Learn from experience

BELAJAR.NET-"Life is a journey to be experienced, not a problem to be solved".

Grateful Every Time

BELAJAR.NET-"Do something today that your future self will thank you for".

the Road to Success

BELAJAR.NET-"Work hard in silence. Success be your noise"..

Learning Without Limits

BELAJAR.NET-"Don't stop learning because life doesn't stop teaching"

Focus on What you Want

BELAJAR.NET-"Your time is limited, so don't waste it living someone else's life".

Showing posts with label makalah agama. Show all posts
Showing posts with label makalah agama. Show all posts

Pokok-pokok Muamalah


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup sendiri yakni membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia selalu berhubungan satu sama lain, disadari atau tidak hal ini, yang bertujuan untuk mencukupkan kebutuhan sehari-hari. Baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, bercocok tanah atau usaha-usaha yang lain, baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Agar hubungan mereka berjalan dengan lancar dan teratur, maka agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya.

IJTIHAD, ITTIBA’, TAQLID, DAN FATWA BAB III

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan 
Fiqh adalah ilmu yang mempelajari hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah atau perbuatan mukallaf baik yang wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram yang di dasari atas dalil-dali yang jelas. Ushul fiqh ialah ilmu yang mempelajari pembentukan hukum-hukum yang mengatrur kehidupan masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya.
Ijtihad ialah usaha yang sungguh-sungguh dengan segenap usahanya untuk mencari ilmu, dan kemudian dapat memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
Taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengikuti sumber atau alasannya. Dan ittiba’ adalah perbandingannya taqlid, yaitu mengikuti seseorang atau suat ucapan dengan hujjah.
Fatwa adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau penafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum islam. Yang harus kita ketahui bahwasanya keempat pembahasan ini saling berkaitan dan bisa dipakai untuk menjahui dari kesesatan. 


B. Saran 
Semoga makalah ini dapat menambah sedikit ilmu pembaca tentang ijtihad, taqlid, ittiba’, dan fatwa. Serta mengambil manfaat dari seisinya, walau masih banyak kekurangan dari makalah ini. Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima segala kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini nantinya.

DAFTAR PUSTAKA

Wahab, Abdul. Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Chalil, Moenawar. Kembali Kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, Jakarta: Bulan Bintang, 1991.
Effendi, Satria. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2005.
Amirudin, Zen. Ushul Fiqh, Yoqyakarta: Teras, 2009.

IJTIHAD, ITTIBA’, TAQLID, DAN FATWA BAB II

BAB II
PEMBAHASAN

A. Fiqh dan Ushul Fiqh 

a. Pengertian Fiqh 
Sacara bahasa fiqh  berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang artinya pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Dan secara istilah, fiqh merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum yang diperoleh melalui dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah.  
Adapun pengertian fiqh menurut beberapa para ahli, yaitu:
a. Ashshiddieqy “Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshily”.
b. Hanafi “Mengetahui hukum-hukum syara’ yang mengenai perbuatan dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci dan dihasilkan dari pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan pemikiran dan perenungan.
c. Rosyada “Mengetahuii hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang di kaji dari dalil-dalilnya yang terinci.
Dari beberapa pengertian pemakalah dapat menyimpulkan bahwa pengertian Fiqh yaitu memahami sesuatu secara mendalam atau sebagai ilmu pengetahuan. 
Hukum mempelajari ilmu fiqh ini adalah wajib atau fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki maupun wanita. Dan hukum mempelajari hukum ini bisa berubah tergantung amal yang akan dilakukannya. Yang pertama, kalau amal yang akan dilakukan itu wajib, maka hukum mempelajarinya juga wajib. Seperti shalat lima waktu, hukum mempelajari ilmu yang membahas tata cara shalat lima waktu akan menjadi wajib. Yang kedua, kalau amalannya sunnah, maka mempelajarinyapun menjadi sunnah contohnya shalat rawatib. Akan tetapi, walaupun hukumnya sunnah kalau itu akan dijalankan, maka hukum mempelajariya manjadi wajib pula.

Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang dikehendaki oleh Allahkebaikan atasnya, maka Allah akan menjadikannya paham dalam masalah agamanya” (H.R. Bukhari-Muslim, dari Muawiyah R.A.). Maka dapat disimpulkan bahwa, fiqh ini adalah suatu ilmu yang mempelajari hukum-hukum islam yang mana hukum ini sudah dikumpulkan oleh para ulama’, yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.dan hukum mempelajarinya adalah fardu ‘ain, ketika ingin melakukan suatu amal, karena amalan tersebut harus dikerjakan dengan syarat-syarat tertentu hingga menjadi wajib hukum mempelajarinya.

b. Pengertian Ushul Fiqh 
Secara bahasa, ushul fiqh terdiri dari dua kata. Yang pertama yaitu ushul, ushul adalah bentuk jamak dari al-ashlu yang bararti pondasi, asas, akar, atau dasar atas segala sesuatu. Sedangkan menurut istilah, kata al-ashlu adalah dalil. Misalnya, para ulama mangatakandalil tentang hukum masalah ini ialah ayat sekian dalam Al-Qur’an. Yang kedua fiqh, kata ini berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang artinya pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal seperti yang telah dibahas secara rinci diatas. 
Adapun pengertian fiqh menurut beberapa para ahli, yaitu:
a. Ibnu Qudamah “Dalil-dalil fiqh yang menunjukkan kepadanya secara garis besar, tidak secara terperinci (Raudhatun Nazhir, 1:60-61)”.
b. Imam Al-Ghazali “Sesungguhnya ushul fiqh itu keterangan tentang dalil-dalil hukum ini dan pengetahuan akan aspek-aspek penunjukkan terhadap hukum-hukum secara garis besar tidak secara terperinci (Lihat, Al-Mustashfa,1:5)”.
c. Ibnu Burhan “Keterangan tentang dalil-dalil hukum secara garis besar (Al-Wushul, 1:51)”.
Dari beberapa pengertian pemakalah dapat menyimpulkan bahwa pengertian Ushul fiqh mengenai dalil-dalil dan pengetahuan secara garis besar bukan terperinci.
Jadi, pengertian ushul fiqh adalah dalil-dali fiqh yang termasuk kedalam ilmu hukum islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori, dan sumber-sumber secara umum dalam rangka menghasilkan hukum islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.Dalil-dalil yang dimaksud adalah kaidah atau kajian umum yang bersifat universal, sedangkan dalil-dalil rinci dibahas dalam ilmu fiqh dan jelas berbeda.

B. Ijtihad 
Kata ijtihad barasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang artinya barsungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah ijtihad adalah mencurahkan segala upaya sekuat tenaga dalam memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas secara menditeil atau kejelasannya masih umum didalam Al-quran maupun hadis Nabi dengan menggunakan logika sehat dan pertimbangan matang.  
Adapun pengertian Ijtihad menurut beberapa para ahli, yaitu:
a. Imam Mahdi “Mencurahkan segala kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat zhanni sampai dirinya merasa tak mampu mencari tambahan kemampuan.
b. Ibrahim Hoesen “Ijtihad tidak diterapkan pada konsep pengertian sesuatu yang mudah atau ringan”.
c. Ulama Ushul “Usaha seorang ahli fiqih menggunakan seluruh kemampuan untuk menggali hukum yang bersifat amaliah (praktis) dari dalil-dalil yang terperinci”.
Dari beberapa pengertian pemakalah dapat menyimpulkan bahwa pengertian Ijtihad adalah usaha yang dilakukan dengan sunguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilakukan dengan siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun hadist atau dengan kata lain, menggali dan kemudian mengistinbatkan hukum-hukum syara’ yang kemudian dipublikasikan kepada orang awam dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. 
Ijihad biasa sering kita dengar sebagai jihad yang biasa diartikan perang, hal ini dikarenakan berjihad tentu dilakukan dengan bersusah payah. Suatu perbuatan dapat diktakan jihad apabila dilakukan dengan segenap kekuatan yang dimilikinya. Maka, dapat dikatakan bahwa ijtihad adalah menghabiskan kesanggupan dalam memperoleh suatu hukum syara’ yang ‘amali dengan jalan mengeluarkan dari kitab dan sunnah. 

SAMBUNGAN >>> BAB II PART III

IJTIHAD, ITTIBA’, TAQLID, DAN FATWA BAB I

BAB I 
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang 
Ilmu ushul fiqh merupakan metode dalam mengenali dan menetapkan hukum islam. Ilmu ini sangat berguna untuk membimbing para mujtahid dalam mengistinbatkan hukum syara’ secara benar dan dipertanggung jawabkan. Melalui ushul fiqh kita dapat menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan dengan dalil lainnya. Sedangkan bagi orang awam yang tidak mampu menggali hukum islam sendiri atau belum sampai pada tingkatan sanggup menginstinbatkan sendiri hukum-hukum islam, maka diperbolehkan bagi mereka megikuti pendapat-pendapat dari para mujtahid yang diprcayainya.

Dalam ushul fiqh juga membahas masalah ijtihad, taqlid, ittba’, dan fatwa. Keempatnya memiliki arti yang berbeda dengan maksud yang berbeda pula. Akan tetapi, keempatnya sangat jelas diatur dalam agama Islam. Salah satunya ialah ittiba’ yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam surah An-Nahl ayat 43 yang artinya “Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang kami beri Wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.

B. Rumusan Masalah 
1. Apa yang dimaksud dengan fiqh dan ushul fiqh ?
2. Apa yang dimaksud dengan ijtihad ?
3. Apa yang dimaksud dengan ittiba ?
4. Apa yang dimaksud dengan taqlid ? 
5. Apa yang dimaksud dengan fatwa ?



C. Tujuan dan Manfaat 

  1. Memberi pemahaman tentang pengertian fiqh, ushul fiqh, ijtihad, ittiba’, taqlid, dan fatwa. Agar para pembaca bisa membedakan antara ittiba’ dengan taqlid dan juga pemahaman yang lainnya yang bisa menjadi pengetahuan masing-masing. Seperti melakukan segala perlakuan atas tujuan berijtihad dijalan Allah, mencari dari mana dasar hukum yang selama ini menjadi taqlidnya sebelum mengetahuinya dan lain sebagainya. 
  2. Untuk memenuhi tugas pada mata kuliah ushul fiqh yang kemudian akan didiskusikan bersama-sama agar lebih dimengerti nantinya.


MAQASHID AL – TASYRI’I AW SYARI’AH

BAB 1
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Setiap manusia pastilah membutuhkan interaksi dengan orang lain, baik dalam urusan umum atau keagamaan. Manusia tidak dapat terlepas dar hal ini karena manusia adalah makhluk social, dan bukanlah makhluk individu yang dapat hidup sendirian tanpa membutuhkan orang lain. Selain berhubungan dengan orang lain, pastilah berhubungan juga dengan tuhan melalui ibadah yang di lakukan setiap hari. Islam dalam hal ini telah di atur semuanya dalam ilmu fiqh dengan segala ketentuan yang berlaku. Ilmu fiqh telah membahas semua tanpa kecuali, akan tetapi pada masalah yang dahulu belum ada dan belum terpikirkan.

RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian  Fiqh ?
2.      Apa pengertian darii Ushul Fiqh ?
3.      Pengertian Maqashid al-syariah
4.      Tujuan umum Maqasid al- Tasryi aw Syari’ah ?
5.      Apa saja macam-macam hukum  Al-Tasryi’ ?

TUJUAN PEMBAHASAN
Makalah ini di susun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti hal-hal yang berhubungan dengan ilmu ushul fiqh, mulai dari pengertian, definisi,macam-macam apa yang harus kita lakukan dengan benar, dan lain sebagainya.


 BAB 2
 PEMBAHASAN
Pengertian Fiqh dan Ushul fiqh
Pengertian Fiqh
Menurut bahasa, Fiqh berarti pemahaman yang mendalam. Dan menurut istilah Fiqh dapat dipahami dua bahasan pokok dari ilmu fiqh, yaitu bahasan pokok ilmu fiqh, yaitu bahasan tentang hokum-hukum syara’ yang bersifat amali dan keduanya tentang dalil-dalil tafsili.[1]
Beberapa pendapat tentang definisi fiqh. Definisi yang di ajukan Abu Hanafiah ini sejalan dengan keadaan ilmu pengetahuan keislaman di masanya, di mana belum ada pemilihan antara ilmu fikih dalam pengertian yang lebih khusus dengan ilmu-ilmu keislaman lainnya. Oleh karena itu sesuai dengan pengertian fiqih yang di sebutkannya itu, istilah fiqih mempunyai pengertian umum, mencakup hukum yang berhubungan dengan akidah seperti kewajiban beriman dan sebagainya, ilmu akhlak, dan hukum-hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan manusia, seperti hukun ibadah, dan mu’amalah.
Jadi fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hokum allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili). Definisi fiqh secara umum,ialah suatu ilmu yang mempelejari bermacam-macam syariat atau hukum  islam dan berbagai macam aturan hudup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat social.
Pengertian Ushul Fiqh
Abdul Wahab Khalaf memberikan definisi bahwa ushul fiqh adalah pengetahuan tentang kaidah dan pembahasannya yang digunakan untuk menetapkan hokum-hukum syara’ yang berhubungan dengan pebuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci.[2]
Tujuan  yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hokum-hukum syara’ yang bersifat amali. Dengan ushul fiqh pula dapat di keluarkan suatu hokum yang tidak memiliki nash dengan cara qiyas, istihsan, istishhab dan berbagai metode pengambilan hokum yang lain. Selain itu dapat juga di jadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab di antara para imam mujtahid.

Pengertian Maqashid Al-Syari’ah
Secara bahasa maqashid al-syariah terdiri dari dua kata yakni Maqashid dan al-syariah. Maqashid bentuk dari jamak “maqashid” yang berarti tujuan atau kesengajaan. AL-Syari’ah di artikan sebagai “ilal maa” yang berarti jalan menuju sumber air ini dapat pula dikatakan sebagai jalan kea rah sumber pokok kehidupan.[3]
Jadi, dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan Maqashid Al-syari’ah adalah tujuan segala ketentuan allah yang disyariatkan kepada umat manusia.
Syekh Muhammad abu Zahra dalam kitabnya ushul fiqh merumuskan tiga tujuan kehadiran hokum islam:
    Membina setiap individu agar menjadi sumber kebaikan bagi orang lain, tidak menjadi sumber keburukan bagi orang lain.
     Menegakkan keadilan dalam masyarakat baik  sesama muslim maupun nonmuslim.
 Merealisasikan kemaslahatan.
Tujuan ketiga ini merupakan tujuan puncak yang melekat pada hokum islam secara keseluruhan.maka tidak ada syariat yang berdasarkan al-qur’an dan hadis kecuali didalamnya terdapat kemaslahatan yang hakiki dan berlaku secara umum.
Tujuan umum maqasyid syariah
Imam al-syatibi dalam kitab al-muwafaqat berkata : “sekali-kali tidaklah syariat itu dibuat kecuali untuk merealisasikan manusia baik di dunia maupun di akhirat dan rangka mencegah kemafsadatan yang akan menimpa mereka.”
Tujuan umum dari hokum syariat adalah untuk merealisasikan kemaslahatan hidup manusia dengan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat. Kemaslahatan yang menjadi tujuan hokum islam adalah kemaslahatan yang hakiki yang beroriebtasi kepada terpeliharanya lima perkara yaitu agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Dengan kelima perkara inilah manusia dapat menjalankan kehidupannya yang mulia.[4]
Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dari maqashid al-syariat, maka berikut ini akan dijelaskan kelima pokok kemaslahatan dengan peringkatnya masing-masing, sebagaimana dijelaskan oleh fathurrahman djamil. Uraian ini bertitik tolak dari kelima pokok kemaslahatan yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kemudian dari kelima pokok itu akan dilihat berdasarkan tingkat kepentingan atau kebutuhannya masing-masing.
Memelihara agama (hifz al-din)
Menjaga dan memelihara agama berdasarkan kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat.
1.      Memelihara agama dalam tingkat daruriyat (pokok), yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban agama yang termasuk tingkat primer seperti melaksanakan shalat lima waktu.
2.      Memelihara agama dalam tingkat hajiyat, yaitu melaksanakan ketentuan agama dengan maksud menghindari kesulitan seperti shalat jama’ dan qashar bagi orang yang berpergian.
3.      Memelihara agama dalam tingkat tahsiniyat,yaitu mengikuti petunjuk agama dan menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap tuhan.
Memelihara jiwa (hifz an-nafs)
Memelihara jiwa berdasarkan kepentingannya dapat dibedakan tiga peringkat yaitu:
1.      Memelihara jiwa dalam tingkat daruriyat seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.
2.      Memelihara jiwa dalam tingkat hajiyat seperti dibolehkannya berburu dan menikmati makanan dan minuman yang lezat.
3.      Memelihara jiwa dalam peringkat tahsiniyat seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum.
 Memelihara akal (hifz al-aql)
Memelihara akal dapat dilihat dari segi kepentingannya yaitu :
1.      Memelihara akal dalam tingkat daruriyat seperti diharamkannya meminum minuman keras.
2.      Memelihara akal dalam tingkat hajiyat seperti anjuran untuk menuntut ilmu pengetahuan .
3.      Memelihara akal pada tingkat tahsiniyat seperti menghindarkan diri dari menghayalatau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.
Memelihara keturunan (hifz an-nasl)
Memelihara keturunan,dilihat dari tingkat kebutuhannya yaitu :
1.      Memelihara keturunan dalam peringkat daruriyat seperti disyariatkannya nikah dan larangan zina.
2.      Memelihara keturunan dalam tingkat hajiyat,seperti ditetapkannya menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberikannya hak talak pada suami.
3.      Memelihara keturunan dalam tingkat tahsiniyat, seperti disyariatkan khitbah (meminang) atau walimah dalam perkawinan.
 Memelihara harta (hifz al-mal)
Memelihara harta dapat dibedakan beberapa tingkat yaitu :
1.      Memelihara harta dalam tingkat daruriyat, seperti disyariatkannya tata cara pemilikikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan  cara tidak sah.
2.      Memelihara harta dalam tingkat hajiyat, seperti disyariatkan jual beli dengan cara salam.
3.      Memelihara harta dalam tingkat tahsiniyat,seperti adanya ketentuan agar menghindarkan diri dari usaha penipuan.

Macam-macam Tasyri’
Secara umum tasyri’ dapat dibedakan menjadi dua yaitu dilihat dari sudut sumbernya dan dari sudut kekuatannya.
Tasyri’ dilihat dari sudut sumbernya dibentuk pada periode Rasulullah SAW yaitu al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan tasyri’ kedua yang dilihat dari kekuatan dan kandungannya mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Tasyri’ tipe kedua ini dalam pandangan Umar Sulaiman al-Asyqar dapat dibedakan menjadi dua bidang. Pertama bidang ibadah dan kedua bidang muamalat.[5]
Dalam bidang ibadah, fiqh dibagi menjadi beberapa topik, yaitu :
a. Thaharah
b. Shalat
c .Zakat
d. Puasa
e. I’tikaf
f. Jenazah
g. Haji, umrah, sumpah, nadzar, jihad, makanan, minuman, kurban dan sembelihan.
Akan tetapi ulama Hanafiah seperti Ibnu Abidin berbeda pendapat dalam pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga bagian yaitu ibadah, muamalat dan uqubat.
Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan mereka shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat adalah pertukaran harta seperti jual beli, titipan, pinjam meminjam, perkawinan, mukhasamah (gugatan), saksi, hakim dan peradilan.Sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam pandangan ulama Hanafiah adalah qishash, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi menuduh zina dan sanksi murtad.
Ulama syafi’iyah berbeda pendapat dengan mereka. Fiqh dibedakan menjadi empat yaitu fiqh yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat ukhrawi (ibadah), fiqh yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat duniawi (muamalat), fiqh yang berhubungan dengan masalah keluarga (munakahat) dan fiqh yang berhubungan penyelenggaraan ketertiban negara (uqubat).[6]


BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Secara bahasa maqashid al-syariah terdiri dari dua kata yakni Maqashid dan al-syariah. Maqashid bentuk dari jamak “maqashid” yang berarti tujuan atau kesengajaan. AL-Syari’ah di artikan sebagai “ilal maa” yang berarti jalan menuju sumber air ini dapat pula dikatakan sebagai jalan kea rah sumber pokok kehidupan. Jadi, dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan Maqashid Al-syari’ah adalah tujuan segala ketentuan allah yang disyariatkan kepada umat manusia.
B.SARAN
Semoga dengan adanya pembahasan makalah kami dapat menjadi masukan dan sumber pengetahuan bagi semua orang dan semoga bermanfaat.dan apabila ada kekurangan dalam penulisan makalah kami memohon maaf Karena kami juga dalam masa belajar.



[1]Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh,(Mesir:Maktabah al- Da’wah al – Islamiyah, tt.).hal:4.
[2] Ibid 5.
[3] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Mesir: Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah, tt.),hlm:197.
[4] Khalid Ramadhan Hasan, Mu’jam Ushul Fiqh, (al-Raudhah, 1998), Cet. Ke-1, hlm: 268.
[5] Umar Sulaiman al-Asygar, Tarikh al-Fiqh al- Islamy, (Amman:Dar al-Nafais,1991), hal:21

[6] Umar Sulaiman al-Asygar, Tarikh al-Fiqh al-Islamiyah,(Amman: Dar al-Nafais, 1991), hlm:21