYARI’AH

BAB 1
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Setiap manusia pastilah membutuhkan interaksi dengan orang lain, baik dalam urusan umum atau keagamaan. Manusia tidak dapat terlepas dar hal ini karena manusia adalah makhluk social, dan bukanlah makhluk individu yang dapat hidup sendirian tanpa membutuhkan orang lain. Selain berhubungan dengan orang lain, pastilah berhubungan juga dengan tuhan melalui ibadah yang di lakukan setiap hari. Islam dalam hal ini telah di atur semuanya dalam ilmu fiqh dengan segala ketentuan yang berlaku. Ilmu fiqh telah membahas semua tanpa kecuali, akan tetapi pada masalah yang dahulu belum ada dan belum terpikirkan.

RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian  Fiqh ?
2.      Apa pengertian darii Ushul Fiqh ?
3.      Pengertian Maqashid al-syariah
4.      Tujuan umum Maqasid al- Tasryi aw Syari’ah ?
5.      Apa saja macam-macam hukum  Al-Tasryi’ ?

TUJUAN PEMBAHASAN
Makalah ini di susun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti hal-hal yang berhubungan dengan ilmu ushul fiqh, mulai dari pengertian, definisi,macam-macam apa yang harus kita lakukan dengan benar, dan lain sebagainya.


 BAB 2
 PEMBAHASAN
Pengertian Fiqh dan Ushul fiqh
Pengertian Fiqh
Menurut bahasa, Fiqh berarti pemahaman yang mendalam. Dan menurut istilah Fiqh dapat dipahami dua bahasan pokok dari ilmu fiqh, yaitu bahasan pokok ilmu fiqh, yaitu bahasan tentang hokum-hukum syara’ yang bersifat amali dan keduanya tentang dalil-dalil tafsili.[1]
Beberapa pendapat tentang definisi fiqh. Definisi yang di ajukan Abu Hanafiah ini sejalan dengan keadaan ilmu pengetahuan keislaman di masanya, di mana belum ada pemilihan antara ilmu fikih dalam pengertian yang lebih khusus dengan ilmu-ilmu keislaman lainnya. Oleh karena itu sesuai dengan pengertian fiqih yang di sebutkannya itu, istilah fiqih mempunyai pengertian umum, mencakup hukum yang berhubungan dengan akidah seperti kewajiban beriman dan sebagainya, ilmu akhlak, dan hukum-hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan manusia, seperti hukun ibadah, dan mu’amalah.
Jadi fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hokum allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili). Definisi fiqh secara umum,ialah suatu ilmu yang mempelejari bermacam-macam syariat atau hukum  islam dan berbagai macam aturan hudup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat social.
Pengertian Ushul Fiqh
Abdul Wahab Khalaf memberikan definisi bahwa ushul fiqh adalah pengetahuan tentang kaidah dan pembahasannya yang digunakan untuk menetapkan hokum-hukum syara’ yang berhubungan dengan pebuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci.[2]
Tujuan  yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hokum-hukum syara’ yang bersifat amali. Dengan ushul fiqh pula dapat di keluarkan suatu hokum yang tidak memiliki nash dengan cara qiyas, istihsan, istishhab dan berbagai metode pengambilan hokum yang lain. Selain itu dapat juga di jadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab di antara para imam mujtahid.

Pengertian Maqashid Al-Syari’ah
Secara bahasa maqashid al-syariah terdiri dari dua kata yakni Maqashid dan al-syariah. Maqashid bentuk dari jamak “maqashid” yang berarti tujuan atau kesengajaan. AL-Syari’ah di artikan sebagai “ilal maa” yang berarti jalan menuju sumber air ini dapat pula dikatakan sebagai jalan kea rah sumber pokok kehidupan.[3]
Jadi, dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan Maqashid Al-syari’ah adalah tujuan segala ketentuan allah yang disyariatkan kepada umat manusia.
Syekh Muhammad abu Zahra dalam kitabnya ushul fiqh merumuskan tiga tujuan kehadiran hokum islam:
    Membina setiap individu agar menjadi sumber kebaikan bagi orang lain, tidak menjadi sumber keburukan bagi orang lain.
     Menegakkan keadilan dalam masyarakat baik  sesama muslim maupun nonmuslim.
 Merealisasikan kemaslahatan.
Tujuan ketiga ini merupakan tujuan puncak yang melekat pada hokum islam secara keseluruhan.maka tidak ada syariat yang berdasarkan al-qur’an dan hadis kecuali didalamnya terdapat kemaslahatan yang hakiki dan berlaku secara umum.
Tujuan umum maqasyid syariah
Imam al-syatibi dalam kitab al-muwafaqat berkata : “sekali-kali tidaklah syariat itu dibuat kecuali untuk merealisasikan manusia baik di dunia maupun di akhirat dan rangka mencegah kemafsadatan yang akan menimpa mereka.”
Tujuan umum dari hokum syariat adalah untuk merealisasikan kemaslahatan hidup manusia dengan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat. Kemaslahatan yang menjadi tujuan hokum islam adalah kemaslahatan yang hakiki yang beroriebtasi kepada terpeliharanya lima perkara yaitu agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Dengan kelima perkara inilah manusia dapat menjalankan kehidupannya yang mulia.[4]
Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dari maqashid al-syariat, maka berikut ini akan dijelaskan kelima pokok kemaslahatan dengan peringkatnya masing-masing, sebagaimana dijelaskan oleh fathurrahman djamil. Uraian ini bertitik tolak dari kelima pokok kemaslahatan yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kemudian dari kelima pokok itu akan dilihat berdasarkan tingkat kepentingan atau kebutuhannya masing-masing.
Memelihara agama (hifz al-din)
Menjaga dan memelihara agama berdasarkan kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat.
1.      Memelihara agama dalam tingkat daruriyat (pokok), yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban agama yang termasuk tingkat primer seperti melaksanakan shalat lima waktu.
2.      Memelihara agama dalam tingkat hajiyat, yaitu melaksanakan ketentuan agama dengan maksud menghindari kesulitan seperti shalat jama’ dan qashar bagi orang yang berpergian.
3.      Memelihara agama dalam tingkat tahsiniyat,yaitu mengikuti petunjuk agama dan menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap tuhan.
Memelihara jiwa (hifz an-nafs)
Memelihara jiwa berdasarkan kepentingannya dapat dibedakan tiga peringkat yaitu:
1.      Memelihara jiwa dalam tingkat daruriyat seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.
2.      Memelihara jiwa dalam tingkat hajiyat seperti dibolehkannya berburu dan menikmati makanan dan minuman yang lezat.
3.      Memelihara jiwa dalam peringkat tahsiniyat seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum.
 Memelihara akal (hifz al-aql)
Memelihara akal dapat dilihat dari segi kepentingannya yaitu :
1.      Memelihara akal dalam tingkat daruriyat seperti diharamkannya meminum minuman keras.
2.      Memelihara akal dalam tingkat hajiyat seperti anjuran untuk menuntut ilmu pengetahuan .
3.      Memelihara akal pada tingkat tahsiniyat seperti menghindarkan diri dari menghayalatau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.
Memelihara keturunan (hifz an-nasl)
Memelihara keturunan,dilihat dari tingkat kebutuhannya yaitu :
1.      Memelihara keturunan dalam peringkat daruriyat seperti disyariatkannya nikah dan larangan zina.
2.      Memelihara keturunan dalam tingkat hajiyat,seperti ditetapkannya menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberikannya hak talak pada suami.
3.      Memelihara keturunan dalam tingkat tahsiniyat, seperti disyariatkan khitbah (meminang) atau walimah dalam perkawinan.
 Memelihara harta (hifz al-mal)
Memelihara harta dapat dibedakan beberapa tingkat yaitu :
1.      Memelihara harta dalam tingkat daruriyat, seperti disyariatkannya tata cara pemilikikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan  cara tidak sah.
2.      Memelihara harta dalam tingkat hajiyat, seperti disyariatkan jual beli dengan cara salam.
3.      Memelihara harta dalam tingkat tahsiniyat,seperti adanya ketentuan agar menghindarkan diri dari usaha penipuan.

Macam-macam Tasyri’
Secara umum tasyri’ dapat dibedakan menjadi dua yaitu dilihat dari sudut sumbernya dan dari sudut kekuatannya.
Tasyri’ dilihat dari sudut sumbernya dibentuk pada periode Rasulullah SAW yaitu al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan tasyri’ kedua yang dilihat dari kekuatan dan kandungannya mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Tasyri’ tipe kedua ini dalam pandangan Umar Sulaiman al-Asyqar dapat dibedakan menjadi dua bidang. Pertama bidang ibadah dan kedua bidang muamalat.[5]
Dalam bidang ibadah, fiqh dibagi menjadi beberapa topik, yaitu :
a. Thaharah
b. Shalat
c .Zakat
d. Puasa
e. I’tikaf
f. Jenazah
g. Haji, umrah, sumpah, nadzar, jihad, makanan, minuman, kurban dan sembelihan.
Akan tetapi ulama Hanafiah seperti Ibnu Abidin berbeda pendapat dalam pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga bagian yaitu ibadah, muamalat dan uqubat.
Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan mereka shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat adalah pertukaran harta seperti jual beli, titipan, pinjam meminjam, perkawinan, mukhasamah (gugatan), saksi, hakim dan peradilan.Sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam pandangan ulama Hanafiah adalah qishash, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi menuduh zina dan sanksi murtad.
Ulama syafi’iyah berbeda pendapat dengan mereka. Fiqh dibedakan menjadi empat yaitu fiqh yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat ukhrawi (ibadah), fiqh yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat duniawi (muamalat), fiqh yang berhubungan dengan masalah keluarga (munakahat) dan fiqh yang berhubungan penyelenggaraan ketertiban negara (uqubat).[6]


BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Secara bahasa maqashid al-syariah terdiri dari dua kata yakni Maqashid dan al-syariah. Maqashid bentuk dari jamak “maqashid” yang berarti tujuan atau kesengajaan. AL-Syari’ah di artikan sebagai “ilal maa” yang berarti jalan menuju sumber air ini dapat pula dikatakan sebagai jalan kea rah sumber pokok kehidupan. Jadi, dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan Maqashid Al-syari’ah adalah tujuan segala ketentuan allah yang disyariatkan kepada umat manusia.
B.SARAN
Semoga dengan adanya pembahasan makalah kami dapat menjadi masukan dan sumber pengetahuan bagi semua orang dan semoga bermanfaat.dan apabila ada kekurangan dalam penulisan makalah kami memohon maaf Karena kami juga dalam masa belajar.



[1]Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh,(Mesir:Maktabah al- Da’wah al – Islamiyah, tt.).hal:4.
[2] Ibid 5.
[3] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Mesir: Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah, tt.),hlm:197.
[4] Khalid Ramadhan Hasan, Mu’jam Ushul Fiqh, (al-Raudhah, 1998), Cet. Ke-1, hlm: 268.
[5] Umar Sulaiman al-Asygar, Tarikh al-Fiqh al- Islamy, (Amman:Dar al-Nafais,1991), hal:21

[6] Umar Sulaiman al-Asygar, Tarikh al-Fiqh al-Islamiyah,(Amman: Dar al-Nafais, 1991), hlm:21