Learn from experience

BELAJAR.NET-"Life is a journey to be experienced, not a problem to be solved".

Grateful Every Time

BELAJAR.NET-"Do something today that your future self will thank you for".

the Road to Success

BELAJAR.NET-"Work hard in silence. Success be your noise"..

Learning Without Limits

BELAJAR.NET-"Don't stop learning because life doesn't stop teaching"

Focus on What you Want

BELAJAR.NET-"Your time is limited, so don't waste it living someone else's life".

Jenis Layanan Dalam Konseling

Prayitno, menjelaskan bahwa layanan BK mencakup sembilan jenis layanan, yaitu:
        1) Layanan Orientasi
Layanan orientasi yaitu layanan konseling yang memungkinkan klien memahami lingkungan yang baru dimasukinya untuk mempermudah dan memperlancar berperannya klien dalam lingkungan baru tersebut. 
2) Layanan Informasi
Layanan informasi yaitu layanan konseling yang memungkinkan klien menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan klien.
3) Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan penempatan dan penyaluran yaitu layanan konseling yang memungkinkan klien memperoleh penempatan dan penyaluran yang sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing.
4) Layanan Penguasaan Konten
Layanan penguasaan konten yakni layanan konseling yang memungkinkan klien mengembangkan diri berkenaan dengan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
5) Layanan Konseling Individual
Konseling individual adalah proses belajar melalui hubungan khusus secara pribadi dalam wawancara antara seorang konselor dan seorang konseli/klien. Konseli/klien mengalami kesukaran pribadi yang tidak dapat dipecahkan sendiri, kemudian ia meminta bantuan konselor sebagai petugas yang profesional dalam jabatannya dengan pengetahuan dan ketrampilan psikologi. Konseling ditujukan pada individu yang normal, yang menghadapi kesukaran dalam mengalami masalah pendidikan, pekerjaan dan sosial dimana ia tidak dapat memilih dan memutuskan sendiri. Dapat disimpulkan bahwa konseling hanya ditujukan pada individu-individu yang sudah menyadari kehidupan pribadinya.
6) Layanan Bimbingan Kelompok
Bimbingan kelompok dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya masalah atau kesulitan pada diri konseli/klien. Isi kegiatan bimbingan kelompok terdiri atas penyampaian informasi yang berkenaan dengan masalah pendidikan, pekerjaan, pribadi, dan masalah sosial yang tidak disajikan dalam bentuk pelajaran.
7) Layanan Konseling Kelompok
Strategi berikutnya dalam melaksanakan program BK adalah konseling kelompok. Konseling kelompok merupakan upaya bantuan kepada peserta didik dalam rangka memberikan kemudahan dalam perkembangan dan pertumbuhannya. Selain bersifat pencegahan, konseling kelompok dapat pula bersifat penyembuhan.
8) Layanan Mediasi
Layanan mediasi yakni layanan konseling yang memungkinkan permasalahan atau perselisihan yang dialami klien dengan pihak lain dapat terentaskan dengan konselor sebagai mediator.
9) Layanan Konsultasi
Pengertian konsultasi dalam program BK adalah sebagai suatu proses penyediaan bantuan teknis untuk konselor, orang tua, administrator dan konselor lainnya dalam mengidentifikasi dan memperbaiki masalah yang membatasi efektivitas peserta didik atau sekolah. konseling atau psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada klien, tetapi secara tidak langsung melayani klien melalui bantuan yang diberikan orang lain.
Demikian kesembilan Layanan yang ada dalam Bimbingan dan Konseling. Semoga Pembaca bermanfaat.

Kegunaan Filsafat

A. Pendahuluan

Dalam sejarah ilmu pengetahuan telah ditengkan pada mulanya hanya ada satu ilmu pengetahuan yaitu filsafat. Kedudukan filsafat pada waktu itu sebagai induk dari ilmu pengetahuan mother of science, namun didalam perkembanganya masing-masing ilmu memisahkan diri dari filsafat. Sebagai induk ilmu pengetahuan maka filsafat akan menjadi sebagai dasar, perangka serta pemersatu, karena setiap cabang ilmu pengetahuan apabila ia sampai pada masalah-masalah yang fundamental mau tidak mau akan kembali kepada filsafat.

Dari sini maka orang bertanya-tanya apakah sebenarnya kegunaan filsafat itu?. Ada yang memandang filsafat sebagi sumber segala kebenaran yang mengharapkan dari filsafat kebahagiaan yang tulen dan jawaban atas segala pertanyaan-pertanyaan hidup, tetapi ada pula yang menganggap filsafat tidak lain dari pada “obrolan belaka” yang sama sekali tidak ada gunanya bagi kehidupan sehari-hari. Yang meragu-ragukan kebanyakan orang ialah: Banyaknya pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, pendapat-pendapat dan aliran-aliran yang sering bertentangan satu sama lain. Dari urain di atas artikel ini mencoba menjawab apa sebetunya kegunaan filsafat itu.


B. Kajian Jurnal Terdahulu

Menurut’ surajio (Al’aras, 2008:7) pada umumnya dapat dikatakan bahwa dengan belajar filsafat semakin menjadikan orang mampu untuk menangani berbagai pertanyaan mendasar manusia yang tidak terletak dalam wewenang metodis ilmu-ilmu khusus. Jadi filsafat membantu untuk mendalami berbagai pertanyaan asasi manusia tentang makna realitas dan lingkup tanggung jawabnya. Kemampuan itu dipelajarinya dari dua jalur yakni secara sistematis dan historis.

Rene Descartes mengemukakan “Cogito Ergo Sum” (Karena berpikir maka saya ada) tokoh ini yang menyangsikan segala-galanya, tetapi dalam serba sangsi itu ada satu hal yang pasti, ialah bahwa aku bersangsi dan bersangsi berarti berpikir, karena berpikir maka aku ada. Itulah landasan dari filsafatnya. Berfilsafat berarti berpangkalan kepada sesuatu kebenaran yang Fundamental atau pengalaman yang asasi. Dr.Oemar A. Hoesin mengatakan “filsafat itu memberikan kepuasan kepada keinginan menusia akan pengetahuan yang tersusun dengan tertib, akan kebenaran. Alfred North Whitehead yang berpendapat bahwa filsafat itu adalah keinsyafan dan pandangan jauh kedepan dan suatu kesadaran akan hidup pendeknya, kesadaran akan kepentingan yang memberi semangat seluruh usaha peradaban. (khofifi,2009)


C. Pembahasan

Secara teoritis, kalau dibandingkan antara filasafat dengan ilmu-ilmu lain, maka nyata sekali perbedaannya. Ilmu-ilmu lain membatasi yang diperiksaanya dan dipikirkanya pada suatu bagian dari alam, atau pada suatu kumpulan paristiwa, filsafat menyelidiki dan memikirkan seluruh alam. Plato mengatakan, bahwa filsafat itu tak lain dari pada pengetahuan tentang segala yang ada. Menurut’ aristoteles kewajiban filsafat itu ialah menyelidiki sebab dan asas segala benda. Berhubungan dengan sifatya sebagai ilmu yang seumum-umumnya itulah, maka Leibnis membandingkan filsafat itu dengan akar suatu pohon, sedangkan dahan pohon-pohon itu terjadi dari ilmu-ilmu lain satu persatu. Fichte maju selangkah lagi dan memberi kepada filsafat nama Wissenschaftslehre, yaitu ilmu dari pada ilmu-ilmu. Maksudnya filsafat itu ialah ilmu yang umum, yang menjadi dasar segala ilmu yang lain. Pada Herbart kewajiban filsafat itu ialah mengerjakan pengertian yang dipakai oleh ilmu-ilmu yang lain. Dekat sekali dengan paham Herbart ini ialah paham Paul Natorp yang menganggap filsafat itu Grungwissenschaft, yaitu ilmu dasar, yang hendak menentukan kesatuan pengetahuan manusia dengan jalan menunjukkan dasar akhir yang sama, yang memikul sekaliannya.

Kalau diperhatikan batas-batas pengertian filasafat yang dikemukakan di atas, nyata sekali, bahwa yang menjadi soal yang terpenting bagi filsafat itu ialah bagimana mencocokan hasil-hasil yang diperoleh berbagi ilmu-ilmu itu. Terhadap kepada kebenaran yang dikemukakan oleh ilmu-ilmu itu satu persatu, filsafat hendak mengemukakan kebenaran yang melingkungi sekalian kebenaran-kebenaran itu, atau dengan pendek kebenaran yang terkhir dan sempurna.

Filsafat sebagai ilmu, sebagai teori seperti yang diuraikan ini; memberi kepuasan kepada keinginan manusia akan pengetahuan yang tersusun dengan tertib, akan kebenaran, tetapi disini telah teranglah arti filsafat itu lebih luas dari pada memberi kepuasan teori saja. Hasil dari pada usaha manusia dengan sungguh-sungguh memikirkan seluruh kenyataan tentu berpengaruh atas hidupnya. Maka tampak kepada kita, bahwa filsafat yang bersifat teori itu dengan sendirinya bermuara pada kemauan dan perbuatan manusia yang praktis. Sesungguhnya sejak dari semula selain dari pada aliran-aliran filsafat yang semata-mata hendak mencari kebenaran yang terakhir yang melingkungi dan menjadi dasar segala kebenaran itu, terdapat aliran-aliran filsafat yang menghendaki tuntunan atau pegangan untuk kemauan dan perbuatan manusia. Filsuf-filsuf golongan itu tidak puas dengan kebenaran saja, mereka menghendaki tutunan, pimpinan dalam hidupnya. Dalam penjelmaan yang banyak, yang manakah yang baik, yang manakah yang buruk. Apa yang harus dikerjakan manusia dalam hidupnya. Nyata sekali bahwa golongan yang kedua ini kewajiban filsafat itu tidaklah terutama membari kepuasan teori, tetapi memenuhi sesuatu yang praktis. Dengan filsafat mereka hendak mendapat pemandangan tentang seluk-beluk dunia dan hidup dan pedoman didalamnya. Sementara itu kalau di timbang benar-benar pertentangan antara kedua golongan aliran itu tidaklah begitu besar, dan dapat dianggap sebagai perbedaan aksen saja. Hal itu sebanarnya sudah diletakkan dalam sifat jiwa manusia, yang didalamnya mengandung baik pikiran maupun kemampuan. Pikiran memberi manusia pengetahuan yang dapat dipakainya sebagi pedoman dalam perbuatannya, sedangkan kemauanlah yang menjadi dorongan perbuatan manusia. Kalau dipahami benar-benar arti pikiran bagi kemauan dan perbuatan baik kemauan dan perbuatan manusia seorang maupun kemauan dan perbuatan segolongan menusia, dapat menginsafkan dengan sesungguhnya kepentingan filsafat, yaitu arti dan guna manusia dengan insaf memikirkan segala sesuatu didalam dan diluar dirinya. Bagi manusia seorang berfilsafat itu berarti mengatur hidupnya seinsaf-insafnya, sesentral-sentralnya dengan perasaan tanggungjawab.

Bagi suatu masyarakat atau bangsa filsafat itu tak kurang pentingnya, sebab yang menjadi inti, sari atau jiwa suatu kebudayaan pada suatu tempat dan masa itu tidaklah lain dari pada pikiran –pikiran ahli pikir bangsa itu pada tempat dan masa itu. Dalam tiap-tiap zaman filsafatlah dalam arti yang seluas-luasnya yang menetapkan, apa yang dikehendaki, apa yang dicita-citakan suatu masyarakat, apa yang baik dan yang buruk, apa yang beharga dan tak berharga. Pengetahuan dunia, kebahagiaan manusia, kebaikan dan keadilan tidaklah lagi dinantikan dari tenaga-tenaga yang gaib, tetapi dari pikiran dan perbuatan manusia sendiri, dan filsafat tidak lain daripada ilmu yang mencari kebenaran itu, agar dapat dipakai oleh manusia untuk kebahagiaan hidupnya.

Filsafat mengajarkan kita hidup dengan lebih sadar dan insaf, memberikan pandangan tentang manusia tentang hidupnya dalam menerobos sampai intisarinya, sehingga kita akan lebih tegas dalam melihat baik keunggulannya, kebesaranya maupun kelemahanya dan keterbatasanya. Dengan ini dapat kita peroleh perhatian bagi sifat kepribadian yang menyendirikan setiap orang, dan hati kita terbuka buat “rahasia” yang menjelma dalam setiap perseorangan dan akhirnya berarti hati kita terbuka bagi sumber segala rahasia ialah Tuhan (soetiono,hanafie,2007:110).

Menilik kepada pentingnya kedudukan filsafat sebagai pusat, sebagai intisari dari pikiran suatu bangsa, yang terjelma dari penghidupan masyarakat dan kebudayaan, telah selayaknya orang menjadi pemimpin dalam pekerjaan pembangunan negara indonesia yang sedang kita bentuk bersama-sama, mempunyai kewajiban mendasarkan usaha dan perbuatanya atas dasar pertimbangan filsafat , yaitu agar setiap usaha, pekerjaan atau ciptaanya tidak tergantung dari awang-awang, tetapi berdasarkan atas kesungguahan mencari pokok kebenaran yang sedalam dalamnya, atau sekurang-kurangyna mereka harus dapat menempatkan dan menghargai aliran-aliran yang berkuasa didunia sekarang sampai pada dasar dan pokoknya yang terkhir, sehingga mereka mempunyai pedoman bagi segala usaha dan perbuatan mereka.

Dari urain di atas jadi kegunaan filsafat filsafat dapat di kelompokkan menjadi guna filsafat secara teoritis dan guna filsafat secara praktis. Guna filsafat secara teoritis yakni, sebagai sumber ilmu lain, membantu dalam membuat definisi, pemersatu ilmu, dan sebagai pemberi penfsiran yang terdalam, sedangkan guna filsafat secara praktis yakni, sebagai pendorong berfikir kritis dan sebagai pembangun hidup kemanusiaan. Menurut’ Salam (1988:24) filsafat mempunyai kegunaan sebagai berikut:
1. Melatih diri untuk berfikir kritis dan runtut serta menyusun hasil pemikiran tersebut secara sistematis.
2. Menambah pandangan dan cakrawala yang lebih luas agar tidak berpikir dan bersikap sempit dan tertutup.
3. Melatih diri melakukan penelitian, pengkajian, dan memutuskan atau mengambil kesimpulan mengenai sesuatu hal secara mendalam dan komperhensif.
4. Menjadikan diri bersikap dinamis dan terbuka menghadapi berbagai problem.
5. Membuat diri menjadi menusia yang penuh toleransi dan tenggang rasa.
6. Menjadi alat yang berguna bagi manusia baik untuk kepentingan pribadi maupun dalam hubungan dengan orang lain.
7. Menyadari kedudukan manusia sebagai makhluk pribadi dalam hubunganya dengan orang lain, alam sekitar, dan Tuhan Yang Maha Esa.
8. Menjadikan manusia lebih taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Secara umum guna filsafat, yaitu membawa berfikir logis, runtut dan sisitematis; mengarahkan untuk memiliki wawasan luas; mengarahkan untuk tidak bersikap statis; membantu berfikir secara mendalam; memambah ketakwaan; menjadikan manusia sadar akan kedudukannya.


D. Penutup

Berdasarkan urain di atas, maka dapat disimpulkan bahwa filsafat mempunyai kegunaan baik teoritis maupun praktis. Daya dan upaya manusia untuk memikirkan seluruh kenyataan dengan sedalam-dalamnya itu tidak dapat tiada pasti berpengaruh atas kehidupanya. Hingga dengan sendirinya bagian filsafat yang teoritis akan bermuara pada kehendak dan perbuatan yang praktis yang penting bagi perwujudan dan pembagunan umat manusia ke arah yang lebih baik dalam kehidupannya.


DAFTAR PUSTAKA

S.Takdir Alisjahbana.1981.pembibing Kefilsafatan.Jakarta:Dian Rakyat.
Lasio,Yuwono.1985.Pengantar Ilmu Filsafat.Yogyakarta:Liberty.
Burhanudin Salam.1988.Pengantar Filsafat.Jakarta: PT Bina Aksara.
Soetriono,Rita Hanafie.2007.Filsafat Ilmu Dan Metodologi Penelitian.Yogyakarta:
CV Andi Offset.
Al’aras.2008.Filsafat Ilmu Dan Perkembangannya Di Indonesia.Skripsi.Palembang: Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah.
Muhammad khofifi.2009.”kegunaan pelajaran filsafat” (http//www.wordpress.com) Diakses pada tanggal 14 Mei 2011 pk.20.30.


Sumber : http://layanan-guru.blogspot.com/2013/02/makalah-ringkas-mengenai-kegunaan.html

Mengoptimalkan Fungsi Otak Kanan

Sejatinya otak manusia diciptakan Tuhan begitu sempurna dan super canggih karena memiliki 3 jenis otak yaitu: otak reptil, otak mamalia, danhuman brain (diistilahkan denganNeo Cortex atau Cerebral Cortex). 

Di dalam human brain inilah kita mengolah informasi melalui otak kiri dan otak kanan yang punya tugas masing-masing. Otak kiri merupakan otak akademis yang berisikan: logika, analisis, bahasa dan matematis. Sementara otak kanan adalah otak kreatif karena dipenuhi imajinasi, emosi, intuisi, dan spiritual. Idealnya, keseluruhan bagian otak kita (termasuk sisi kanan dan kiri, depan dan belakang) haruslah berkembang seimbang agar hidup kita lebih utuh, sehat, dan bahagia. 



Berikut adalah 5 cara yang bisa dicoba untuk menyelaraskan kerja otak kiri dan kanan Anda:

Bergabung dalam kelas seni
Mungkin Anda merasa tidak berbakat melukis, tapi bukan berarti Anda tidak berbakat menari, bermain musik atau membuat keramik. Selain mengembangkan kepekaan rasa dan kreativitas, Anda pun bisa mengeksplorasi bakat seni Anda yang selama ini mungkin terpendam.  

Lakukan hal yang berbeda

Ketika menjalani rutinitas bertahun-tahun, pikiran kita pun terpaku pada satu jalur saja. Apalagi menurut riset terakhir National Institute of Health Study, semakin bertambah usia, otak kurang tanggap terhadap dopamin (cobalah agendakan suatu kegiatan yang berbeda setiap hari dan nikmati saja tanpa perlu memikirkan hasilnya. Tidak perlu perubahan yang besar, mulailah dengan hal kecil seperti: pakailah baju di luar warna favorit Anda, cobalah menulis dengan tangan kiri, atau cicipi makanan yang sama sekali belum pernah Anda makan). Dengan melakukan hal berbeda, akan merangsang dopamin di otak yang menimbulkan rasa senang dan gairah (excitement).

Banyak bergerak

Metode brain gym yang diciptakan Paul E. Dennison membuktikan adanya hubungan antara kinestetik (gerakan) dan kerja otak. Ketika badan terasa kaku, pikiran pun tidak dapat mengalir. Dengan hanya melakukan gerakan tubuh bagian kiri, sebenarnya kita sudah mengaktifkan otak kanan (otak bekerja menyilang).  Maka, bergeraklah untuk merangsang kerja otak.

Bebaskan pikiran
Ciptakan zona hening setiap hari. Tidak perlu belajar meditasi, cukup luangkan waktu sejenak untuk sekadar duduk diam dan tarik napas dalam. Anda juga bisa menganggapnya sebagai waktu khusus untuk mematikan ponsel, laptop, dan semua akses komunikasi lainnya. Dalam diam, biasanya imajinasi dan kreativitas bisa mengalir lebih lancar. 

Ikhlas
Jika selama ini kita selalu menginginkan hasil akhir yang sempurna, maka kita harus merencanakan segala hal dengan cermat. Dan ketika hasilnya tidak sesuai rencana, kita pun kecewa, sedih. Cobalah sesekali belajar membiarkan segala sesuatu terjadi apa adanya atau ikhlas. Dengan begitu, kita justru bisa lebih relaks melakukan sesuatu dan memperoleh hasil yang tak terduga. 

Pepatah

Kejarlah Duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya .
Kejarlah Akhiratmu Seaka-akan engkau Akan Mati besok.

PEMBAGIAN THAHARAH

PEMBAGIAN  THAHARAH
    1.    Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu , mandi dan tayammum.
    2.    Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan ,tempat dan pakaian.
PEMBAHASAN BENDA – BENDA SUCI TERBAGI DUA.
a.    Benda Padat
Yang termasuk benda padat adalah semua bagian dari bumi dan tambang – tambangnya ,seperti emas, perak, temabag, besi, timah dan sebagainya. Termasuk juga semua macam tumbuh – tumbuhan walaupun dapat menghilangkan ingatan yang dikenal tumbuhan perusak, yaitu yang dapat menghilangkan akal tetapi tidak menghilangkan rasa  tidak memabukkan dan tidak berakibat pada keguncangan, seperti ganja dan apiun (candu), atau semacam obat penidur yang dapat menghilangkan akal dan rasa sekaligus, seperti obat bius dan narkotik, ataupun yang dapat membahayakan badan seperti tumbuh – tumbuhan yang mengandung racun. Semua tumbuh – tumbuhan ini suci walaupun ada sebagian yang haram dimakan bila dapat membahayakan akal dan rasa atau lainnya. Benda suci lainnya adalah bangkai hewan darat yang tidak mempunyai darah mengalir , seperti lalat  anai – anai ( rayap ) ,cicak , belalang  semut dan kutu, bulu kambing, wool, bulu unta , bulu burung , bulu kucing. Demikian halnya juga dengan Bangkai hewan laut maka itu suci,berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya. ( diambil dari kitab bulughul maram )
Bangkai hewan belalang dan ikan maka itu suci, berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
َوَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ
Artinya :
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.
( diambil dari kitab bulughul maram )

 Dalil kucing itu tidak najis, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

َوَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ - فِي الْهِرَّةِ - : إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَة
Artinya :
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. ( diambil dari kitab bulughul maram )
b.    Benda Cair
Adapun yang termasuk benda cair ,yaitu minyak , air gula, tebu, air sari bunga, minyak wangi ( bila berahkohol maka tidak suci ), dan cuka. Semua ini termasuk benda cair suci selama belum terkena sesuatu yang menajiskan. termasuk juga air mata setiap makhluk hidup, keringatnya, air liurnya ( kecuali air mata, keringat, air liur anjing dan babi ), air ludah empedu, air mani  dan dahak.

Adapun air mani tidak najis sesuai sabda Rasululloh SAW :

وَلِمُسْلِمٍ : لَقَدْ كُنْت أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيهِ
Artinya :

Dalam Hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut. ( Diambil dari kitab bulughul maram )
               
وَفِي لَفْظٍ لَهُ : لَقَدْ كُنْت أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفْرِي مِنْ ثَوْبِهِ
Artinya :
Dalam Lafadz lain hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau. ( Diambil dari kitab bulughul maram )
Khamr ( tuak ) itu tidak suci kecuali telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya, dengan syarat sebelum menjadi cuka ia tidak terkena najis. Jika terkena najis , maka ia tidak suci lagi , walaupun najis tersebut diambil pada waktu itu juga.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا ؟ قَالَ : لَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya :
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda: "Tidak boleh." Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.
( Diambil dari kitab bulughul maram )

Kehujjah (Fiqh)

     
A.       Kehujjahan
Mantuq sudah jelas bisa dijadikan hujjah, karena lafalnya yang jelas. Begitu juga dengan mafhum muwafaqah. Para ulama’ bersepakat, bahwa semua mafhum bisa dijadikan sebagai hujjah kecuali mafhum laqaab. Hal ini disebabkan karena penyebutan isim ‘alam atau isim jenis itu sekedar untuk penyebutan adanya hukum padanya bukan untuk membatasi atau mengkhususkan berlakunya hukum padanya saja. Oleh karena itu, dalam hal ini tidak dapat diberlakukan hukum sebaliknya, kecuali jika ada dalil lain yang menentukannya. Seperti firman Allah : “Muhammad adalah utusan Allah.”
Ayat tersebut jika diambil mafhum mukhalafahnya akan memberikan pengertian bahwa selain Nabi Muhammad addalah utusan Allah. Inii jelas bertentangan dengan nash yang ada.
Berhujjah dengan mafhum masih diperselisihkan. Menurut pendapat yang paling shahih, mafhum-mafhum tersebut boleh dijadikan hujjah (dalil, argumentasi) dengan beberapa syarat, antara lain:[xiv]
a.   Apa yang disebutkan bukan dalam kerangka “kebiasaan” yang umum. Misalnya “yang ada dalam pemeliharaanmu” dalam QS. An-Nisa’ :23 yang artinya “... dan anak-anak perempuan dan istri-istrimu yang ada dalam pemeliharaanmu...”, ini tidak ada mafhumnya (maksudnya ayat ini tidak dapat dipahami bahwa anak tiri yang tidak dalam pemeliharaan ayah tirinya boleh dinikahi), sebab pada umumnya anak-anak perempouan istri kitu berada dalam pemeliharaan suami.
b.     Apa yang disebutkan itu tidak untuk menjelaskan suatu realita. Seperti firman Allah QS. Al-Mu’minin: 117 ; yang artinya “ Dan barangsiapa menyembah Tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungan di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.”
Dalam kenyataannya Tuhan manapun selain dari Allah tidak ada dalilnya. Jadi kata-kata “ padahal tidak ada satu dalilpun baginya tentang itu” adalah suatu sifat yang pasti yang didatangkan untuk memperkuat realita realita dan untuk menghinkan orang yang menyembah Tuhan di samping Allah, bukan untuk pengertian bahwa menyembah Tuhan-tuhan itu boleh asal dapat ditegakkan dalilnya.

Mafhum dan Pembagiannya

     
A.    Mafhum dan Pembagiannya
Mafhum secara bahasa adalah sesuatu yang dipahami dari suatu teks, sedangkan menurut istilah adalah “pengertian tersirat dari suatu lafal (mahfum muwafaqah) atau pengertian kebalikan dari pengertian lafal yang diucapkan (mafhum mukhalafah).
Tegasnya, dilālat al-mafhūm itu adalah penunjukkan lafal nash atas suatu ketentuan hukum yang didasarkan atas pemahaman dibalik yang tersurat.
      Contohnya Q.S al-Isra’ ayat 23:
فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا
“Jangan kamu mengucapkan kepada kedua ibu bapakmu ucapan “uf” dan janganlah kamu membentak keduanya”.
Hukum yang tersurat dalam ayat tersebut adalah larangan mengucapkan kata kasar “uf” dan menghardik orang tua. Dari ayat itu juga dapat dipahami adanya ketentuan hukum yang tidak disebutkan (tersirat) dalam ayat tersebut, yaitu haramnya memukul orang tua dan perbuatan lain yang menyakiti orang tua.
Mafhum dapat dibagi kepada dua macam, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
1.   Mafhum Muwafaqah
Adalah suatu petunjuk kalimat yang menunjukkan bahwa hukum yang tertulis pada kalimat itu berlaku pada masalah yang tidak tertulis, dan hukum yang tertulis ini sesuai dengan masalah yang tidak tertulis karena ada persamaan dalam maknanya. Disebut mafhum muwafaqah karena hukum yang tidak tertulis sesuai dengan hukum yang tertulis.

Mafhum muwafaah dibagi menjadi dua bagian:[viii]
a.    Fahwal Khitab, yaitu apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan.
Contohnya firman Allah swt dalam QS. Al-Isra’ ayat 23:
فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ
“Janganlah kamu mengatakan kata-kata keji kepada dua orang ibu bapakmu.”
Sedangkan kata-kata keji saja tidak boleh (dilarang) apalagi memukulnya.
b.     Lahnal Khitab, yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan yang diucapkan.
Seperti firman Allah swt.:
إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ اٌلْيَتَمَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًاصلى وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta benda anak yatim secara aniaya sebenarnya memakan api kedalam perut mereka”.
Membakar atau setiap cara yang menghabiskan harta anak yatim sama hukumnya dengan memakan harta anak yatim, yang berartti dilarang (haram).
2.   Mafhum mukhalafah
Adalah pengertian yang dipahami berbeda dengan ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun nafi (meniadakan). Oleh karena itu, hal yang dipahami selalu kebalikannya daripada bunyi lafal yang diucapkan. Seperti dalam firman Allah swt pada QS. al-Jum’ah ayat 9:
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Apabila kamu dipanggil untuk mengerjakan sholat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu mengerjakan dan tinggalkan jual beli.”
Dapat dipahami dari ayat ini, bahwa boleh jual beli di hari jum’at sebelum adzan si mu’adzin dan sesudah mengerjakan sholat.
Mafhum mukhalafah sendiri terbagi menjadi :
a.    Mafhum al-Washfi (pemahaman dengan sifat) adalah petunjuk yang dibatasi oleh sifat, menghubungkan hukum sesuatu kepada syah satu sifatnya.

Dalam mafhum sifat terdapat tiga bagian, yaitu mushtaq, hal (keterangan keadaan) dan ‘adad (bilangan). Misalnya pada sabda Rasulullah saw.:
فِي السَّائِمَةِ زَكاَةِ
“para binatang yang digembalakan itu ada kewajiban zakat”
Mafhum mukhalafahnya adalah binatang yang diberi makan, bukan yang digembalakan.[ix]
Mafhum sifat ada 3 macam:
1)    Mustaq dalam ayat.
Contohnya dalam QS. Al-Hujarat ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Dapat dipahami dari ungkapan kata ‘fasiq’ ialah orang yang tidak wajib ditelliti beritanya. Ini berarti bahwa berita yang disampaikan oleh seseorang yang adil wajib diterima.
2)      Hal (keterangan keadaan)
Seperti fiman Allah, QS. Al-Maidah ayat 95:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makanan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya, Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”
Ayat ini menunjukkan tiadanya hukum bagi orang yang membunuhnya karena tak sengaja. Sebab penentuan “sengaja” dengan kewajiban membayar denda dalam pembunuhan binatang buruan tidak sengaja.
3)      ‘Adad (bilangan)
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 197:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasikh dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal.”
Mafhumnya ialah melakukan ihram diluar bulan-bulan itu tidak syah.
b.    Mafhum illat adalah menghubungksn hukum sesuatu karena illatnya. Mengharamkan minuman keras karena memabukkan.[x]
c.    Mafhum ghayah (pemahaman dengan batas akhir) adalah lafal yang menunjukkan hukum sampai pada ghayah (batasan, hinggaan), hingga lafal ghayah ini ada kalanya dengan “illa” dan dengan “hatta’. Seperti dalam firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 6:
اِذَا قُنْتُمْ اِلىَ الصَّلَوةِ فاَغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ واَيْدِيَكُمْ أِلىَ الْمَرَافِقِ....
“bila kamu hendak nmengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai kepada siku”.
Mafhum mukhalafahnya adalah membasuh tangan sampai kepada siku.
d.   Mahfum laqaab (pemahaman dengan julukan) adalah menggantungkan hukum kepada isim alam atau isim fiil. Seperti firman Allah SWT:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu.” Mafhum mukhalafahnya adalah selain para ibu.[xi]
e.    Mafhum hasr adalah pembatasan. Seperti dalam firman Allah swt.:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ
“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.”
Mafhum mukhalafahnya adalah bahwa selain Allah tidak disembah dan tidak dimintai pertolongan. Oleh karrena itu, ayat tersebut menunjukkan bahwa hanya Dia-lah yang berhak disembah dan dimintai pertolongan.[xii]
f.     Mafhum syarat , adalah petunjuk lafadz yang memberi fadah adanya hukum yang dihubungkan dengan syarat supaya dapat berlaku hukum yang sebaliknya. Seperti dalam surat al-Thalaq ayat 6:
...وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ...
“...Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mererka nafkahnya.”
Mafhum mukhalafahnya adalah istri-istri tertalak itu tidak sedang hamil, tidak wajib diberi nafkah.[xiii]


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqih Kaidah Hukum Islam. Cetakan pertama. Jakarta : Pustaka Amani, 2003.
Karim, Asyafe’i. Fiqih Ushul Fiqih. Cetakan kedua. Bandung : CV Pustaka Setia, 2001.
Sya’ban, al-Din. Ushul al-Fiqh al-Islami. Mesir: Dar al-Ta’lif, 1965
Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Cetakan keempat. Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jilid II. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 2001.
Tim Penyusun. Studi Al-Qur’an. Cetakan pertama. Surabaya : IAIN SA Press, 2011.
Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islam, Jilid I. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986