Learn from experience

BELAJAR.NET-"Life is a journey to be experienced, not a problem to be solved".

Grateful Every Time

BELAJAR.NET-"Do something today that your future self will thank you for".

the Road to Success

BELAJAR.NET-"Work hard in silence. Success be your noise"..

Learning Without Limits

BELAJAR.NET-"Don't stop learning because life doesn't stop teaching"

Focus on What you Want

BELAJAR.NET-"Your time is limited, so don't waste it living someone else's life".

Showing posts with label sumber hukum islam. Show all posts
Showing posts with label sumber hukum islam. Show all posts

DASAR HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN LENGKAP DENGAN AYAT

 

BAB II

PEMINANGAN 

A.     Pengertian peminangan

Islam menganjurkan perkawinan, islam tidak mengajarkan hidup membujang yang banyak diyakini para rahib. Allah menegaskan dalam al-qur’an yang artinya : “kawinilah wanita-wanita yang kalian senangi dua, tiga atau empat”.(QS. An-nisa’4:3).

Nikah disyariatkan Allah seumur dengan perjalanan hidup mmanusia, sejak nabi Adam dan Hawa di surga adalah ajran pernikahan pertama dalam islam.


PERKEBANGAN SEJARAH FIQIH

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

              Hukum islam dalam perjalanan panjangnya senantiasa mengalami dinamika. Masa perjalanan hukum islam sendiri sebenanrnya dapat diklarifikasikan menjadi beberapa fase, yaitu masa rasulullah, masa sahabat dan masa tabi’in, selain itu juga di susul dengan masa tabi’it tabi’in. pada rasulullah persoalan hukum yang dihadapi oleh umat islam terbilang belum begitu kompleks. selain itu penetapan suatu hukum atas persoalan yang terjadi masih di serahkan penuh kepada Rasulullah SAW. Kemudian pasca beliau wafat, persoalan yang dihadapi oleh umat islam semakin komplek, dan terkadang suatu permasalahan yang di hadapi oleh umat islam pada saat itu belum di jumpai pada zaman Rasuullah. Atas dasar itu lahirlah sebuah ilmu ashul fiqh sebagai jawaban atas persoalan yang di hadapi oleh umat islam. Jika di teliti lebih jauh lagi, sebenarnya embrio ushul fiqh telah ada sejak Rasulullah masih hidup. Kemudian setelah beliau wafat kajian mengenai ushul fiqh semakin mendapatkan perhatian yang cukup besar dari kalangan ahli hukum islam.