Learn from experience

BELAJAR.NET-"Life is a journey to be experienced, not a problem to be solved".

Grateful Every Time

BELAJAR.NET-"Do something today that your future self will thank you for".

the Road to Success

BELAJAR.NET-"Work hard in silence. Success be your noise"..

Learning Without Limits

BELAJAR.NET-"Don't stop learning because life doesn't stop teaching"

Focus on What you Want

BELAJAR.NET-"Your time is limited, so don't waste it living someone else's life".

Showing posts with label thaharah. Show all posts
Showing posts with label thaharah. Show all posts

SISTEMATIKA FIQH

SISTEMATIKA FIQH



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam setiap penulisan suatu karya tulis terdapat susunan atau sistematika yang membuat tulisan terlihat menarik dan mudah dipahami oleh setiap orang yang membaca tulisan tersebut. Namun jika tulisan tersebut tidak tersusun secara sistematik maka yang terjadi adalah sebaliknya yaitu: orang akan susah dalam memahami suatu karya tulis.
Namun, apakah sistematika ini juga berlaku dalam penulisan kitab-kitab fiqh Ushul ushul Fiqh itu sendiri Dan apakah ada perbedaan pembahasan masalah pada masa dulu tepatnya masa tabi’in dengan masa setelahnya.
Ada pergulatan sejarah yang panjang dalam mengungkapkan atau menjawab pertanyaan tersebut. Namun demikian, para ahli telah menjawab pertanyaan tersebut dengan berbagai penelitiannya. Disini pemakalah hanya ingin menyampaikan apa yang telah diteliti oleh para ahli.




BAB II
PEMBAHASAN


A. TAHARAH

Taharah adalah bersuci,taharah menurut  syara’ adalah bersuci dari hadast dan najis.bersuci dari hadst ialah bersuci dengan mengerjakan wudhu,mandi dan tayamu,sedangkan beruci dari najis ialah menghilangkan najis yg ada di badan,tempat,dan pakain.

1. Macam macam air

Air yg dapat diapaki bersuci ialah air yang besih seci dan menyucikan yaitu air yg turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
            
            Air yang suci menyucikn ialah sebagai berikut:

a. Air hujan
b. Air sumur
c. Air laut air sungai
d. Air salju air telaga
e. Air embun
Baca Juga : Bahan Full
a.Tayamum
          Ialah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yg suci, pada suatu                                   ketika tayamum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat syarat tertentu.
Sebab sebab tayamum:
Karena tidak adanya air yg memunuhi syarat kesucian dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak mendapatkan.
Berhalangan menggunakan air,misalnya karna sakit yg akan aabila menggunakan air akan bertamah sakitnya.
Adanya air yg diperkukan untuk yg lebih penting

Syarat tayamum:
Menggunakan debu yg suci, yg belum digunakan untuk bersuci,dan tidak tercampur dengan sesuatu.
Mengusap kedua wajah dan keuda tangan
Terlebih dulu menghilangkan najis
Telah masuk waktu shalat
Tayamum hanya skali untuk shalat fardhu. 



B. IBADAH

           Sebagai mausia yg beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, tentu kita tidak akan terlepas dari yg namanya ibadah. Selalu banyak kesempatan kita untuk melakukan ibadah kepada allah dalam keadaan apapun, dimanapun dan kapanpun kita melakukan pasti banyak kesempatan. Jadi yg dimaksud dengan ibadah ialah secara bahasa ibadah adalah tunduk atau merendhkan diri sedangkan menurt istilah ibadah adalah merupakan suatu ketaatan yg dilakukan dan dilaksanakan sesuai perintah-Nya.

           Adapun ibadah terbagi menjadi 3 yaitu ibadah hati,ibadah lisan dan ibadah anggotabadan atauperbuatan.

Ibadah hati (qalbiah) antara lain: memiliki rasa takut, rasa cinta atau bisa dibilang (mahabbah),mengharap (raja’) senang (raqhbah) iklas.tawakkal.
Ibadah lisan dan hati antara lain: berdzikir,tasbih,tahlil,tahmid,takbir,syukur,berdoa,membaca ayat al-qur’an
Ibadah anggota badanantara lain: sholat,zakt,haji,berjihad,berpuasa.

Syarat- syarat diterima ibadah

Ikhlas semata mata karena allah semata,bebas dari syirik besar dan kecil.
Ittiba;, sesuai dengan tuntunan rasulullah shallallahu;alaihi wa sallam
Meninggalkan riya, artinya beribada kita kepada allah hanya semata mata ingn dilihat oleh sama orng lain supaya tidak malu.
Bermuraqabah, artinya yakin bahwa alah itu melihat dan selalu ada disamping ita sehingga kita bersikap sopan kepada-Nya. 


C.MUAMALAH

            Muamalah adalah hubungan kepentingan antara seseorang denan orang lain apakah itu  hubungan kepentingan. Dan muamalah sendiri bisa dikatan suatu kegiatan yg mengatur hal hal yg berhubungan dengan tat cara hidup sesame umat manusia untuk memenuhi keperluan manusiahidup sehari hari.sedngkan yg dimaksud dngn kegiatan muamalat adalah.jual beli,sewa menyewa dan untang piutang.

1.jual beli
           
           Jual beli menurut syaria islam adalah kesepakatan tukar-menukar barang dengan tujuan untuk dimilikinya selamanya,melakukan jual beli dibenarkan sesuai dengan firman allah yang arinya”dan allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Syarat syarat jual beli :
Penjual dan pembelinya haruslah
Baliqh
Berakal sehat
Atas kehendak sendiri

Uang dan barangnya haruslah
Halal dan suci
Bermanfaat
Keadaan barng harus diserah terimkan
Keadaan barang harus diketahui olh penjual dan pembeli.apakah itu milik sendiri
Milik sendiri

2.utang-piutang

              Utang-piutang adalh menyerahkan hartadan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian

Rukun untang piutang
Yang berutan dan yang berputang
Ada harta atau barang
Lafadz kesepakatan antara kedua belah pihak

3.sewa-menyewa
             
             Sewa menyewa dalam fiqih islam disebut ijarah,artinya imbalan yg harus diterima oleh seseorang atau jasa yang di berikannya .jasa disiniberupa penyediaan tenaga dan pikiran,tempat tinggal atau hewan. 


D.MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )
             Munakaht atau pernikahan ialah akad yg menghaalkan di antara lelaki denhan perempuan hidup bersama dan menetapkan tiap-tiap pihak dari pada mereka hak-hak dan tanggung wab,dalam arti kata lain suatu akad yg menghalalkan persetubuhan dengn sebab perkataan yg mengandungi lafadz nikah, perkawinan dan sebagainya.  
1.Dasar Hukum Nikah
              Hukum nikah (perkawinan) yaitu hokum yg mengatur hubungan antara manusia dngan sesamanya yg menyangkut penyaluran kebutuhan biologis antar jenis,dan hak serta kewajiban yang behubungan dengan akibat perkawinan tersebut.
              Perkawinan adalah sunnatullah, pada dasarnya adalah mubah tergantung kepada tingkat maslahatnya. Oleh karena itu, imam izzudin abdusalam membagis mashlahat menjadi tiga bagan yaitu:
a. Maslahat yg diwajibkan oleh Allah SWT.
b. Maslahat yg disunnahkn oleh syar’i
c. Maslahat mubah.
2.Rukun dan Syarat Sah Pernikahan
              Rukun Yaitu, sesuatu yg mesti ada yg menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan Sesutu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudu dan takbiratul ihram untuk shalat.
              Syarat yaitu, sesuatu yg mesti ada yg meentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah). Tetapi sesuatu itu tidk termasuk dalam rangkain pekerjaan itu, seperti menutup aurat untuk shalat.
 
               Sah yaitu, sesuatu pekerjaan (ibadah) yg memenuhi rukun dan syarat.pernikahan yg didalamnya terdapat akad, layaknya akd akad lain yg memerulukan adanya persetujuan kedua belah pihak yg mengadakan akad. Adapun rukun nikah adalah:

1. Mempelai laki-laki
2. Mempelai perempuan
3. Wali
4. Dua orang saksi
5. Shigat ijab kabul 


Syarat Syarat Suami

1. Bukan mahram dari calon istri
2. Tidak terpaksa ats kemauan sendiri
3. Orangnya tertentu, jelas orangnya
4. Tidak sedang ihram

Syarat Syarat Istri

1. Tidak ada halangan syara’ yautu tidak ada suami
2. Merdeka atas kemauan sendiri
3. Jelas orangnya
4. Tidak sedang berihram

Syarat Syarat Wali

1. Laki-laki
2. Baliqh
3. Waras akalnya
4. Tidak dipaksa
5. Adil
6. Tidak seang ihram

Syarat Syarat Saksi

1. Laki-laki
2. Baliqh
3. Waras akalnya
4. Adil
5. Dapat mendengar dan melihat
6. Bebas tidak dipaksa
7. Tidk sedang mengerjaan ihram
8. Memahami bahasa yg dipergunakan untuk ijab Kabul.


E.JINAYAT

         Jinayat ialah penganiayaan terhad tubuh badan,harta,jiwa,sedangkan menurut istilah jinayat adalah pelanggaran terhadap badan yg didalamnya diwajibkan qisas aau diyat.jinayat juga bermakna  sanksi sanksi yg dijatuhkan atas penganiayaan badan.

Macam macam jinayat

1. Jinayat terhadap jiwa, atau pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa merupakan hal sangat dilarang oleh allah taala,apalagi manakala pelanggaran tersebut dilakukan secara sadar dang sengaja,srta yang dibunuh adalah mukmin.
2. Jinayat terhadap tubuh,,adalah jinayat atas salah salah satu organ tubuh manusia atau atas dari tulang tulang ats tubuh manusia ,atau atas kepalanya atau bagian dari atas tubuh manusia dengan sebuah pelukaan.para ahli fiqh menetapkan berlakunya kisas selain pada jiwa yaitu pada organ tubuh manusia. 


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan 
Hubungan ilmu fiqih dengan Ushul Fiqih, jelas sangat berhubungan sebab memang Ilmu Fiqih merupakan produk dari Ushul Fiqh. Ilmu Fiqh berkembang kerena berkembangnya Ilmu Ushul Fiqh.Ilmu fiqh akan bertambah maju manakala ilmu Ushul Fiqh mengalami kemajuan karena ilmu Ushul Fiqh adalah semacam ilmu atau alat yang menjelaskan metode dan sistem penetapan hukum berdsarkan dalil- dalil naqli maupun naqli. Sedangkan Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu alat-alat yang menyediakan bermacam- macam ketentuan dan kaidah sehingga diperoleh ketetapan hukum syara’ yang harus diamalkan manusia.

3.2 Saran 
Tentunya penyusun menyadari bahwa apa yang ada dalam makalah ini masih sangatlah jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu penyusun berharap kepada para pembaca dan penyimak makalah ini untuk bersedia memberikan kritik ataupun saran yang sifatnya konstruktif untuk kemudian bisa lebih memperbaiki lagi dalam penysunan makalah serupa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA


Drs. Mohammad Rifa'I, Blogcoretansantri.blogspot.com, Abdul Hamid Hakim,Mabadi Awaliyah (Jakarta: Bulan Bintang, 1976). Muhammad Abu Zahra,fungsi ushul fiqh dan fiqh,(tt:dar al-fikri,2003),hal.12.

PEMBAGIAN THAHARAH

PEMBAGIAN  THAHARAH
    1.    Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu , mandi dan tayammum.
    2.    Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan ,tempat dan pakaian.
PEMBAHASAN BENDA – BENDA SUCI TERBAGI DUA.
a.    Benda Padat
Yang termasuk benda padat adalah semua bagian dari bumi dan tambang – tambangnya ,seperti emas, perak, temabag, besi, timah dan sebagainya. Termasuk juga semua macam tumbuh – tumbuhan walaupun dapat menghilangkan ingatan yang dikenal tumbuhan perusak, yaitu yang dapat menghilangkan akal tetapi tidak menghilangkan rasa  tidak memabukkan dan tidak berakibat pada keguncangan, seperti ganja dan apiun (candu), atau semacam obat penidur yang dapat menghilangkan akal dan rasa sekaligus, seperti obat bius dan narkotik, ataupun yang dapat membahayakan badan seperti tumbuh – tumbuhan yang mengandung racun. Semua tumbuh – tumbuhan ini suci walaupun ada sebagian yang haram dimakan bila dapat membahayakan akal dan rasa atau lainnya. Benda suci lainnya adalah bangkai hewan darat yang tidak mempunyai darah mengalir , seperti lalat  anai – anai ( rayap ) ,cicak , belalang  semut dan kutu, bulu kambing, wool, bulu unta , bulu burung , bulu kucing. Demikian halnya juga dengan Bangkai hewan laut maka itu suci,berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya. ( diambil dari kitab bulughul maram )
Bangkai hewan belalang dan ikan maka itu suci, berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
َوَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ
Artinya :
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.
( diambil dari kitab bulughul maram )

 Dalil kucing itu tidak najis, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

َوَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ - فِي الْهِرَّةِ - : إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَة
Artinya :
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. ( diambil dari kitab bulughul maram )
b.    Benda Cair
Adapun yang termasuk benda cair ,yaitu minyak , air gula, tebu, air sari bunga, minyak wangi ( bila berahkohol maka tidak suci ), dan cuka. Semua ini termasuk benda cair suci selama belum terkena sesuatu yang menajiskan. termasuk juga air mata setiap makhluk hidup, keringatnya, air liurnya ( kecuali air mata, keringat, air liur anjing dan babi ), air ludah empedu, air mani  dan dahak.

Adapun air mani tidak najis sesuai sabda Rasululloh SAW :

وَلِمُسْلِمٍ : لَقَدْ كُنْت أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيهِ
Artinya :

Dalam Hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut. ( Diambil dari kitab bulughul maram )
               
وَفِي لَفْظٍ لَهُ : لَقَدْ كُنْت أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفْرِي مِنْ ثَوْبِهِ
Artinya :
Dalam Lafadz lain hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau. ( Diambil dari kitab bulughul maram )
Khamr ( tuak ) itu tidak suci kecuali telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya, dengan syarat sebelum menjadi cuka ia tidak terkena najis. Jika terkena najis , maka ia tidak suci lagi , walaupun najis tersebut diambil pada waktu itu juga.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا ؟ قَالَ : لَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya :
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda: "Tidak boleh." Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.
( Diambil dari kitab bulughul maram )