Learn from experience

BELAJAR.NET-"Life is a journey to be experienced, not a problem to be solved".

Grateful Every Time

BELAJAR.NET-"Do something today that your future self will thank you for".

the Road to Success

BELAJAR.NET-"Work hard in silence. Success be your noise"..

Learning Without Limits

BELAJAR.NET-"Don't stop learning because life doesn't stop teaching"

Focus on What you Want

BELAJAR.NET-"Your time is limited, so don't waste it living someone else's life".

METODE PENEMUAN HUKUM BAYANI, TA’LILI, ISTISLAHI


         
                                        
     BAB I 
PENDAHULUAN
                                                                     
A.                Latar Belakang
Sumber pokok hukum islam adalah Al-Quran dan sunah Pada masa Rasul, manakala muncul suatu persoalan hukum, baik yang berhubungan dengan Allah maupun kemasyarakatan, Allah menurunkan ayat-ayat Al-Quran untuk menjelaskannya.Rasulsebagai Muballig, menyampaikan penhyampaian penjelasan ini kepada umatnya untuk di ikuti. Kendati demikian, penjelasan Al-Quran tersebut tidak selamanya tegas dan terperinci (tafsili), melainkan kebanyakan bersifat garis besar (ijmali), sehingga di butuhkan lebih lanjut dari Rasul. Sebagai orang yang di beri wewenang menjelaskan di satu sisi dan menghadapi realitas sosial yang berkembang di sisi lain, Rasul terkadang harus menggunakan akal yang di sebut dengan ijtihad dalam penerapan hukum Islam.
Kajian hukum pada akhirnya membicarakan tujuan ditetapkannya hukum dalam Islam merupakan kajian yang menarik dalam bidang Ushul Fikih dan Filsafat Hukum Islm. Dalam perkembangan berikutnya merupakan kajian utama dalam metode penemuan hukum Islam.Tujuan penemuan hukum haruslah dipahami oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalanpersoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit oleh Al-Quran dan Hadis.

B.     Rumusan Masalah  
Dengan adanya latar belakang dapat disimpulkan rumusan masalah seperti berikut :
  1. Bagaimana pengertian fikih?
  2. Bagaimana pengertian ushul figh?
  3. Bagaimana Pengertian Metode Penemuan Hukum Islam.?
  4. Bagaimana Metode Penemuan Hukum Bayani, Ta’lili, Istislahi dan Istishab.?

C.    Tujuan Penulisan
Dengan adanya rumusan masalah terdapatlah rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian fikih!
2.      Untuk mengetahui pengertian uhul figh!
3.      Untuk Mengetahui Pengertian Metode Penemuan Hukum Islam.!
4.      Untuk Mengetahui Metode Penemuan Hukum Bayani, Ta’lili, Istislahi dan Istilah


BAB II                                                                                                   
 PEMBAHASAN


A.                Pengertian Fiqih
            Menurut bahasa “fiqih” berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang berarti mengerti atau paham berarti juga paham yang mendalam. Fikih menurut istilh adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat islam yang secara khusus membahas persoalan hokum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia baik pribadi, masyarakat maupun kehidupan dengan tuhannya.
            Jadi, Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
            Definisi fiqih secara umum, ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat atau hokum islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.
Fikih menurut para ahli :
Menurut aknides : ilmu yang mengambil hokum syariah dari bukti syariah dalam halam hal ini seperti al qur’an, sunnah rasul, ijmaq, dan qiyas.

B.                 Pengertian Ushul Fiqih
            Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”. Jika fiqih adalah paham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pikiran manusia. Maka ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.
Ushul figh menurut istilah yaitu mutacarikin menurut syariah adalah ilmu tentang hokum syar’I yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil dalil terperinci.dan secara bahasa adalah dasar bagi yang lain baik yang bersifat indrawi seperti membangun dinding diatas pondasi, atau bersifat a'li.


C.    Pengertian Metode Penemuan Hukum Islam
            Dalam istilah ilmu Ushul Fikih metode penemuan hukum dipakai dengan istilah ”istinbath”, yaitu mengeluarkan hukum dari dalil, jalan istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil.[i] Imam Al-Ghazali dalam kitabnya”Al-Mustashfa, memasukan dalam bab III dengan judul ”Thuruqul Istitsmar”. Jika dilihat tujuan mempelajari Ushul Fikih maka password yang paling penting dalam mempelajari ilmu tersebut adalah agar dapat mengetahui dan mempraktekkan kaidah-kaidah cara mengeluarkan hukum dari dalilnya.
            Dengan demikian metode penemuan hukum merupakan thuruq al-istinbath yaitu cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya, baik dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa (lingkuistik) Maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushuliyah lainnya[1]. Ahli Ushul Fikih menetapkan ketentuan bahwa untuk mengeluarkan hukum dari dalilnya harus terlebih dahulu mengetahui kaidah syar‟iyyah dan kaidah lughawiyah.

  1. Kaidah syar‟iyyah.
Kaidah syar‟iyyah ialah ketentuan umum yang ditempuh syara‟ dalam menetapkan hukum dan tujuan penetapan hukum bagi subyek huku (mukallaf).Selanjutnya perlu juga diketahui tentang penetapan dalil yang dipergunakan dalam penetapan hukum, urut-urutan dalil, tujuan penetapan hukum dan sebaginya.
2.      Kaidah lughawiyah.
Dengan kaidah lughawiyah, makna dari suatu lafaz, baik dari dalalah-nya maupun uslub-nya dapat diketahui, selanjutya dapat dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum.Kaidah ini berasal dari ketentuan-ketentuan ahli lughat (bahasa) yang dijadikan sandaran oleh ahli ushul dalam memahami arti lafaz menurut petunjuk lafaz dan susunannya.
Dengan demikian istinbath adalah cara bagaimana memperoleh ketentuan Hukum Islam dari dalil-dalilnya sebagaimana dibahas dalam ilmu Ushul Fikih. Usha memperoleh ketentuan hukum dari dalilnya itulah yang disebut istinbath. Beristinbath hukum dari dalil-dalilnya dapat dilakukan dengan jalan pembahasan bahasa yang dipergunakan dalam dalil Al-Quran atau Sunnah Rasul, dan dapat pula dilakukan dengan jalan memahami jiwa hukum yang terkandung dalam dalilnya, baik yang menyangkut latar belakang yang menjadi landasan ketentuan hukum ataupun yang menjadi tujuan ketentuan hukum.
Syarat untuk dapat beristinbath dengan jalan pembahasan bahasa adalah harus memahami bahasa dalil Al-Quran dan Sunnah Rasul, yaitu bahasa Arab.Tanpa memiliki pengetahuan bahasa Arab, beristinbath melalui pembahasan bahasa tidak dapat dilakukan.Dari sinilah dapat diketahui bahwa pengetahuan tentang bahasa Arab merupakan hal yang mutlak wajib dipelajari oleh setiap orang yang ingin berijtihad.


D.                Metode Penemuan Hukum Bayani, Ta’lili dan Istislahi
1.      Metode bayani (hermaneutika)
Dalam perspektif penemuan hukum Islam dikenal juga dengan istilah metode penemuan hukum al-bayan mencakup pengertian al-tabayun dan al-tabyin : yakni proses mencari kejelasan (azh-zhuhr) dan pemberian penjelasan (al-izhar) ; upaya memahami (alfahm) dan komunikasi pemahaman (al-ifham) ; perolehan makna (al-talaqqi) dan penyampaian makna (al-tablig).Dalam perkembangan hukum bayani atau setidaktidaknya mendekati sebuah metode dengan istilah hermaneutika yangbermakna mengartikan‟, menafsirkan‟atau menerjemah‟ dan juga bertindak sebagai penafsir. Dalam pengertian ini dapat dipahami sebagai proses mengubah suatu dari situasi ketidaktahuan menjadi mengerti, atau usaha mengalihkan diri dari bahasa asing yang maknanya masih gelap ke dalam bahasa kita sendiri yang maknanya lebih jelas, atau suatu proses transformasi pemikiran dari yang kurang jelas atau ambigu menuju ke yang lebih jelas/konkret; bentuk transformasi makna semacam ini, merupakan hal yang esensial dari pekerjaan seorang penafsir / muffasir.
Dalam tradisi Hukum Islam sesungguhnya terminologi hermeneutika telah lama dikenal dalam keilmuan Islam yang sering disebut dengan istilah ilmu tafsir (ilm ta’wil dan ilm al bayan). Bahkan dalam perkembangan dewasa ini ilmu tafsir mengalami kemajuan pesat dalam wacana keislaman, dalam perspektif yang lebih spesifik, penggunaan istilah ilmu tafisr‟ ditujukan (dikhitobkan) pada terminologi hermeneutika Al Quran sebagaimana padanan kata dari hermeneutika pada umumnya. Trem yang digunakan dalam kegiatan interprestasi dalam wacana ilmu keislaman adalah tafsir.Kata tafsir berasal dari bahasa Arab; fassara atau safara yang artinya digunakan secara teknis dalam pengertian eksegesisi (penafsiran teks) di kalangan orang Islam sejak abad ke-5 hingga sekarang.[2]
Secara epistemologi kata tafsir (al-tafsir) dan ta’wil (al-ta’wil) sering kali disinonimkan pengertiannya ke dalam penafsiran‟ atau penjelasan‟. Al-Tafisr berkaitan dengan interprestasi eksternal (exoteric exegese), sedangkan al-ta’wil lebih merupakan isnterprestasi dalaman (esoteric exegese) yang berkaitan dengan makna batin teks dan penafsiran metaforis terhadap Al Quran. Dengan kata lain al-tafsir suatu upaya untuk menyingkap sesuatu yang samar-samar dan tersembunyi melalui mediator, sedangkan ta’wil kembali ke sumber atau sampai pada tujuan, jika kembali kepada sumber menunjukan tindakan yang mengupayakan gerak reflektif, maka makna sampai ke tujuan adalah gerak dinamis. 
Hermeneutikayang dalam bahasa hukum Islam merupakan ilmu atau seni menginprestasikan (the art pf interprestation) “teks‟ atau memahami sesuatu dalam pengertian memahami teks hukum atau peraturan perundang-undangan.dan kapasitasnya menjadi objek yang ditafsirkan. Kata sesuatu/teks di sini bisa berupa: teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah-naskah kuno, ayat-ayat ahkam dan kitab suci atapun berupa pendapat dan hasil ijtihad para ahli hukum (doktrin). Motode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks dan kontekstualisasi.
Secara filosofis metode bayani mempunyai tugas ontologis yaitu menggambarkan hubungan yang tidak dapat dihidari antara teks dan pembaca, masa lalu dan sekarang yang memungkinkan untuk memahami kejadian yang pertama kali (geniun) Urgensi kajian ini dimaksudkan tidak hanya akan membebaskan kajian-kajian hukum dari otoritarianisme para yuris positif yang elitis, tetapi juga dari kajian-kajian hukum kaum strukturalis atau behavioralis yang terlalu emperik sifatnya. Sehingga diharapkan kajian tidak semata-mata berkutat demi kepentingan profesi yang eksklusif semata-mata menggunakan paradigma positivisme dan metode logis formal, namun lebih dari itu agar para pengkaji hukum supaya menggali dan meneliti makna-makna hukum dari perspektif para pengguna dan/atau para pencari keadilan.
Relevansi dari kajian penemuan hukum bayani mempunyai dua makna sekaligus: Pertama, metode bayani dapat diahami sebagai metode interprestasi atas teks-teks hukum atau metode memahami terhadap suatu naskah normatif, di mana berhubungan dengan isi (kaidah hukumnya), baik yang tersurat maupun yang tersirat, atau antara bunyi hukum dan semangat hukum. Kedua, metode bayani juga mempunyai pengaruh besar atau relevansi dengan teori penemuan hukum. Hal mana ditampilkan dalam kerangka pemahaman lingkaran spriral hermenuetika (cyricel hermeneutics) yaitu berupa proses timbal-balik antara kaidah-kaidah dan fakta-fakta.


2.      Metode ta’lili
Metode ta’lili yaitu metode yang bercorak pada upaya penggalian hukum yang bertumpu pada penentuan ‘‘illah-‘‘illah hukum (suatu yang menetapkan adanya hukum) yang terdapat dalam suatu nash.
Berkembangnya corak penalaran tak’lili ini karena didukung oleh suatu kenyataan bahwa nash Al-Quran atau hadis dalam penuturannya tentang suatu masalah hukum sebagian di iringi dengan penyebutan ‘‘illah-‘‘illah hukumnya. Atas dasar ‘‘illah yang terkandung di dalam suatu nash permasalahan-permasalahan hukum yang muncul diupayakan oleh mujtahid pemecahanyya melalui penalaran terhadap ‘‘illah yang ada dalam nash tersebut. Dalam perkembangan pemikiran ushul fikih, yang termasuk dalam corak penalaran ta’lili ini adalah metode qiyas dann istihsan, dimana uraian dari kedua hal tesebut yaitu:

  • Qiyas
Secara etimologi kata qiyas berarti qadara, artinya mengukur membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lainnya. Sedangkan arti qiyas menurut terminologi  terdapat beberapa definisi yang berbeda-beda, diantaranya:
Pertama: AL-Ghazali dalam al-Mustasfa memberikan definisi qiyas yaitu menanggungkan sesuatu yang di kehendaki kepada sesuatu yang di ketahui dalah hal penetapan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum pada keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya, dalam penetapan hukum/sifat atau peniadaan hukum/sifat.
Kedua: Muhammad abu zahrah mendfinisikan Menghubungkan sesuatu perkara yang tidak ada nash tentang hukum nya kepada perkara lain yang ada nash hukum nya karena keduannya berserikan dalam ’’illah hukum nya.
Ketiga: Ibn as-Subki dalam kitabnya jam’u al-Jawami memberikan definisi qiyas adalah menghubungkan sesuatu yang di ketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaan dalam ‘‘illah hukum nya menurut pihak yang menghubungkan (mujtahid).
Dari penafsiran di atas dapat di definisikan qiyas adalah pempersamakan peristiwa hukum yang tidak di terntukan hukum nya oleh nash, dengan peristiwa hukum yang telah ditentukan oleh nash bahwa ketentuan hukum nya sama dengan hukum yang ditentukan nash.
Jumhur kaum muslimin sepakat bahwa sema hukum syara’ yang dibawa oleh nash itu, disyariatkan untuk mewujudkan kemaslahatan kepentingan manusia, bukan tanpa tujuan. Apabila hukum-hukum itu termasuk kategori yang takterdapat jalan bagi akal mencari kemaslahatan yang detail yang perlu diwujudkan oleh penetapannya sseperti hukum ibadah, maka hukum ini disebut dengan ta’abbudi yang diharuskan pelaksanaanya pelaksanaannya menurut ketentuan yang dibwa oleh nash. Tetapi apabila hukum-hukum yang dibawa nash termasuk kategori terdapat peluang akal mencari kemaslahatan yang menjadi tujuan dan ‘‘illah yang melandasinya, maka subjek hukum (mukallaf) melaksanakannya atau memperlakukannya pada semua peristiwa hukum yang dicakup oleh nash itu dan para mujtahid berkewajiban mengetahui maslahat yang menjadi tujuansyara’ menetapkannya serta mengetahui ‘illah hubungan itulah terwujudnya maslahat. Sehingga apabila dihadapkan kepada mereka suatu peristiwa hukum yang lain dari peristiwa yang disebutkan nash dan mereka mendapatkan kejelasan bahwa didalamnya terwujud ‘illah itu. Maka mereka akan menetapkan hukum nya oleh nash karena maslahat yang terjadi tujuan syara’ itu sudah terwujud.
Adapun cara mengetahui ‘illah ada beberapa macam diantaranya dengan nash itu sendiri yaitu apabila nashnash Alquran atau hadis telah menunjukan bahwa ‘illah hukum nya adalah sifat yang disebut nashnash itu sendiri, maka sifat yang disebut itulah yang menjadi ‘illah hukum nya dan disebut manshushah’alaihi. Mengqiyaskan hukum suatu dengan hukum yang ‘illah hukum nya telah disebutkan oleh nash itu sendiri, pada hakikatnya adalah menetapkan hukum sesuatu pada nash.  Dallalah nash (penunjukan nash) bahwa sifat yang disebutkan oleh nash adalah ‘illah hukum nya itu, kadang-kadang sharihah (jelas sekali) atau secara Ima (Isyarat). Syarihah ialah dalalah lafadz nash kepada ‘illah hukum dengan penunjukan secara jelas sekali disebutkan: ‘illah-nya adalah demikian atau sebabnya demikian.[3]
contoh hadis yang mengqiyaskan perbuatan hukum:
لايرثالقاتل:
“si pembunuh tidak mewarisi orang yang di bunuhnya”
Hadis ini menunjukan (hukum) terhalangnya kewarisan pada peristiwa hukum (waris yang membunuh pewarisnya). Maka apabila dengan Ijtihadnya seorang mujtahid sampai kepada kesimpulan bahwa kemaslahatan yang dimaksudkan oleh syara’ menetapkan hukum “tidak mendapat hak waris seseorang yang mempercepat sesuatu sebelum waktu dan terhalangnya seorang pelaku pidana kejahatan mendapatkan hasil (akibat hukum) dari kejahatannya, serta sampai pula kepada kesimpulan ‘illah yang jelas dijadikan syara’ sebagai hubungan hukum (bet rekking rechtberupa pembunuhan karena didalamnya menghubungkan halangan warisan dengan sebab pembunuhan itulah terwujudnya kemaslahatan tersebu
         Sedangkan asas qiyas adalah menta’lilkan hukum nash, Ta’lil hukum nash maksudnya ialah menyatakan asas yang dijadikan landasan oleh syara’ menetapkan hukum nya pada nash. Jumhur kaum muslimin sepakat bahwa Syari’ah tidaklah menetapkan sesuatu hukum secara kebetulan tanpa sebab yang menuntutnya dan tanpa maslahat yang menjadi sasarannya.
Dari uraian diatas, dapat dikatakan bahwa qiyas sebagai istimbath ta’lili merupakan upaya nalar yang memiliki kedekatan hubungan dengan nash. Qiyas sebagai penalaran ta’lili harus senantiasa dipertajam dengan pertimbangan maqashid asy-syari’ah baik yang berkaitan dengan kemasyarakatan, ekonomi, politik dan moral.Pertimbangan maqashid asy-syariah menjadikan metode qiyas lebih dinamis sebagai solusi permasalahan-permasalahan hukum.
  • istihsan
Istihsan merupakan salah satu metode ijtihad yang di perselisihkan oleh para alim ulama, meskipun dalam kenyataanya, semua ulama menggunakannya, para ulama menggunakannya secara praktis.Pada dasarnya para ulama menggunakan istihsan dalam arti bahasa yaitu berbuat sesuatu yang lebih baik atau mengikuti suatu yang lebih baik.
Sedangkan secara istilah menurut ahli ushul dari kalangan Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah dalam mendefinisikan istihsan adalah berpindah dari suatu ketentuan terhadap beberapa peristiwa hukum kepada ketentuan hukum lain, mendahulukan suatu ketentuan hukum dari ketentuan yang lain, menyisihkan hukum dari ketentuan hukum umum yang mencakupnya ataupun mentakhsiskan sebagian satuan hukum dari hukum umum.Sedangkan dari ulama ushul yaitu perpindahan dari suatu ketentuan hukum yang menjadi konsekwensi dari suatu dalil syara; terhadap suatu peristiwa hukum, kepada ketentuan hukum lain terhadapnya, karena disebut sebagai sanad istihsan, maka sebenarnya istihsan itu adalah mentarjihkan /mengumpulkan suatu dalil dari dalil yang menentangnya disebabkan adanya murajjih/faktor yang mengunggulkannya yang diakui (mu’tabar-respectable).
Setelah menganalisis beberapa definisi istihsan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hakikat dari istihsan, yaitu seorang mujtahid dalam melakukan ijtihad untuk menemukan dan menetapkan suatu hukum tidak jadi menggunakan suatu dalil, baik dalil itu menggunakan qiyas, dalam bentuk hukum kulli atau dalam kaidah umum, sebagai gantinya ia menggunakan dalil lain dalam bentuk qiyas lain yang dinilai lebih kuat. Atau nash yang ditemukannya atau urf yang berlaku, atau keadaan darurat atau hukum pengecualian. Alasannya adalah karena dengan cara itulah seorang mujtahid menganggapnya sebagai cara terbaik yang lebih banyak mendatangkan kemaslahatan dan lebih menjauhkan kesulitan bagi umat.

3.      Metode istislahi
Corak penalaran istislahi adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada prinsip-prinsip kemaslahatan yang di simpulkan dari Alquran dan hadis.Artinya kemaslahatan yang dimaksudkan disini adalah kemaslahatan yang secara umum ditunjuk oleh kedua sumber hukum terssebut. Maksudnya kemaslahatan itu tidak dapat dikembalikan kepada suatu ayat atau hadis secara langsung baik melalui penalaran bayani atau ta’lili melainkan dikembalikan pada prinsip umum kemaslahatan yang dikandung oleh nash.[4]
Dalam perkembangan pemikiran ushul fikih, corak penalaran istihlahi ini tampak dalam beberapa metode ijtihad,antara lain dalam metode al-mashlahah  al-mursalah dan saddudz-dzari’ah. Untuk melihat bagaimana corak penalaran istihlahi dengan kedua metode tersebut.
  • Al-mashlahah al-mursalah
Secara etimologi mashlahah  barasal dari kata shaluha di gunakan untuk menunjukan jika sesuatu atau seorang menjadi baik, tidak korupsi, benar, adil,shalih, jujur atau secara alternatif untuk menunjukan keadaan yang mengandung kebajikan-kebajikan tersebut. ketika dipergunakan dengan bersama preposisi Li, shaluha akan memberikan pengertian kesserasian, dalam pengertian rasionalnya maslhahah berarti sebab, cara atau suatu yang bertujuan baik. Ia juga berarti sesuatu permasalahan atau bagian dari urusan yang menghasilkan kebaikan yang dalam bahasa arab berarti perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia.
Dalam pengertian secara definitif terdapat perbedaan rumusan dikalangan ulama yang ketika di analisis hakikatnya sama yakni:
Al-Ghazali menjelaskan bahwa menurut asalnya mashlahah itu berarti sesuatu yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan madharat, namun hakikat dari mashlahah  adalah memelihara tujuan syara’. Sedangkan tujuan syara’ dalam  penetapan hukum itu ada lima yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Sedang menurut Asy-syatibi mengartikan mashlahah  dari dua pandangan yaitu dari terjadinya mashlahah dalam kenyataan dan dari segi tergantungnya tuntutan syara’ kepada mashlahah. Dari segi terjadinya mashlahah dalam kenyataannya berarti sesuatu yang kembali kepada tegaknya kehidupan manusia, sempurna hidupnya, tercapai apa yang dikehendaki oleh sifat syahwati dan akliyah seccara mutlak”.  Sedangkan dari tergantungnya tuntutan sayara’ kepada mashlahah, yaitu kemaslahatan yang merupakan tujuan dari penetapan hukum syara’ untuk menghasilkannya Allah menuntut manusi untuk berbuat. 
Adapun mashlahah mursalah terdiri dari dua kata yang hubungan keduanya dalam bentuk sifat maushuf, atau dalam bentuk khusus yang menunjukan bahwa ia merupakan bagian dari al-mashlahah. Tentang arti mashlahah telah dijelaskan di atas secara etimologi maupun secara terminologi. Al-mursalah adalah isim maf’ul (objek) dari fi’il madhi (kata dasar) dalam bentuk kata dasar ketiga,yaitu رسل dengan penambahan huruf “alif” di pangkalnya sehingga menjadi ارسل yang secara bahasa berarti terlepas, jika di hubungkan dengan kata mashlahah maksudnya adalah terlepas dari boleh atau tidaknya dilakukan. Sedang menurut istilah yaitu apa yang dipandang baik oleh akal, sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, namun tidak ada petunjuk syara’ yang memperhitungkan dan tidak ada pula petunjuk syara’ yang menolaknya.
  • Saddudz-dzara’i (dzari’ah)
Secara harfiah Saddudz-dzara’i terdiri atas dua kata yakni sad yang berarti penghalang atau sumbat dan dzariah  yang artinya jalan. Oleh karenanya Saddudz-dzara’i dimaksudkan sebagai menghambat atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat.Tujuan penetapan melalui metode ini adalah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan dan jauh kemungkinan memudahkan terjadinya kerusakan.Metode ini disebut sebagai metode preventif mencegah sesuatu sebelum terjadinya suatu yang tidak diinginkan.[5]
Keberadaan dzariah  ini dilandaskan pada Alquran misalnya pada firman Allah:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالاتَقُولُوارَاعِنَاوَقُولُواانْظُرْنَاوَاسْمَعُوا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa`ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan dengarlah”“ (QS al-baqarah: 104)
Larangan ini di turunkan disebabkan ucapan “Raa`ina”, oleh kaum yahudi digunakan untuk mencaci Nabi. Maka kaum muslimin dilarang mengucapkannya untuk menghindartakan timbulnya dzari’ah. Metode ini tidak hanya bersifat menghindarkan kerusakan namun dzari’ah juga untuk menarik kemanfaatan, kemanfaatan dan kerusakan inilah yang menjadi parameter prinsib digunakannya dzari’ah. jika kerusakan lebih besar dari manfaatnya maka hukum terhadap hal itu melalui dzari’ah akan menjadi dilarang.
4.      Metode Istishab
Menurut ulama fikih istishab berarti apa yang ada pada masa lalu dipandang masih ada pada masa sekarang dan masa yang akan datang, atau terus menetapkan apa yang telah ada dan meniadakan apa yang sebelumnya tidak ada sehingga terdapat dalil yang mengubahnya.
ماثبتبزمانويحكمببقائه
Apa yang telah diyakini ada pada suatu masa, dihukumkan tetapnya (selama belum ada dalil yang mengubahnya).
penggunaan istishab sebagai sumber adalah bahwa secara syar’i hukum- Alasan hukum syara’ berlaku sesuai dengan dalil yang ada hingga ada dalil lain yang mengubahnya. Abu zahrah mencotohkan dengan minuman anggur yang memabukan yang haram berdasarkan syara’, namun jika kemudian minuman anggur itu  berubah wujud sehingga unsur yagn memabukan itu hilang, misalnya menjadi cuka, maka hilang pulalah keharamnnya.[6]
Istishab ini ada untuk mengantisipasi kekosongan hukum atas suatu perkara. Artinya istishab adalah merupakan jalan untuk mencapai suatu ketetapan hukum, misalnya ketika terdapat perkara yang tidak ada nash hukum nya (setelah melalui proses ijtihadiah) maka akan ditetapkan kebolehannya dengan berdasarkan pada kaidah:
انالاصلفىالاثياءالاباحة
sesungguhnya asal mula dalam segala sesuatu adalah dibolehkan
Kaidah ini diambil dari nash yang menyatakan bahwa Dia (Allah) telah menaklukan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk manusia. Dan sesuatu yang ada di bumi tidaklah diciptakan untuk manusia dan ditaklukan bagi manusia kecuali apabila sesuatu diperbolehkan untuk mereka. Karena kalau sekiranya ia dilarang atas mereka maka suatu itu tidaklah diperuntutkan bagi mereka.
Dari pemaparan diatas dapat dikemukakan bahwa konsep penemuan hukum oleh Juris Islam terutama dipelopori aliran system hukum  terbuka, yang pada pokoknya bahwa suatu peraturan hukum dapat saja dirubah maknanya, meskipun tidak diubah kata-katanya guna direlevansikan dengan fakta yang konkrit yang ada. Keterbukaan sistem hukum Islam karena dalam rangka mencapai kemaslahatan.Jika dalam suatu aturan hukum belum ada dan atau hukum masih bersifat normatif yang belum jelas maknanya, maka metode penemuan hukum dilakukan dengan metode bayani (penafsiran), metode ini ternyata menentukan arti kata-kata terhadap sebuah teks dengan tetap berpegang pada bunyi teks.[7]
Kegiatan penemuan hukum menjadi model dalam kontruksi Hukum Islam karena memang hukum Islam lebih bersifat aspiratif dalam menjawab berbagai problema yang timbul dalam masyarakat.Tidak heran teori-teori tentang penemuan hukum lahir dari fuqahak karena ilmu pengetahuan hukum Islam selalu dinamis ketimbang dengan ilmu lainnya.Hal ini berhubungan dengan kenyataan bahwa dalam msyarakat Islam justru persoalan fikih merupakan persoalan hidup sehari-hari khsususnya dalam aspek fikih ibadah dan mu‟amalahnya.

BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
            2. ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.
3. Kegiatan penemuan hukum  dengan bayani berarti mengerti sesuatu pada intinya adalah sama dengan kegiatan menginterprestasi sehingga tercapai pemahaman sesuatu. Hal demikian merupakan aspek hakiki dalam keberadaan hukum dalam menjawab permsalahan yang mungkin timbul dengan pemahaman aspek teks hukum itu sendiri baik yang berwujud tulisan, lukisn, perilaku, peristiwa.
            4. Penemuan hukum  dengan metode ta‟lili yang merupakan sifat yang menjadi dasar hukum asal dan menjadi dasar untuk mempersamakan cabang dengan asal pada hukum nya Mendasarkan hukum kepada „‘illah diharapkan melahirkan kemaslahatan, karena memang Al-Quran dan Sunnah memberikan petunjuk bahwa ‘illah hukum adalah sifat tertentu maka sifat itu merupakan ‘illah berdasarkan nash, sehingga pada dasarnya dapat diketahui bahwa ketentuan hukum itu dapat dipecahkan berdasarkan ‘illah hokum




B.SARAN
Kami menyadari makalah ini terbatas dan banyak kekurangan untuk dijadikan landasan kajian ilmu, maka kepada para pembaca agar melihat referensi lain yang terkait dengan pembahasan makalah ini demi relevansi kajian ilmu yang akurat. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari pembaca sekalian, terima kasih.

















DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Sulaiman, Sumber Hukum Islam Permasalahan Dan Fleksibilitaasnya, Jakarta, Sinar Grafika, 1995
Aibak Kutbudin, Metodologi Pembaruan Hukum Islam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2008
Anshori Abdul Ghofur dan Zulkarnaen Harahap, Hukum Islam Dinamika Dan Perkembangannya Di Indonesia, Yogyakarta: Total Media, 2008.
Basyir Ahmad Azhar, Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam,  Yogyakarta.
Djazuli A, Ilmu Fikih Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Edisi Revisi, Jakarta, Prebada Media, 2005.
Hamidi Jazim, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interprestasi Teks, Yogyakata , 2004
Ibarahim Duksi, Metode Penetapan Hukum Islam,Jogjakarta, AR-RUZZ MEDIA, 2008
Rahman Asjmuni A. Metode Penetapan Hukum Islam, Jakarta :PT. Bulan Bintang. 2008


[1]Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interprestasi Teks,( Yogyakata, UII Pres, 2004), hlm. 23
[2]Kutbudin Aibak, metodologi pembaruan Hukum Islam, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2008), hlm 80
[3]Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam permasalahan dan fleksibilitaasnya,(Jakarta, Sinar Grafika, 1995),hlm. 82-83.

[4] Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam permasalahan dan fleksibilitaasnya, hlm. 130-131.

[5]Ahmad Azhar Basyir, Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam, (Yogyakarta, UII Pres, 1984), hlm 32.
[6]Kutbudin Aibak, metodologi pembaruan Hukum Islam,hlm 187.
[7]Asjmuni A. Rahman, Metode Penetapan Hukum Islam, Cet. 2, (Jakarta :PT. Bulan Bintang, 2004), hlm. 1.





Download Free Menu Bar OJS















DOWNLOAD KOMPONEN BAR OJS










Beberapa Hal yang Perlu dipersiapkan Sebelum Submit DOAJ

Belajar.NET - Assalamualaikum, apa kabar sahabat Blogger tanah air dimanapun anda berada, tentu masih dalam semangat 45 pastinya, pada kesempatan ini kita masih berbicara seputar Dunia Pen-Jurnalan, kali ini saya ingin berbagi Tips atau pengalaman tentang beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan Submit Indeksasi pada DOAJ


seperti kita ketahui bersama DOAJ adalah salah satu Mesin pengindeks Internasional yang dapat dipercaya dan sudah sangat Famous. Proses Indeksasinya Lumayan Sulit Sulit Gampang, Gampangnya kita tinggal Ngisi apa yang diperlukan dan selesai, Sulitnya Waktu di Accept lumayan Lama, butuh waktu hampir 3 bulan, bahkan ada yang lebih untuk di Review oleh TIM DOAJ, mungkin ini akibat dari banyaknya Antrian jurnal yang Submit pada DOAJ, tentu jurnal yang di Accept oleh DOAJ jurnal yang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan DOAJ itu sendiri, nah disini saya akan berbagi tips apa saya yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftarkan Jurnal pada DOAJ
Cukup Basa Basinya Langsung Saja !!!!!!!!!!


#1


  • Jurnal Punya Nama , ya Pasti lah :)
  • Tentu Jurnal sudah punya Legalitas yaitu e-ISSN dan p-ISSN serta Punya Link URL yang Jelas
  • URL Editorial Team
  • URL Author Guidlines
  • URL Focus and Scope
  • URL Lisensi (saya sarankan menggunakan Lisensi CC BY SA), karena itu umum digunakan
  • URL Pengarsipan (setiap Jurnal Platfrom OJS semua Punya Pengarsipan LOCKSS
  • Ada Budapest Open Access Initiative's definition of Open Access.
  • e-mail yang aktif 
lebih jelasnya lihat Gambar Berikut:

yang saya sebutkan diatas adalah hal mendasar yang harus dipersiapkan sebelum Submit DOAJ, dalam Proses submit DOAJ ada 58 Butir Pertanyaan yang harus di isi selain yang saya sebutkan diatas rata-rata pertanyaan umum yang ditanyakan, misalnya seputar Tahun Berapa Menyediakan Artikel secara Penuh dan lain sebagainya. 

yang perlu diingat dalam pengisian ada pertanyaan tentang Pembayaran, sebisa mungkin dijelaskan bahwa Proses Jurnal yang dikelola sepenuhnya Free tidak berbayar, karena pada prinsipa dasar OJS adalah terbukanya untuk umum, silahkan mendownload, mengutip dan sebagainya untuk pengembangan ilmu pengetahuan. 

beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah selesai Submit yaitu, Cek email sesering mungkin, karena Indeks DOAJ adalah melalui Proses Review, Biasanya TIM DOAJ akan mengirimkan email pemberitahuan bahwa jurnal anda dalam masa Review, sebisa mungkin jangan di  ubah tampilan jurnal selama masa Review. 

TIM DOAJ akan meminta perbaikan-perbaikan jika mereka anggap ada yang kurang (jika kekurangan tidak fatal, jika fatal maka akan di Reject). 

Demikianlah Berbagi pengalaman Singkat ini, jika Teman2 punya pertanyaan silahkan komentar dibawah


Cara Membuat Bilah kiri dan kanan pada Open Journal System (OJS)


Tips and trik - Hai sahabat blogger , apa akabar, sudah beberapa minggu ini saya tidak sempat menulis, akibat sesuatu dan lain hal. Pada kesempatan ini saya ingin berbgai pengalaman masih seputar Open jurnal system.

artikel ini teruntuk untuk pengelola jurnal tanah air, pasti teman-teman pernah melihat Tampilan jurnal OJS berbeda-beda tergantung kreatifitas pengelola masing-masing, dan kita sering melihat menu pada sisi sebelah kiri serta kanan, tentu hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pandangan mata, pasti banyak yang bertanya bagaimana sih cara membuat bilah kiri serta kanan pada Open Jurnal System (OJS) ?
HOW ?
Sebelum masuk kedalam tahapan bagaimana cara membuat bilah kiri atau kanan pastikan terlebih dahulu teman-teman sudah menjadi jurnal manager pada masing-masing jurnal,
Kemudian ikuti step by step dibawah ini :

#Step 1

Masuk pada jurnal manager
  1. Klik pada SETUP
  2. Akan terdapat beberapa Menu pada halaman SETUP
  3. Pilih menu paling bawah yaitu THE LOOK
  4. Scrol kebawah pada bagian Theme
  5. Terdapat 3 Kotak yaitu kiri tengah serta kanan
  6. Jika ada tulisan pada kolom tengah berarti isi dari tulisan itu tidak muncul keluar Cuma Jurnal manager yang bisa melihat,
  7. Kemudian tekan tanda PANAH KECIL utnuk memindahkan Item-item yang ingin ditampilkan, jika ingin ke sebalah kanan maka klik panah ke kanan, bagitu juga sebaliknya,
  8. Sesuaikan agar semua terlihat rapid an enak dipandang,
  9. Jika semua sudah sesuai keinginan coba teman-teman SAVE pada bagian bawah.
  10. Coba lihat perubahannya, jika ada komponen yang tidak terlihat bagus maka ulangi cara diatas untuk menggantinya.
Selamat mencoba semoga sukses. Salam pengelola


Cara Manajemen Administrasi Jurnal Ilmiah dengan OJS

Untuk menginstal OJS dalam rangka cara membuat jurnal, perlu adanya sistem pendukung, seperti php, web server (apache atau IIS), dan database server (MySQL atau postgres). Pemasangan OJS yang mudah dapat dilakukan dengan bantuan sistem paket berisi php, web server, dan database server, seperti XAMPP, WAMP, dan LAMP. Paket panduan yang bisa Anda gunakan untuk instalasi ketiga software tersebut adalah XAMPP. Penginstalan XAMPP untuk Windows dalam rangka cara membuat jurnal dapat dilakukan dengan cara-cara berikut.
Unduh file XAMPP di alamat www.apachefriends.org/en/index.html
Selanjutnya, lakukan double click pada file XAMPP sampai muncul kotak dengan title bar bertuliskan Installer Language.
Pilih bahasa yang akan digunakan, lalu tekan OK. Selanjutnya akan muncul form direktori instalasi.
Anda bisa menentukan direktori yang diinginkan kemudian klik tombol Next.
Berikutnya, Anda dapat memberi tanda ceklis untuk memilih beberapa opsi dalam form yang muncul sesuai kebutuhan. Setelah itu, klik Install jika Anda sudah menentukan pilihan.
Jika proses instalasi telah berhasil, Anda dapat memilih Yes untuk mengakhiri proses instalasi.
Jika instalasi software pendukung tersebut telah selesai, Anda dapat melanjutkan proses instalasi Open Journal Systems dalam rangka cara membuat jurnal. Caranya dapat dilihat dalam uraian di bawah ini.

Untuk menginstalasi Open Journal Systems (OJS), yang pertama kali harus Anda lakukan adalah mengunduh file Anda dapat memperoleh file ini dengan membuka laman Public Knowledge Project dengan memasukkan alamat http://pkp.sfu.ca/ojs_download.
Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, Anda bisa melakukan klik pada kotak Download dan mengunduh file master
Usai mengunduh file OJS, Anda dapat mengekstraknya ke direktori htdocs pada program XAMPP yang sebelumnya telah diinstal. Caranya, klik kanan pada file master dan pilih Extract files…
Jika proses ekstraksi telah usai, Anda dapat memilih folder htdocs pada program XAMPP yang telah diinstal
Untuk mempermudah pemanggilan melalui browser, nama pada folder yang diekstrak sebaiknya diganti dengan “OJS”
Kemudian buka browser dan telusuri laman yang beralamat http”//localhost/ojs/ hingga muncul kotak berisi instalasi OJS.
Di halaman tersebut, terdapat beberapa setting konfigurasi aplikasi. Sebagai tahap awal, Anda dapat memilih konfigurasi bahasa. Anda bisa mengatur bahasa yang ingin digunakan kotak kecil di bagian kanan.
Untuk memilih bahasa, Anda dapat menggunakan pilihan Client Character Set, lalu Connection Character Set, Database, dan Character Set. Kemudian akan muncul local setting yang merekomendasikan Anda untuk memilih bahasa primer dan bahasa tambahan yang akan digunakan. Selanjutnya, tambahkan tanda ceklis pada kotak cek bertuliskan “Do not create required subdirectories”.
Setelah setting penggunaan bahasa selesai, lakukan pengaturan username dan password untuk administrator. Caranya, Anda dapat mengetikkan langsung username dan password pada bagian Administrator Account. Ketik password sebanyak dua kali untuk meyakinkan bahwa kata kunci yang dituliskan sesuai. Masukkan alamat email juga untuk melengkapi proses ini.
Berikutnya, Anda perlu mengonfigurasi database, username database, dan Caranya, Anda bisa memilih database yang digunakan. Pilihan database dapat dilihat dalam kotak database driver. Kemudian ketik nama host yang dipakai dan password database yang digunakan. Berikutnya, masukkan nama database, lalu klik kotak bertuliskan “Install Open Journal Systems”.
Setelah proses instalasi Open Journal System berhasil diselesaikan, Anda dapat melakukan cara membuat jurnal. Administrator OJS nantinya dapat melihat  administrasi dari jurnal-jurnal yang Anda unggah secara keseluruhan. Untuk menjalankan tugas adminsitrator, Anda perlu melakukan login ke situs OJS terlebih dahulu. Agar dapat masuk, Anda perlu mengetikkan username dan password yang Anda miliki.

Berikutnya, Anda yang sudah login dapat melakukan konfigurasi ke situs OJS dalam rangka cara membuat jurnal. Cara-cara yang bisa Anda tempuh untuk melakukan konfigurasi dengan situs OJS.

Anda dapat memilih dan mengklik tulisan biru yang berbunyi Site Administrator
Berikutnya, di bagian Site Management dapat Anda pilih Site Setting. Klik pada Site Setting akan berguna dalam mengatur situs OJS dengan mengisikan informasi yang berkaitan dengan OJS.
Usai itu, Anda dapat melanjutkan pengaturan dengan memilih bahasa yang diinginkan. Untuk memilih bahasa, Anda dapat mengarahkan kursor ke form language dan mencari bahasa yang ingin Anda gunakan.
Setelah itu, Anda bisa beralih ke tombol title text dan title image yang berada di bawah Form Language untuk mengisi nama situs atau mengunggah file image nama situs. Kemudian klik Browse untuk memilih file image nama situs dan upload untuk mengunggah file.
Jika pengunggahan telah selesai, Anda dapat menambahkan informasi singkat mengenai situs OJS yang dikelola. Informasi singkat ini dapat Anda cantumkan dengan mengisi bagian Introduction.
Kemudian Anda bisa memilih nama jurnal yang akan dituju saat situs dibuka jika Anda menginginkannya. Pilihan nama jurnal ada di bagian Journal di bawah Introduction. Jika tidak, Anda bisa membiarkan bagian tersebut seperti apa adanya.
Pengisian belum selesai sampai di sini. Anda masih perlu memasukkan beberapa isian berikutnya. Ada isian About the Site Description yang memuat deskripsi rinci tentang situs OJS. Kemudian ada nama dan email administrator yang harus dicantumkan dalam Name of principal contact dan Email of principal contact. Di samping itu, Anda juga dapat mengisi jumlah karakter minimum yang bisa digunakan untuk password. Selanjutnya, klik Browse untuk memilih dan mengunggah file style situs jika Anda memerlukannya. Sebagai penutup isian Site Setting, Anda bisa mengklik Save.
Dalam rangka melakukan cara membuat jurnal, langkah-langkah di atas dapat Anda lakukan untuk menginstalasi dan mengatur OJS sesuai dengan yang Anda inginkan. Anda dapat mengoperasikannya untuk memudahkan akses para pembaca jurnal dalam skala global. Pemanfaatan OJS untuk cara membuat jurnal ini dapat berguna dalam peningkatan kualitas ilmiah dan penerbitan jurnal untuk meningkatkan pengindeksan.

REGISTERING DAN LOGGING IN PADA OJS

Para pengembang Jurnal Online dimanapun anda berada. Lama sekali saya tidak menulis artikel mengenai OJS, Kali ini kami akan tunjukan cara mengenai registering dan Logging in pada OJS Tutorial ini kami kutip dari http://pkpschool.sfu.ca. Dalam tutorial ini kita akan belajar bagaimana untuk mendaftar untuk account pengguna baru di OJS, cara login menggunakan akun baru, dan mencari tahu tentang beberapa masalah yang mungkin terjadi untuk pembaca Kita. Ini adalah tutorial yang penting karena semua orang bekerja dengan jurnal Kitaakan perlu memiliki account, dan akan perlu untuk login untuk menggunakannya. 
Panduan Lengkap Open Jurnal System
Meskipun sebagian besar pengguna ikuti petunjuk secara independen dan tidak memiliki masalah, Kitakadang-kadang akan memiliki individu yang mengalami kesulitan. Melengkapi ini akan membantu Kita memahami cara kerjanya dan apa yang kadang-kadang salah.




LANGKAH-LANGKAH REGISTERING DAN LOGGINGIN

  1. Pertama, pergi ke Halaman jurnal Anda, Temukan link Register dan Isilan formulir Pendaftaran User. Ingat Anda harus memilih peran sebagai Reader, Author dan Reviewer.
  2. Setelah selesai, Anda akan dibawa ke Anda Pengguna Home page.
  3. Berikutnya, logout, kemudian login kembali dengan username dan password yang baru saja dibuat.
  4. Setelah Anda melakukannya, itu saja! Sukses!
  5. Jika Anda telah mengalami masalah, memposting rincian tentang forum satuan dan rekan-siswa atau saya akan membantu Anda keluar. 

Cara Menambahkan Jurnal Baru OJS

Belajar.NET- Salam sapa untuk Jihadis jurnal seluruh tanah air, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi Tips Bagaimana Cara Menambahkan Jurnal Baru pada Setiap Jurnal, Untuk membuat jurnal baru pada OJS terlebih dahulu user harus masuk dan login dalam sistem, kemudian User harus masuk ke halaman 
User->
Site Administration->
Journal 

kemudian kita harus memilih Create Journal. Mengisi Formulir isian adalah sebagai berikut:

  • Form Language: Jika Anda bekerja di sebuah jurnal multibahasa, Anda akan perlu melengkapi formulir ini dalam semua bahasa
  • Journal Title: Bidang ini adalah wajib. Apa yang Anda masukkan di sini akan muncul sebagai judul jurnal baru dalam header itu. Anda dapat mengubah judul jurnal di kemudian hari, dan Manajer Journal akan dapat mengubahnya, dan upload gambar header, dari halaman manajemen jurnal mereka juga.
  • Journal Description: Apa pun dimasukkan dalam bidang ini akan muncul di homepage jurnal baru. Anda dapat mengubah informasi ini di kemudian hari, dan Manajer Journal akan dapat mengubah informasi juga dari halaman manajemen jurnal mereka.
  • Path: Bidang ini adalah wajib. Jalan Anda masukkan di sini akan menjadi bagian dari URL jurnal baru, terdaftar setelah index.php. Misalnya, jika judul jurnal Anda adalah Jurnal Studi Kanada, Anda mungkin ingin jalan Anda menjadi 'JCS', atau mungkin 'canstudies'. Jika Anda memasukkan 'js', URL yang jurnal akan http://example.com/index.php/jcs. Anda dapat kembali ke laman ini dan mengubah nilai jalur di kemudian hari; menyadari, bagaimanapun, bahwa Anda bisa pecah mesin pencari dan link lainnya dengan melakukannya.
  • Enable This Journal to Appear Publicly on the Site: Memeriksa kotak ini akan menampilkan judul jurnal sebagai hyperlink pada halaman muka situs. Jika Anda hapus centang pada kotak jurnal tidak akan terdaftar - namun URL masih dapat diakses oleh pengguna non-istimewa.

Jurnal baru akan dibuat setelah Anda telah mengisi semua informasi yang tepat dan mengklik tombol Save. Selain itu, Anda akan telah terdaftar sebagai Manajer Jurnal untuk jurnal baru ini. Pada titik ini Anda akan menjadi satu-satunya pengguna terdaftar untuk jurnal itu, dan Anda harus mendaftarkan Journal Manajer sesuai untuk pengaturan awal, atau melakukan pengaturan awal sendiri.

Jika Punya Pertanyaan Tinggalkan Komentar terbaik teman-teman dibawah ini

Benar Enggak Sih ? Ngeblog itu jadi Pendapatan Sampingan

Belajar.NET - Selamat pagi sahabat Blogger tanah air, tenatu dalam keadaan sehat walafiat ? Amin
pada kesempatan ini mimin ingin berbagai  pengalaman tentang Blogger, banyak pertanyaan yang bermunculan benar enggak Sih dengan Blog Bisa mendapatkan Pendapatan Sampingan ???
Pada dasarnya Menjadi Blogger itu jangan Fokus pada pendapatan, tetapi jadikan itu sebagai Hobi, Tapi menjadi lebih menyenangkan jika Hobi menjadi peluang Penghasilan !
 Jika Ada yang bertanya :
Benar Enggak Sih ? Ngeblog itu jadi Pendapatan Sampingan ?
Jawabannya adalah Benar ?
Jika Blog Sahabat ada Iklannya
Bagaimana saya menempati Iklan di Blog saya ?
Banyak Cara agar Blog ada iklannya, banyak Penyedia Iklan sekarang bermuculan untuk menempatkan iklan mereka pada Website/Blog sahabat. Tapi saya menyarankan Sahabat menggunakan Google Adsense sebagai Penyedia Iklan pada Blog/Website. 
Bagaimana cara mendaftarkan Blog ke Google Adsense ?
Cara mendaftar Blog Ke Adsense tidak terlalu Sulit, Sahabat Bisa Membaca Tulisan Sebelumnya : CARA DAFTAR GOOGLE ADSENSE
Apa setelah Daftar langsung diterima oleh GA ?
Jawabannya Tidak, Karna Google Adsense Sendiri punya ketentuan Khusus agar blog diterima. Baca Privasi  Kelayakan Berpartisipasi di Google Adsense



Hal yang harus diperhatikan sebelum Mendaftar GA,

  • Blog Harus memenuhi Standar GA
  • Artikel Harus Hasil tulisan sendiri
  • Bunya Halaman Contac
  • Punya halaman Disclaimer
  • Punya Privasi Policy
  • Punya About Us
  • Artikel sebanyak-banyaknya
demikian tips agar Blog diterima Oleh google adsense dan kemudian mendapatkan penghasilan.
Tinggalkan Komentar jika Punya Pertanyaan

 
 

Begini Cara Mudah Verifikasi PIN Google Adsense Belajar.NET

Belajar.NET - Hai sahabat Blogger dimanapun anda Berada, pati kalian selalu mengikuti Tulisan terbaru dari Belajar.NET, kali ini saya ingin berbagi Tips bagaimana cara Melakukan Verikasi PIN Google Adsense, 

setelah sahabat Blogger Menerima PIN Google Adsense harap segera malakukan Verivikasi agar pembayaran tidak tertunda, berikut langkah-langkahnya :

VERIFIKASI PIN Google Adsense
Ini saya akan membantuan anda cara melakukan verifikasi Pin Google Adsense,  mungkin pertama kali anda melihat tombol action yang berwarna mereka yang bertuliskan "pembayaran anda saat ini di tanggungkan karena anda belum menverifikasi alamat" mungkin anda seorang pemula merasa binggung dan khawatir mendapatkan nofikasi tersebut. Itu untuk melakukan verifikasi alamat anda apa benar apa tidak.

Kapan menu verifikasi alamat itu muncul? Akan muncul jika sudah mencapai ambang verifikasi dan hal itu secara otomatis, menu tersebut akan di muncul dengan sendirinya. Jadi anda tidak perlu merasa khawatir sekarang.


Memang berapa ambang verifikasi seperti pada pedomam Google adsense telah menyebutkan bahwa $10 atau jika kita dalam rupiah sekitar 130.000 ribu rupiah.

Apa boleh untuk klik action? Silakan anda akan melihat tanggal pembuatan pin, dan pin sekitar 3-5 hari akan mulai di kirim lewat kantor pos, pin akan sampai ke alamat rumah anda sekitar 2-4 minggu, selama menunggu pin Adsense datang iklan tetap akan ditayangkan dan tetap anda bisa mendapatkan penghasilan dari iklan Google Adsense.

Saran dari saya coba anda datang kekantor pos tanyakan apa ada surat dari Google Adsense atas nama anda, jika pihak pos menjawab belum ada, anda bisa meminta nomor telepon kantor pos atau menyimpan nomor telepon anda jika ada surat dari Google Adsense anda bisa langsung ke kantor pos, hal tersebut lebih baik.
Anda bisa perhatikan di atas tombol minta pin baru ada tanggal untuk meminta pin baru, jika sebelum tanggal tersebut anda tidak akan bisa untuk meminta pin baru. Sebentar untuk melakukan verifikasi tidaklah sulit bisa di bilang sangat minta asal anda wajib teliti memasukan pin di kolom sudah tersedia.

Langkah 1:

Buka amplop berisi pin dari Google Adsense, pada bagian sebelah kanan atas di samping alamat anda disitu pin anda. Silakan di lihat baik-baik pin karena akan di masukan pada kolom sudah disediahkan.

Baca Juga SOLUSI JIKA PIN ADSENSE TIDAK SAMPAI

Langkah 2: 
 
Silakan login kedalam akun Google Adsense, pada halaman home dasbor anda bisa melihat atau sering melihat ada ikon lonceng atau diatas estimasi penghasilan anda ada warna merah di pojok kanan ada tulisan action silakan di klik. Akan muncul halaman baru untuk memasukan pin.

Langkah 3:
Sesudah membuka amplop dan mengklik tombol action dan tempat memasukan pin, silakan untuk memasukan pin, sesudah memasukan pin silakan klik tombol kirim pin. Jika anda memasukan dengan benar itu akan sukses perlu di ingat kesalahan memasukan pin hanya 3 kali jadi perhatikan dengan baik-baik pin Adsense sebelum masukan biar tidak terjadi kesalahan.
Semoga panduan verifikasi pin Adsense bisa membantu anda. 

Komentar dibawah Jika Punya Pertanyaan Seputar Adsense

Solusi PIN Adsense Tak Sampai

Belajar.NET - Selamat siang sahabt blogger semua, apa kabarnya ? tentu sehat bukan ? pada kesempatan ini mimin ingin berbagi pengalaman seputar PIN Google Adsense, pasti diantara blogger semua ada yang sedang menunggu PIN Google Adsense dikirim. 
sebelum mimin berbagi tips dan pengalaman mimin ingin menjelaskan sedikit tentang apa itu PIN Google Adsense ??

PIN Google Adsense
PIN Ditujukan supaya profil pendaftar adalah benar dan tidak didasarkan scam sekaligus untuk melindungi akun dari pendaftar itu sendiri.
Oleh karena itu dibutuhkan verifikasi alamat pendaftar tersebut melalui surat dari google adsense yang dikirimkan ke alamat Anda berisikan nomor PIN akun adsense Anda.

Baca Juga Kok Bisa dari Blog mendapatkan Uang ??

Kapan Anda Bisa Menerima PIN?

Setiap akun google adsense akan mendapatkan notifikasi PIN setelah earning Anda sampai 10$ (dollar), Jika Anda memiliki akun google adsense bermata uang IDR (rupiah) berarti Anda akan mendapatkan PIN sesuai konveri dari 10$ tersebut (kisaran 138.000 rupiah).

Bagaimana Tampilan PIN?

PIN akan dikirimkan kepada Anda dalam bentuk surat putih berlogokan google.
PIN Google Adsense Saya Baru Sampai

Bagaimana Cara Mendapatkan PIN?

PIN (Request PIN) bisa sebanyak 3 kali. Untuk PIN yang pertama kali akan secara otomatis di generateoleh sistem dari google adsense, jadi pastikan alamat yang Anda daftarkan adalah benar.

Berapa Lama PIN Sampai Ke Rumah?

Secara normal, Waktu yang dibutuhkan PIN untuk sampai ke rumah Anda adalah 2 sampai 4 minggu. Bahkan mungkin bisa lebih lama tergantung dari alamat Anda.

Bagaimana Jika PIN Saya Tidak Datang?

Lebih tepatnya adalah belum datang (positive thingking), Karena Anda mempunyai kesempatan maximal sebanyak 3x request PIN. 

Bagaimana Kalau Sudah 3x Rquest tidak sampai Juga, 

Sahabat-sahabat bisa memilih Opsi Dengan Scan KTP dan dikirimkan Melalu Account GA

Pengalaman Saya Pribadi Sampai 2x Request Baru Sampai, pada pengiriman pertama PIN Google Adsense sepertinya sudah sampai, tapi saya tidak ngecek ke Pos, saya hannya menunggu duduk manis dirumah hehehhe, tidak ada usaha,
pada suatu hari teman saya Juga seorang Blogger ke Post Berniat mengecek Kiriman PIN Google Adsense Miliknya, ketika itu terlihat PIN Google Adsense adsense saya, kemudian dia membawa pulang. 
Karena sebelumnya saya sudah melakukan reques Ulang, maka PIN Google Adsense juga sudah dikirim , 2 hari setelah saya Verifikasi sampai lagi PIN Google Adsense kerumah. 

Saran, Sering dicek ke Pos, barangkali nyangkut dipos.